Senin, 27 Maret 2023
Follow Us ON :
 
 
 
| Gelar Ops Bina Kusuma Lk 2023 Brigadir Lisnawati SH, Laksanakan Binluh Antisipasi Premanisme | | Jajaran Polsek Dan Bhayangkari Ranting Rambah Hilir Gelar Santunan Yatim- Piatu | | Dinas Sosial P3A Gelar Sosialisasi Pembentukan Tim Peneliti Dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) | | Bupati H. Sukiman Sebut Potang Bolimau Tradisi Budaya yang Harus di Lestarikan | | Bupati Serahkan Santunan Anak yatim dan Bantuan Banjir saat acara Potang Belimau | | Jaga Khusu’nya Ibadah Bulan Ramadhan, Polda Riau Musnahkan Narkoba Hingga Miras dan Knalpot Brong
 
Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman Terhadap Richard Eliezer Dengan Pidana 1 Tahun 6 Bulan
Rabu, 15-02-2023 - 15:12:47 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, DELIK RIAU – Hari ini (15,02) Majelis Hakim menuntut terdakwa Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Majeis Hakim dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya.

Sebelumnya, Richard Eliezer telah dituntut Jaksa untuk dihukum penjara selama 12 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dilansir dari detik.com, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (dc)



 
Berita Lainnya :
  • Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman Terhadap Richard Eliezer Dengan Pidana 1 Tahun 6 Bulan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gelar Ops Bina Kusuma Lk 2023 Brigadir Lisnawati SH, Laksanakan Binluh Antisipasi Premanisme
    02 Bupati Serahkan Santunan Anak yatim dan Bantuan Banjir saat acara Potang Belimau
    03 Bupati H. Sukiman Sebut Potang Bolimau Tradisi Budaya yang Harus di Lestarikan
    04 Unit Reskrim Polsek Sabak Auh Berhasil Tangkap Diduga Pelaku Tindak Pidana Curanmor
    05 Bupati H Zukri Terima Penghargaan Nasional Kategori Bupati Pendukung Utama Pengelolaan Zakat 2023
    06 Dukung Pengelolaan Zakat, Bupati Alfedri Raih Penghargaan Pada BAZNAS Award 2023
    07 Jajaran Polsek Dan Bhayangkari Ranting Rambah Hilir Gelar Santunan Yatim- Piatu
    08 Dinas Sosial P3A Gelar Sosialisasi Pembentukan Tim Peneliti Dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD)
    09 Polres Rohul Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Cipta Kondisi
    10 Banjir Melanda Rokan Hulu, Pemerintah Respon Cepat Salurkan Bantuan Logistik
    11 Jaga Khusu’nya Ibadah Bulan Ramadhan, Polda Riau Musnahkan Narkoba Hingga Miras dan Knalpot Brong
    12 Ratusan Rumah Terendam Banjir, Kapolres Rohul Langsung Lakukan Peninjauan Dan Evakuasi Warga
    13 Hasil Razia Pekat Menjelang Ramadhan, Polres Siak Musnahkan Ratusan Miras dan Puluhan Knalpot Brong
    14 Polsek Koto Gasib & Pemcam Koto Gasib Gelar Razia Gabungan Pekat
    15 Puluhan Botol Minuman Keras Berbagai Merek Diamankan Polsek Minas
    16 Dipimpin Ipda Deby, Personil Polsek Rambah Hilir Gelar Ops Bina Kusuma LK 2023 Dengan Patroli KRYD
    17 Polsek Tambusai Utara Amankan Puluhan Botol Miras Dalam Ops Bina Kusuma LK 2023
    18 Final Sepakbola Sempena HPN Belangsung Sukses dan Meriah di Pangkalan Kerinci Pelalawan
    19 Kemenag Rohul Kampanye Mandatory Halal Kepada Pelaku Usaha
    20 Personil TNI-POLRI Masuk Geledah Blok Hunian WBP Lapas Pasir Pangaraian
    21 Dalam Giat Jum'at Curhat, Polwan Polres Rohul Tampung Keluh Kesah Masyarakat Desa Pematang Berangan
    22 Permohonan Nissa Novria Ditolak Pengadilan Negeri, Polres Siak Menang Pra Peradilan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI