Minggu, 05 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Berhasil Mengamankan DPO Tipikor AN. Terpidana Dra. Hayati Gani, Oleh Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Dan Tim Intelijen Kejati Riau | | Shabu-shabu Siap Edar Berhasil Diamankan 13 Paket, Pelaku Diamankan Bersama Dengan Warga Sialang Kubang | | Penemuan Bayi Yang Diduga di Buang, Polsek Bangko Lakukan Penyelidikan | | Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Berhasil Ungkap Polsek Kuantan Mudik | | Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024 Dengan 10 ribu Penari | | Rakor Diadakan Di Labersa Grand Hotel Dan Convention Center Pekanbaru, Dihadiri Wabup Husni Beserta seluruh Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Provinsi Riau, Tahun 2024 Dipekanbaru
 
Terbukti Korupsi Proyek e-KTP
Novanto Kaget Divonis 15 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Rabu, 25-04-2018 - 13:09:34 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, DELIKRIAU - Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Selain itu, Novanto diminta membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp5 miliar yang telah dikembalikannya. Hak politiknya pun dicabut untuk lima tahun setelah menjalani masa pemidanaan.

Saat putusan dibacakan hingga vonis dijatuhkan, Novanto terlihat tertunduk lesu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4). Eks Ketua Umum Partai Golkar itu melepas kacamata usai vonis dibacakan.
Novanto menyatakan pikir-pikir terkait vonis hakim.

"Terima kasih Yang Mulia dengan tidak mengurangi rasa hormat saya setelah konsultasi dengan penasihat hukum kami mohon diberikan waktu untuk pikir-pikir," kata Novanto menanggapi vonis hakim.

Sementara itu, istri Novanto, Deisti Astriani Tagor juga terlihat tertunduk usai vonis dibacakan. Ia terlihat menahan air mata. Deisti langsung keluar dan tak memberi komentar saat sidang ditutup hakim.

Novanto mengaku syok atas vonis yang diterimanya. Menurutnya, vonis itu tidak sesuai dengan proses persidangan selama ini. "Saya betul-betul sangat syok. Pertama-tama keputusannya saya syok sekali karena saya lihat apa yang didakwakan itu dan apa yang disampaikan itu perlu dipertimbangkan lagi. Karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," katanya usai persidangan seperti dilansir detikcom.

Namun, ia mengaku tetap menghormati vonis tersebut. Novanto meminta waktu untuk berkonsultasi dengan keluarga dan penasihat hukumnya sebelum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak. "Saya tetap menghormati, menghargai, dan saya minta waktu mempelajari dan berkonsultasi dengan keluarga dan pengacara," ujarnya.

Novanto menyatakan selama ini dirinya tak pernah terlibat dalam proyek e-KTP. Hal itu menjadi penyebab dirinya kaget dengan vonis hakim. "Masalah PNRI (Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia), masalah tender, dan hal yang disampaikan tidak sesuai dengan persidangan. Dari awal saya tidak pernah ikutin, tidak tahu, saya kaget juga," ucap Novanto.

Ia mengaku sudah bersikap kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap sikapnya itu menjadi pertimbangan yang meringankan nantinya. "Saya jelas dengan KPK sudah sangat kooperatif. Saya sudah ikuti apa semua secara baik. Baik kepada penyidik, kepada JPU. Saya hormat dan saya telah melaksanakan sebaik mungkin tentu ini jadi pertimbangan bagi pimpinan," katanya.

Majelis hakim menyatakan Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. "Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Yanto membacakan amar putusannya.

Hakim meyakini Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setya Novanto berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim.

Novanto, menurut hakim, terbukti menyalahgunakan jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPR serta Ketua Fraksi Golkar saat proyek e-KTP bergulir pada 2011. Novanto melakukan pembicaraan dan pembahasan terkait penganggaran e-KTP.

Novanto memperkenalkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pihak-pihak tertentu di DPR untuk mempermudah proses anggaran e-KTP. "Karena sebelumnya Irman (pejabat Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri saat proyek e-KTP) merasa sulit menggolkan anggaran e-KTP, akan tetapi setelah meminta bantuan terdakwa Setya Novanto, maka tahun 2011 anggaran e-KTP Rp2,6 triliun benar-benar dapat disetujui. Padahal tahun sebelumnya permintaan anggaran selalu sulit meskipun tidak sebesar itu," papar hakim anggota, Frangki Tambuwun.
Dari jasa mengurus pembahasan anggaran, Novanto menerima duit total USD 7,3 juta. Duit ini terdiri dari sejumlah USD 3,5 juta yang diberikan melalui keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta yang diberikan melalui perusahaan orang dekat Novanto, Made Oka Masagung.

Selain itu, Novanto juga diyakini hakim menerima satu jam tangan merek Richard Mille seharga USD 135 ribu. Hakim menyebut uang USD 7,3 juta tersebut ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto.

"Bahwa terdakwa Setya Novanto telah terjadi pemberian fee yang ditujukan pada yang bersangkutan yang berasal dari Anang Sugiana Sudihardjo, yang dikirim Biomorf Mauritius melalui Johannes Marliem ke Made Oka Masagung," kata hakim.

Namun untuk pengembalian uang pengganti, Novanto hanya dibebani USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikannya ke KPK. Hakim menyatakan jika Novanto tidak membayar hukuman uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelalang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka Novanto dipidana penjara selama dua tahun.

Sedangkan, untuk pengganti jam tangan Richard Mille, hakim menyatakan Novanto tidak perlu mengembalikannya karena telah dikembalikannya ke Andi Narogong. "Menimbang bahwa pemberian jam tangan Richard Mille sudah dikembalikan ke Andi, sehingga terdakwa Setya Novanto tidak lagi dibebani uang seharga jam tangan," kata hakim.

Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Novanto pun tidak mendapatkan hak untuk dipilih atau memilih selama lima tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama lima tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata hakim.

Selain itu, hakim menolak permohonan Novanto agar membuka blokir rekening bank miliknya. Permohonan Novanto disebut hakim tidak bisa dipertimbangkan.

"Permohonan tim penasihat hukum terdakwa yang meminta untuk membuka rekening atas nama terdakwa dan keluarganya berikut dengan hak pemilikan atas tanah terdakwa dan blokir atas kendaraan tentunya tidak dapat majelis hakim pertimbangkan," kata hakim anggota, Anwar.
Alasannya, permohonan tersebut tidak disertai rincian data mengenai rekening bank yang diblokir. "Karena tidak ada secara jelas menyebutkan rekening nomor berapa, terdapat di bank mana atas nama siapa dan apa hubungannya," sambung hakim.

Ada hal-hal memberatkan yang membuat hakim menjatuhkan hukuman pada Novanto. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, yang adalah extra ordinary crime," kata hakim Yanto.
Terlepas dari itu, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan bagi Novanto. Menurut hakim, Novanto berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa sopan di sidang dan belum pernah dihukum," ujar hakim.

Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut Novanto dihukum 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider tiga tahun penjara.
KPK Belum Bersikap

Pimpinan KPK menilai vonis 15 tahun penjara untuk Novanto belum maksimal. Namun, KPK belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. "KPK menghargai putusan hakim walaupun belum maksimum seperti yang dituntut KPK," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.

Namun pendapat yang agak berbeda disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo. Menurut Agus, vonis itu sudah cukup berat. "Sudah cukup berat, sudah lebih dari 2/3 tuntutan," kata Agus.

Sebelumnya, jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengaku belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap vonis Novanto atau tidak. Menurutnya, keputusan pengajuan banding ada di tangan pimpinan KPK. "Kita lapor pimpinan dulu, apakah nanti banding apa tidak, kita tunggu keputusan dari pimpinan," ujarnya.



 
Berita Lainnya :
  • Novanto Kaget Divonis 15 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Berhasil Mengamankan DPO Tipikor AN. Terpidana Dra. Hayati Gani, Oleh Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Dan Tim Intelijen Kejati Riau
    02 Shabu-shabu Siap Edar Berhasil Diamankan 13 Paket, Pelaku Diamankan Bersama Dengan Warga Sialang Kubang
    03 Penemuan Bayi Yang Diduga di Buang, Polsek Bangko Lakukan Penyelidikan
    04 Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Berhasil Ungkap Polsek Kuantan Mudik
    05 Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024 Dengan 10 ribu Penari
    06 Rakor Diadakan Di Labersa Grand Hotel Dan Convention Center Pekanbaru, Dihadiri Wabup Husni Beserta seluruh Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Provinsi Riau, Tahun 2024 Dipekanbaru
    07 Tim Alfedri Husni Jumat Pagi Ambil Formulir Di Hanura Siak, 3 Kandidat Diantaranya H.Syahrul ,M,Si Dan Dr. Afni Z.M,SI juga H.Sugiyanto
    08 Berkas Pencalonan Bacalon Wakil Bupati Siak Ke PKB Siak Dikembalikan Husni,Periode 2025-2030 Ini Harapanya
    09 Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah Dorong Pemerintah, Forsesdasi dan Apeksi Menyatakan Sikap
    10 Penandatanganan Kerjasama Antara PT. BRKS dengan Dinas PMD Terkait Siskeudes Link Disaksikan Bupati Bengkalis
    11 Polsek Tapung Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Tapung Hulu Terungkap
    12 Mengungkap Pengedar Shabu 882,04 Gram dan Pil Extasi 2694 Butir, Kasat Narkoba Polres Kampar
    13 Ungkap Kasus Penggelapan, Oleh Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi
    14 Senpi Ilegal Diamankan, 2 Pemilik Dan Calo Diringkus Polda Riau
    15 Kembalikan Formulir ke PDIP-NasDem Eks Gubri Edy Natar, Semua Bisa Jasi Wakil
    16 Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Asusila Dan Perbuatan Cabul, Oleh Dit Reskrimsus Polda Jabar
    17 Presiden Joko Widodo Telah Meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 Periode
    18 Kurang Hati Hati Saat Mengendarai Mobil, Strada Hantam Dua Pemotor hingga Tewas, Saat Mau Menyalip Becak
    19 Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Guru Musik Sempat Mengeluh Demam
    20 Tersangka WNA Pelanggaran Tindak Pindana, Kantor Imigrasi Pekanbaru Serahkan Keimigrasian ke Kejaksaan
    21 Berhasil Mengungkap 251,17 Gram Narkotika Jenis Sabu, Polda Jatim Terus Digencarkan Oleh Polres Tulungagung Dalam Memerangi Peredaran Narkotika
    22 Barang Bukti Puluhan Gram Sabu Berhasil Disita Satresnarkoba Polres Merangin, Bandar Diduga Warga Desa Meranti
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI