YOGYAKARTA, DELIK RIAU - Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman memiliki kebijakan terkait dengan kegiatan sekolah study tour maupun outing class. Setiap sekolah yang akan mengadakan study tour maupun outing class harus lebih dulu mengajukan izin ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana mengatakan, pihaknya sudah lama menerapkan kebijakan terkait dengan kegiatan sekolah study tour maupun outing class.
"Dinas Pendidikan Sleman itu tidak ada langkah khusus karena semuanya sudah kita lakukan sejak awal," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/05/2024).
Ery menjelaskan, kegiatan sekolah berupa study tour atau outing class sifatnya tidak wajib. Namun, jika akan melaksanakan kegiatan tersebut atas persetujuan dari orangtua siswa.
"Tetapi kalau melaksanakan study tour untuk menambah wawasan anak-anak itu tentunya atas persetujuan orangtua dan itu sudah disepakati dan itu tidak wajib, jadi sifatnya sukarela," tuturnya.
"Karena memang yang namanya study tour atau outing class itu untuk menambah wawasan anak-anak itu memang dipandang perlu juga karena biar wawasan anak semakin bertambah," imbuhnya.
Selain itu, setiap sekolah yang akan melaksanakan study tour atau outing class harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan Sleman.
"Kami sudah mengimbau ke satuan pendidikan semuanya yang akan melaksanakan outing class atau study tour itu harus mengajukan izin ke dinas pendidikan. Harus mengajukan izin," tegasnya.
Surat izin tersebut disertai dengan tembusan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman. Nantinya, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman akan melakukan pengecekan armada yang digunakan untuk study tour atau outing class. Pengecekan kelayakan armada ini untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Jadi harus ada surat layak jalan dari Dinas Perhubungan. Jadi surat-surat yang kita keluarkan nanti terus sekolah itu menyampikan ke Dinas Perhubungan. Dan dinas perhubungan akan mengadakan pengecekan kendaraan itu. Itu sudah kita lakukan tidak hanya sekarang, tapi sudah berjalan," tandasnya.
Sebisa mungkin sekolah mengajukan surat izin ke Dinas Pendidikan jauh-jauh hari. Sebab, proses pencekan armada oleh Dinas Perhubungan Sleman membutuhkan waktu.
"Kalau izin melaksanakan dari kami, tetapi di surat izin kami itu kan juga ada klausul bahwa armada kendaraan harus layak jalan dan harus mendapatkan surat keterangan pengecekan dari dinas perhubungan," ungkapnya.
Ery menyampaikan, study tour atau outing class yang tidak mengantongi izin serta tanpa proses pengecekan armada maka dilarang berangkat. Jika ada yang tetap nekat, maka tahun depan tidak akan diberikan izin.
"Kalau ada sekolah yang melaksanakan study tour tanpa izin kami, kalau kami tahu nanti di tahun berikutnya kalau mau study tour lagi tidak kita izinkan. Jadi izin itu praktis harus dan ini sudah banyak, semua yang melakukan itu pada izin ke kami," bebernya.
Lebih lanjut Ery, mengatakan, sosialisasi terkait kebijakan tersebut sudah lama dilakukan. Bahkan, setiap pertemuan atau rapat dengan para sekolah, hal itu selalu disampaikan.
"Itu sebetulnya setiap kita rapat mengundang kepala sekolah mesti kita sampaikan. Bahkan kalau sekolah mau mengadakan study tour di waktu-waktu jam efektif di dalam surat pengajuan izin itu harus ada jadwal penggantian," urainya.
Menurut Ery rata-rata untuk taman kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) melaksanakan study tour hanya di sekitar Yogyakarta. Ada juga SD yang study tour ke Semarang.
Sedangkan untuk sekolah menengah pertama (SMP), ada yang ke Malang, Bandung dan Bali. Namun semua sekolah tersebut sudah mengantongi izin dari Dinas Pendidikan Sleman dan menjalani pengecekan armada oleh Dinas Perhubungan Sleman.
Saat ini banyak surat izin yang diajukan oleh sekolah-sekolah dan masih dalam proses.
"Bahkan sudah ada yang jalan, sudah ada yang pulang, ini yang sudah mengajukan juga ada. Berjalan terus," pungkasnya. (**)
Sumber : Kompas.com