BANTEN, DELIK RIAU - Seorang suami berinisial NS nekat membunuh istrinya, SP di rumahnya di Kampung Pabuaran Dua, Kabupaten Serang, Minggu (24/7/2022).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB saat pelaku akan berangkat kerja dan meminta istrinya menyiapkan makan.
"Namun korban tidak menuruti kemauan tersangka untuk menyiapkan makan sehingga terjadilah cekcok dan pertengkaran antara tersangka dengan korban di dapur," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
Saat terjadi keributan, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau di meja dapur dan langsung menusuk korban hingga jatuh tersungkur.
"Melihat korban tersungkur, tersangka malah menusukkan kembali pisau tersebut berkali-kali ke bagian punggung korban dan tusukan yang terakhir pisaunya tidak dicabut sehingga masih menempel di punggung korban," ucap Shinto.
Usai menghabisi nyawa istrinya, pelaku memindahkan jasad korban ke ruang TV dan meninggalkan rumah untuk melarikan diri.
"Selang beberapa menit, masuklah anak korban dan meminta tolong kepada orang di sekitar rumah, lalu korban dibawa ke Puskesmas Tunjung Teja dan akhirnya meninggal dunia," kata Shinto.
Shinto mengungkapkan pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Pamarayan. Alasannya, karena takut dihakimi massa jika ketahuan telah membunuh istrinya.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena curiga istrinya telah berselingkuh.
"Menaruh curiga karena korban dari beberapa minggu yang lalu sering membawa handphone ke mana pun, baik itu ke dapur, kamar mandi atau saat tidur sehingga beberapa hari terakhir menimbulkan pertengkaran atau cekcok antara tersangka dan korban," tutur Shinto.
Perempuan Tewas di Hotel Jakpus, Pelaku Tak Puas Pijat Plus-plus
Pelaku berinisial NS ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara. (cnnindonesia)