Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Harap Insan Pers dan Pemkab Bersinergi Agar Lebih Maju Harapan Bupati Alfedri | | Mendapatkan Piagam Penghargaan PRESISI AWARD Dari Lemkapi, Diterima Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.k | | Sita Emas & Uang Rp188 Juta dari 4 Pemain PETI di Kuansing | | 40 Caleg yang Sukses Duduki Kursi DPRD Kabupaten Siak Periode 2024-2029, Inilah Daftar Nama | | Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas, Siapkan SDM Berkualitas | | Resmi Dilantik Pengurus PWI Siak Periode 2023 - 2026
 
Kemendikbudristek Sahkan Tentang Kurikulum Nasional.Pramuka Resmi Dihapus Dari Ekstrakurikuler
Senin, 01-04-2024 - 09:33:17 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim sahkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, Pramuka dihapus dari daftar ekstrakurikuler wajib
TERKAIT:
   
 

DELIK RIAU – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengisyaratkan Pramuka akan dihapus dari daftar ekstrakurikuler wajib.

Meskipun demikian, alasan mengapa ekstrakurikuler Pramuka dihapus dari daftar ekstrakurikuler wajib di sekolah belum diungkap oleh kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu.

Akan tetapi, kepastian bahwa pramuka dihapus dari daftar ekstrakurikuler wajib terkonfirmasi dengan disahkannya Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No. 12 tahun 2024 oleh Nadiem Makarim.

Permendikbudristek No. 12 tahun 2024 sendiri adalah Permendikbudristek yang mengatur tentang pengesahan Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum Nasional Indonesia.

Dalam pasal 34 huruf H Permendikbudristek tersebut dinyatakan bahwa Permendikbudristek No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib resmi dicabut.

Dengan diberlakukannya regulasi dalam Permendikbudristek No. 12 tahun 2024, maka status Pramuka sebenarnya tidak dihapus dari kurikulum, namun dihapus dari daftar ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Lebih jauh lagi, sampai saat ini Kemendikbudristek belum mengungkap apa latar belakang pencabutan Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2014 yang artinya mencabut status pramuka sebagai ekstrkurikuler wajib.

Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menandatangani pengesahan Permendikbudristek No. 12 tahun 2024 tentang Kurikulum Nasional pun belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Meskipun demikian, dalam sebuah kesempatan dua tahun lalu sebenarnya Nadiem telah memberikan gambaran mengenai pandangannya tentang Pramuka.

Nadiem menyebutkan bahwa keberadaan Pramukan di sekolah sangat mendukung dalam pelaksanaan pendidikan karakter yang dicanangkan dalam kurikulum nasional.

Ia juga mengatakan bahwasanya seluruh aktivitas Pramuka telah sejalan dengan karakter ideal pelajar Indonesia yang berbasis pada Profil Pelajar Pancasila.

"Kegiatan kepramukaan di sekolah sangat mendukung pendidikan karakter yang saat ini mengedepankan kurikulum merdeka dan asesmen nasional,” ujar Nadiem dikutip dari antaranews.com.

“Semua aktivitas kepramukaan berlandaskan dengan semangat gotong royong, tenggang rasa, toleransi dan kreativitas, sangat sejalan dengan Profil Pelajar Pancasila,” sambungnya

(Sumber:klikpendidikan.com)



 
Berita Lainnya :
  • Kemendikbudristek Sahkan Tentang Kurikulum Nasional.Pramuka Resmi Dihapus Dari Ekstrakurikuler
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Harap Insan Pers dan Pemkab Bersinergi Agar Lebih Maju Harapan Bupati Alfedri
    02 Mendapatkan Piagam Penghargaan PRESISI AWARD Dari Lemkapi, Diterima Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.k
    03 Sita Emas & Uang Rp188 Juta dari 4 Pemain PETI di Kuansing
    04 40 Caleg yang Sukses Duduki Kursi DPRD Kabupaten Siak Periode 2024-2029, Inilah Daftar Nama
    05 Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas, Siapkan SDM Berkualitas
    06 Resmi Dilantik Pengurus PWI Siak Periode 2023 - 2026
    07 Polsek Siak Hulu Meringkus Seorang Pria Pelaku Pencabulan ABG 13 Tahun
    08 Polri Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu Dan Tidak Timbulkan Gejolak Masyarakat Pesan Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    09 Menggemparkan! Hasil Autopsi Korban, Terungkap Kronologi Pembunuhan Didalam Sel Polsek Bukit Raya
    10 Libatkan 5.000 Buruh FSPTI - KSPSI Menggelar Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati, Masa Mendesak Agar Kepala Dinas Koperasi Dicopot
    11 Gelar Acara Halal Bihalal Dan Pengarahan Pegawai Kemhan, Menhan Prabowo Sampaikan Ini
    12 Gelar Police Goes To School Di SMAN 1 Minas, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi
    13 Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak berhasil mengamankan 1 orang Pelaku Curat, Pelaku Merupakan Tetangganya Sendiri, 1 Orang DPO
    14 Dalam Rangka HUT PERSAJA Ke-73, Kejati Riau Gelar Bakti Sosial
    15 Sat lantas Polres Pelalawan Kembali Gelar Polisi Sahabat Anak, Ciptakan Kamseltibcar Lantas di Kalangan Pelajar
    16 Upacara Pemberian Penghargaan Kepada Anggota Polda Sumsel, Diikuti Kapolres Ogan Ilir dan Personil
    17 Koperasi BBDM Akan Menggelar RAT Tahun Buku 2023 pada 25 Mei 2024
    18 Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah menahan dua orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) “Sasaka Nusantara” dalam kasus pengeroyokan yang menimpa Ketua Forum Badan Keamanan Desa (BKD) di
    19 Dihantam Gelombang Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Meranti Berpenumpang 9 Orang
    20 Tampil Serasi Husni dan Istri Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak, di Lancang Kuning Carnival
    21 Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    22 12 alumni Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa Yang Dilepas Purna Bakti, Ketua Angkatan Irjen Moh Iqbal : Jaga Loyalitas, Sekali Bhayangkara Tetap Bhayangkara, Sekali Bhara Dhaksa Tetap Bhara Dhaksa’
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI