Sabtu, 21 09 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Kapolda Irjen Iqbal Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024 | | Ciptakan Harkamtibmas, Kapolsek Tualang Sambangi Pompes Dalam Rangka Cooling System | | Kantor Dinas PUPR Bersama Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru di Terbakar | | Tolak Suap! Kasat Reskrim Polres Siak Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Bijak dalam Pilkada, Pilih dengan Hati | | Amankan Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak | | Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Ciptakan Situasi Aman ,Sejuk dan Damai Selama Pilkada
 
Presiden Joko Widodo Telah Meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 Periode
Jumat, 03-05-2024 - 09:17:26 WIB
Presiden Jokowidodo
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, DELIK RIAU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

Sehingga total, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.

"Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," demikian bunyi Pasal 39 ayat 1 seperti dilihat dalam dokumen UU yang diakses detikcom, (02/05/2024).

Desa Membangun Bisa Lebih Optimal
Meski begitu, Pasal 118 menjelaskan, pada saat UU ini berlaku, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

Nantinya, kepala desa maupun anggota badan permusyawaratan desa dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi.

"Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU," demikian penjelasan Pasal 118 huruf c.

Masih dalam pasal 118, UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun 2024 ini.

"Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini," bunyi pasal 118 huruf e UU Desa.

(Sumber:detiknews.com)



 
Berita Lainnya :
  • Presiden Joko Widodo Telah Meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 Periode
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolda Irjen Iqbal Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    02 Kantor Dinas PUPR Bersama Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru di Terbakar
    03 Polsek Kandis Subuh Keliling, Sampaikan Pesan Cooling System kepada masyarakat
    04 Tangkap Dua Kurir Narkoba, Kapolsek Seberida Berhasil Amankan Puluhan Bungkus Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Disita
    05 Pasien kembali Dimintai Biaya Berobat, Kadiskes Asril Panggil Seluruh Staf dan Kapus Pangkalan Kuras 1 serta 5 Kapus Lain
    06 Tolak Suap! Kasat Reskrim Polres Siak Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Bijak dalam Pilkada, Pilih dengan Hati
    07 Diharapkan Mampu Utamakan Kepentingan Masyarakat, Anggota DPRD Siak
    08 Jika Terpilih Menjadi Gubri, SF Hariyanto Rancang Berikan Tambahan Gaji RT Rp1 Juta per Bulan Dari Provinsi
    09 Ciptakan Harkamtibmas, Kapolsek Tualang Sambangi Pompes Dalam Rangka Cooling System
    10 Wabup Nasarudin, Desak Disperindag Segera Fungsikan Pasar Modern Sorek yang Terbengkalai
    11 Rapat Paripurna Sumpah Janji Anggota DPRD Siak Di Hadiri Kasdim 0322
    12 Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Ciptakan Situasi Aman ,Sejuk dan Damai Selama Pilkada
    13 Satlantas Polres Siak Siagakan Personel Menghadapi Libur Loong Weekend
    14 Amankan Sabu Seberat 99 Gram Saat Transaksi di Wisma Teng Dumai
    15 Cabup-Cawabup Nazarudin-Abu Bakar Resmikan Rumah Pemenangan di Kelurahan Langgam
    16 2 Rumah Roboh, 3 Rusak Akibat Longsor Diduga Disebabkan Proyek Turap yang Terbengkalai
    17 Tegas, Ketua FRN Pelalawan Minta APH Keruk Habis Mafia BBM Ilegal
    18 Samsat Perawang Catat Lonjakan Wajib Pajak Pasca Penghapusan Denda Pajak, Antusias Masyarakat Siak Meningkat
    19 Bupati Siak Raih Penghargaan Bergengsi, Langsung Dari Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas
    20 Perkuat Organisasi dan Evaluasi Kinerja, DPC LLMB Kecamatan Dayun Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pengurus Dan Anggota
    21 Silaturahmi Kebangsaan Menuju Pilkada Serentak Tahun 2024, Turut Hadir Pasi Ops Kodim 0322/Siak
    22 Melalui Lomba Balita Sehat 2024, Siapkan Generasi Emas
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI