Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman Terhadap Richard Eliezer Dengan Pidana 1 Tahun 6 Bulan
Rabu, 15-02-2023 - 15:12:47 WIB
JAKARTA, DELIK RIAU – Hari ini (15,02) Majelis Hakim menuntut terdakwa Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Majeis Hakim dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya.
Sebelumnya, Richard Eliezer telah dituntut Jaksa untuk dihukum penjara selama 12 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dilansir dari detik.com, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (dc)