Kamis, 19 09 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Sambangi SD N 3 kp Perawang, Police Goes To School, Pencegahan Terjadinya Bullying dan Tindak Kekerasan | | Rapat Paripurna Sumpah Janji Anggota DPRD Siak Di Hadiri Kasdim 0322 | | Amankan Sabu Seberat 99 Gram Saat Transaksi di Wisma Teng Dumai | | Tangkap Dua Kurir Narkoba, Kapolsek Seberida Berhasil Amankan Puluhan Bungkus Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Disita | | Jika Terpilih Menjadi Gubri, SF Hariyanto Rancang Berikan Tambahan Gaji RT Rp1 Juta per Bulan Dari Provinsi | | Pasien kembali Dimintai Biaya Berobat, Kadiskes Asril Panggil Seluruh Staf dan Kapus Pangkalan Kuras 1 serta 5 Kapus Lain
 
Putusan PTUN Cabut Izin Pelepasan Hutan PT DSI di Siak
Rabu, 12-07-2023 - 10:44:15 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, DELIK RIAU - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sidang Putusan Selasa 11 Juli 2023, resmi memutuskan mencabut izin pelepasan kawasan hutan PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada 1998.

Hal itu diputuskan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dalam putusan Nomor 24/G/2023/PTUN.JKT majelis hakim dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi tergugat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Tergugat II Intervensi PT DSI. Penggugat adalah Welson Loren.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat (pemilik sertipikat SHM) untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13,532 hektare yang terletak di kelompok hutan S Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998," demikian bunyi amar putusan tersebut.

M Dasrin Nasution petani sawit Desa Dayun pemilik SHM menyambut syukur atas putusan PTUN Jakarta mencabut izin pelepasan hutan PT DSI yang berseteru dengannya.

Kemudian majelis hakim juga memerintahkan kepada tergugat Kementerian LHK RI untuk mencabut Keputusan Menteri  Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13,532 hektare yang terletak di kelompok hutan S Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998.

"Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp36.974.000," kata hakim sambil mengetok palu.

Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis Provinsi Daerah Tingkat I Riau setelah dimekarkan lahir kabupaten baru yakni Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan tidak lagi tergabung kepada Kabupaten Bengkalis. Lokasi pencabutan izin pelepasan kawasan hutan PT DSI yang dimaksudkan kini berada di Kabupaten Siak, Riau.

Massa petani dan ormas di Siak menyambut syukur atas kemenangan petani sawit di Siak, dan PT DSI yang knock Out (KO) di PTUN Jakarta Selasa 11 Juli 2023.

Atas ketuk palu PTUN Jakarta itu, petani sawit di Kecamatan Koto Gasib, Dayun, Mempura, Sengkemang, Kabupaten Siak saat ini bergembira ria. Sebagian besar lahan kebun sawit yang diklaim PT DSI di Kecamatan Dayun, Koto Gasip, Mempura akan dikuasai kembali oleh rakyat yang memiliki SKT, SKGR, SHM. Sementara di Desa Sengkemang, lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang ditanami sawit sekira 3.000 hektare oleh PT DSI, akan dikuasai warga kembali. (**)

Sumber: detakindonesia.com



 
Berita Lainnya :
  • Putusan PTUN Cabut Izin Pelepasan Hutan PT DSI di Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tangkap Dua Kurir Narkoba, Kapolsek Seberida Berhasil Amankan Puluhan Bungkus Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Disita
    02 Pasien kembali Dimintai Biaya Berobat, Kadiskes Asril Panggil Seluruh Staf dan Kapus Pangkalan Kuras 1 serta 5 Kapus Lain
    03 Jika Terpilih Menjadi Gubri, SF Hariyanto Rancang Berikan Tambahan Gaji RT Rp1 Juta per Bulan Dari Provinsi
    04 Wabup Nasarudin, Desak Disperindag Segera Fungsikan Pasar Modern Sorek yang Terbengkalai
    05 Rapat Paripurna Sumpah Janji Anggota DPRD Siak Di Hadiri Kasdim 0322
    06 Satlantas Polres Siak Siagakan Personel Menghadapi Libur Loong Weekend
    07 Amankan Sabu Seberat 99 Gram Saat Transaksi di Wisma Teng Dumai
    08 Cabup-Cawabup Nazarudin-Abu Bakar Resmikan Rumah Pemenangan di Kelurahan Langgam
    09 2 Rumah Roboh, 3 Rusak Akibat Longsor Diduga Disebabkan Proyek Turap yang Terbengkalai
    10 Tegas, Ketua FRN Pelalawan Minta APH Keruk Habis Mafia BBM Ilegal
    11 Bupati Siak Raih Penghargaan Bergengsi, Langsung Dari Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas
    12 Perkuat Organisasi dan Evaluasi Kinerja, DPC LLMB Kecamatan Dayun Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pengurus Dan Anggota
    13 Silaturahmi Kebangsaan Menuju Pilkada Serentak Tahun 2024, Turut Hadir Pasi Ops Kodim 0322/Siak
    14 Melalui Lomba Balita Sehat 2024, Siapkan Generasi Emas
    15 Kami Tindak Tegas Yang Buat Onar, TNI-Polri Petakan Lokasi Rawan Konflik Pilkada Siak
    16 3 Hasil Survei Cabup dan Cawabup Pelalawan, Nazaruddin-Abu Bakar di Posisi Teratas
    17 Demi Suksesnya Pilkada 2024, Dandim 0322/Siak dan Kapolres Siak Pimpin Apel Akbar, Soliditas Tanpa Batas
    18 Event Tempo Doeloe di Buka, Mengenang Masa Masa Tugas Pertama Di Sungai Apit
    19 Rapat Analisis Pendataan Penataan Aset dan Penataan Akses, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Gugus Tugas Reforma Agraria Demi Siak Maju dan Sejahtera
    20 Nasib Tragis Dialami Gadis Penjaja Gorengan Di Padang Pariaman, Tiga Hari Hilang Dan Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
    21 Komitmen Dalam Memajukan Sektor Pariwisata, Paket Wisata Riau Laris Manis Raih Juara Umum
    22 SMA Negeri 1 Sungai Apit Dapat Kunjungan Bupafi Alfedri, Harap Siswa 17 Tahun Sudah Punya IKD
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI