Persidangan Pedana Dilakukan Secara Online, Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran SMKN 1 Batam
Kamis, 08-12-2022 - 20:22:42 WIB
BATAM, DELIK RIAU - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada SMKN 1 Batam dengan terdakwa Lea Lindrawati Suroso dan Wiswirya Deni dibuka pada Kamis (8/12/2022), pukul 10.00 WIB.
Sidang dilakukan secara online dimana kedua terdakwa berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang.
Sesuai agenda persidangan pada hari ini ialah pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap nota keberatan dari Penasehat Hukum.
Adapun amar putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yaitu menolak nota keberatan Penasehat Hukum terhadap terdakwa Lea Lindrawati Suroso dan Wiswirya Deni, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum sah menurut hukum, memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan, menagguhkan biaya perkara sampai dengan akhir putusan persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Riki Saputra, SH., MH., menjelaskan bahwa persidangan berjalan dengan tertib dihadiri oleh sekitar 20 pengunjung sidang.
"Persidangan selanjutnya dilaksanakan pada Kamis, 15 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Kepala Seksi Intelijen Riki Saputra, SH., MH. (xpc)