Rabu, 24 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman | | BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
 
Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun!
Rabu, 30-03-2022 - 19:08:15 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, DELIK RIAU - KPK memanggil paksa Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dijemput di rumahnya di Pekanbaru, Riau.

"Hari ini (30/3) tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau periode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan yang di rilis detik.com, Rabu (30/3/2022).

Ali menjelaskan, penjemputan paksa yang dilakukan oleh KPK itu berdasarkan secara sah menurut hukum. Padahal KPK sebelumnya telah melayangkan surat panggilan yang sah.

"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," terangnya.

Hingga saat ini, KPK masih belum menjelaskan perkara Annas. Namun Annas saat ini berada di gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

"Berikutnya, AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan akan diinfokan," kata Ali.

Berdasarkan pantauan detikcom, Annas tiba di gedung KPK pada pukul 16.25 WIB.

Ternyata Annas Maamun Jadi Tersangka Lagi, Gugat Praperadilan Lawan KPK
Diketahui sebelumnya, eks Gubernur Riau Annas Maamun ajukan gugatan praperadilan atas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia meminta agar status tersangkanya ditangguhkan melalui gugatan praperadilan.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Annas itu teregistrasi dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Diketahui, gugatan tersebut didaftarkan pada 24 Maret 2022.

Dalam petitumnya, Annas meminta hakim menerima seluruh permohonannya. Dia bahkan meminta agar status tersangkanya dibatalkan atau tidak sah.

Berikut ini isi petitumnya:

1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan status tersangka Pemohon yang ditetapkan Termohon tersebut tidak sah menurut hukum;
3. Menyatakan status tersangka Pemohon yang ditetapkan Termohon tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan status tersangka Pemohon yang ditetapkan Termohon tersebut batal demi hukum.

Diberitakan sebelumnya, Annas terbukti melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kuantan Singingi, Riau. Dia terbukti menerima USD 166.100 dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung. (**)

Sumber: detik.com



 
Berita Lainnya :
  • Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun!
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    02 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    03 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    04 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    05 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    06 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    07 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    08 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    09 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    10 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    11 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    12 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    13 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    14 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    15 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    16 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    17 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    18 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    19 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    20 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    21 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
    22 Begini Kondisinya, Kasat Lantas dan Kapolsek di Riau Jatuh dari Paramotor
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI