Minggu, 24 09 2023
Follow Us ON :
 
 
 
| Dibuka Presiden Jokowi, 114 Wartawan Riau Semarakkan Kongres PWI XXV di Bandung | | DPRD Rohul Rapat Paripurna Tiga Agenda Ranperda APBD | | DPRD Siak Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD-P tahun Anggaran 2023 | | Ini Tanggapan dan Jawaban Pemda Terhadap Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD tentang RAPBD-P Tahun Anggaran 2023 | | 32 Kampung di Siak, Rabu Besok Laksanakan Pilpung Serentak | | Wujudkan PAUD Berkualitas, Hj. Rasidah Buka workshop yang ditaja Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak-PGRI Kabupaten Siak
 
Bisa Lapor jika Ada Praktik Perdagangan, Disdikpora Larang Sekolah Jual Seragam
Selasa, 04-07-2023 - 08:56:50 WIB
Hilustrasi
TERKAIT:
   
 

JOGJAKARTA, DELIK RIAU - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIJ melarang perdagangan seragam siswa yang melibatkan pihak sekolah. Orang tua diminta melapor ke instansi ini jika terbukti praktek jual beli seragam di sekolah.

Kepala Disdikpora DIJ Didik Wardaya mengatakan, ketentuan tentang seragam sekolah sudah diatur dalam regulasi. Pada prinsipnya, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban serta beban orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru.

"Kan sudah ada pergubnya. Jadi sudah diatur di sana, sekolah tidak boleh menjual seragam. Dari kemarin sebenarnya kita juga sudah melarang, di dalam pergub tentang PPDB itu juga iya. Lalu sekarang juga ada pergub tentang seragam sekolah, itu dilarang sekolah menjual seragam, " tanyanya saat dikonfirmasi (3/7).

Didik menjelaskan, sekolah hanya diperbolehkan mengumumkan atau membuat edaran terkait jenis seragam, warna, bentuk, dan lainnya. Orang tua tidak dibebani dengan kewajiban untuk membeli di sekolah.

"Silakan kemudian mereka membeli di mana saja, yang penting warna dan bentuknya sama. Saya kira tidak masalah. Artinya tidak boleh diadakan oleh sekolah. Kalau menjual di koperasi, sebaiknya kalau menjualnya lebih murah dari di luar, ya monggo saja," tulisnya. .

Terkait rencana penyusunan anggaran pendidikan, sejatinya sudah dibahasa. Bahkan sudah sampai ke pusat, dalam hal ini Kemendagri. Pergub akan mengatur soal partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan pada jenjang SMA/SMK, terutama mengatur soal besaran sumbangan oleh wali murid.

"Tinggal proses finishing di akhir saja terkait dengan perlakuan di dalam konteks pembukuannya. Itu masih belum selesai," jelasnya.

Dengan demikian, Didik mengimbau kepada orang tua siswa agar melapor ke instansinya jika menemukan praktik perdagangan seragam di sekolah. "Mengadu e-lapor juga bisa, melalui WA kita juga bisa. Kan ada tempat untuk menyampaikan pengaduan itu. Lalu web kita juga bisa, silakan saja, langsung datang juga boleh," tambahnya.

Ada beberapa laporan dari orang tua siswa terkait pembelian seragam sekolah di sekolahan. Salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) Novietasari mengakui ada beberapa laporan dari orang tua siswa terkait pembelian seragam di sekolah.

"Laporan itu lalu saya sampaikan ke Ombudman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIJ terkait beberapa sekolah yang sudah menyodori pembayaran seragam sekolah," ujarnya kemarin (3/7)

Novietasari juga mengatakan, selain itu ada juga beberapa sekolah yang sudah mengarahkan dengan adanya pihak ketiga soal pembelian seragam itu.

"Misal ada yang pembeliannya memakai google form secara online. Dan itu ditujukan di salah satu toko yang sudah ada paket harga pembeliannya," katanya.

Menurut Novietasari, hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan oleh sekolah. Sebab seakan-akan seperti kamuflase. Sekolah seolah lepas tangan, tapi yang dijual oleh pihak ketiga itu ya mewakili sekolah.

"Kalau kayak gini kan seharusnya tidak perlu. Kalau mau menyarankan untuk membeli di sekolah, ya sudah di sekolah saja. Dan tidak usah pakai pihak ketiga," jelasnya.

Menanggapi hal ini, ORI Perwakilan DIJ langsung turun ke lapangan untuk cek silang masalah ini. Asisten ORI Perwakilan DIJ Muhammad Rifki menjelaskan, ada beberapa hal yang memang cocok dengan informasi dari pelapor dan ada beberapa yang tidak.

"Jadi nanti kami akan proses dan klarifikasi kepada si pemberi informasi untuk kami sinkronkan datanya," ungkapnya. Ia membeberkan laporan yang sesuai dengan laporan yaitu adanya proses pemesanan dan difasilitasi oleh bagian dari sekolah.

"Jadi yang memfasilitasi bukan kepala sekolah dan stafnya. Tapi bagiannya yang melalui koperasi sekolah," ucapnya.

 Ada pula laporan yang tidak cocok. Seperti soal waktu, soal dokumen yang dibagikan, dan soal proses penjelasan dari dokumennya.

"Kami belum bisa menyimpulkan. Masih kami dalami. Tapi yang jelas data yang kami peroleh ada yang seperti disampaikan oleh masyarakat. Dan data yang belum sesuai, akan kami cocokkan lagi," ujarnya.

Menurut Rifki, soal peraturan seragam itu menurut Pergub No 60 Tahun 2022 bahwa seragam sekolah yang mengadakan masyarakat sendiri. Pihak sekolah tidak boleh ikut campur dalam hal itu. Sebab itu adalah hal pribadi. (**)

Sumber: Radarjodja.com



 
Berita Lainnya :
  • Bisa Lapor jika Ada Praktik Perdagangan, Disdikpora Larang Sekolah Jual Seragam
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibuka Presiden Jokowi, 114 Wartawan Riau Semarakkan Kongres PWI XXV di Bandung
    02 DPRD Rohul Rapat Paripurna Tiga Agenda Ranperda APBD
    03 Ini Tanggapan dan Jawaban Pemda Terhadap Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD tentang RAPBD-P Tahun Anggaran 2023
    04 Bupati Alfedri Harap Penghulu Terpilih Mampu Bersinergi Bersama Pemkab Siak
    05 Wujudkan PAUD Berkualitas, Hj. Rasidah Buka workshop yang ditaja Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak-PGRI Kabupaten Siak
    06 32 Kampung di Siak, Rabu Besok Laksanakan Pilpung Serentak
    07 Pria Tua Cabul Dua Anak Di Umur Bawah, Diciduk Sat Reskrim
    08 DPRD Siak Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD-P tahun Anggaran 2023
    09 Kejari Siak Lakukan Penahanan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan
    10 Cara Mendidik Anak Agar Percaya Diri Pada Anak Usia Dini Dilingkungan Sekolah
    11 Kunjungi Riau, Ketua PWI Tanah Datar Doakan Zulmansyah Jadi Ketua Umum PWI Pusat
    12 Sukiman : Peserta Harus Berpartisipasi aktif Menyusun DIP Dan DIK
    13 Kolaborasi KY RI dan UNRI dalam Diskusi Publik Perubahan UU KY
    14 Tamrin dan Indra Fitra Terima Bantuan Kursi Roda dari TNI
    15 Pelaku Tabrak Lari, Tidak Sampai Dua Jam Diamankan di Perawang
    16 AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Apel Bulanan Rutin Polisi RW
    17 Laka Lantas, Pemotor Tewas Dan Mobil Ringsek Masuk Danau Di Koto Gasib
    18 5 Tersangka Curat Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Polisi
    19 Bupati Sukiman Serahkan SK PPPK Formasi
    20 Sidang Perkara Perambahan Hutan Di Rohul, Ediko DPO
    21 Kompol Amru Pimpin Patroli Blue Lihgt Berskala Besar, Sasar Warung Remang-remang Dan Balap Liar
    22 Tersangka Pencuri 26 Konsen Jendela Dan 21 Pintu Di Amankan Polres Rohul
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI