PAYAKUMBUH (SUMBAR), DELIK RIAU - Hingga saat ini kasus dugaan Korupsi Oknum Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh berinisial BKZ masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Padang, Sumatera Barat.
Sejumlah pihak diketahui juga telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi Covid-19 yakninya pembelian Alat Pelindung Diri (APD). Teranyar, Walikota Payakumbuh, Riza Falepi juga diduga dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menyebabkan BKZ duduk sebagai terdakwa dalam perkara itu.
Riza Falepi diketahui hadir sebagai saksi bersama empat orang lainnya, yakni tiga orang pejabat penerima hasil pekerjaan/barang serta satu orang bernama Kartini yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh sebagai pihak luar. Sidang keenam tersebut di Jumat 13 April 2022.
Sidang lanjutan menghadirkan lima orang saksi itu dipimpin Hakim Ketua, Juandra, SH serta dihadiri JPU dan Kuasa Hukum terdakwa BKZ. Kepada wartawan usai sidang, JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Linda, SH menyebutkan bahwa kedepannya masih akan ada saksi lainnya dihadirkan dalam perkara BKZ, termasuk Direktur Air Minum Tirta Sago (PDAM.red).
”Iya, hari ini kita menghadirkan lima orang saksi untuk perkara terdakwa BKZ, tiga orang pejabat penerima hasil pekerjaan/penerima barang, satu orang pihak luar dan Pak Walikota Payakumbuh,” ucap Linda yang dilansir dari dekadepos.com, (14/05/2022).
Ia juga menambahkan, kedepannya pihaknya juga akan menghadirkan saksi lainya termasuk direktur PDAM.
”Kedepannya akan ada saksi lainnya yang akan kita hadirkan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, mulai terseretnya nama Walikota Payakumbuh Riza Falepi saat Penasehat Hukum/Kuasa Hukum Oknum Kadiskes BKZ, Zamri, SH mendampingi kliennya itu saat akan digelandang Tim Kejaksaan Negeri Payakumbuh ke Lapas Payakumbuh usai menjalani pemeriksaan lanjutan.
Saat itu, Zamri, SH Penasehat Hukum (PH) BKZ tersangka Kasus dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Covid-19 tahun 2020, menyebutkan apa yang dilakukan kliennya dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan suatu penetapan dari pimpinannya dan bukan inisiatif dari dirinya sendiri. Meski tidak menyebut nama pimpinan yang dimaksud, namun Zamri berulangkali menyebutkan pimpinan dari kliennya itu.
”Ini bukan inisiatif klien, ini merupakan penetapan dari pimpinan supaya menyiapkan itu semua,” sebut Zamri, SH Jumat sore 11 Maret 2022.
Ia juga menambahkan, yang dilakukan kliennya jelas atas perintah pimpinannya untuk persiapan Alat Covid-19. Namun sayang, Zamri tidak menyebut dengan jelas siapa Pimpinan yang dimaksud. (tim)
sumber: dekadepos.com