Mengaku Masih Honorer, Diduga Oknum Satpol-PP 50 Kota Ditangkap Polisi
Rabu, 23-02-2022 - 19:36:28 WIB
PAYAKUMBUH (SUMBAR), DELIK RIAU - Seorang oknum Satpol-PP Kabupaten Limapuluh Kota ditangkap/dibekuk saat berada di depan sebuah Cafe di Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang (SAPAKU) Kecamatan Payakumbuh Selatan bersama seorang rekannya yang merupakan penjaga ditempat pemandian di Kecamatan Luak, keduanya ditangkap, Rabu sore (23/02/2022) sekitar pukul 17.30 Wib.
Penangkapan terhadap oknum Satpol-PP berinisial DN (35) beralamat di Jorong VI Kampuang Kenagarian Sungai Kamuyang Kecamatan Luak itu dilakukan setelah Polisi (Tim Opsnal Satresnarkoba.red) Polres Payakumbuh mendapatkan informasi terkait tersangka DN bersama seorang rekannya berinisial RK (36) alamat tempat tinggal di Jorong Madang Kadok Kenagarian Sungai Kamuyang Kecamatan Luak yang membawa Narkoba. Anggota Satresnarkoba yang melakukan penyamaran akhirnya membekuk keduanya saat berada di pinggir jalan di daerah SAPAKU, kaget karena ditangkap, tersangka RK membuang Barang Bukti (BB) ganja kering yang ia pegang, namun usaha itu sia-sia, satu paket Narkoba itu akhirnya ditemukan tak jauh dari keduanya ditangkap.
Dihadapan puluhan pengendara yang melintas serta aparat RT/RW, Keduanya mengakui Narkoba yang diamankan itu milik mereka yang semula hendak diserahkan kepada seseorang dan ditukar dengan Narkoba jenis sabu.
”Iya, kita melakukan penangkapan terhadap seorang oknum Satpol-PP Kabupaten Limapuluh Kota, selain tersangka DN juga ditangkap seorang rekannya, keduanya kita tangkap setelah sebelumnya kita juga menangkap seorang pria berinisial AP (34) yang mengaku pegawai harian lepas di DISPORA Kota Payakumbuh, ia (AP.red) kita tangkap di depan SMKN 3 Payakumbuh Jalan Datuak Parpatiah Nan Sabatang Keluraham Padang Tangah Payobadar Kecamatan Payakumbuh Timur dengan Barang Bukti 2 paket Narkoba jenis Sabu,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Desneri didampingi KBO. IPDA. Duasa serta Kanit II, Indra Zega, Rabu sore (23/02/2022).
Lebih lanjut AKP Desneri juga menambahkan, penangkapan terhadap oknum Satpol-PP yang mengaku masih honorer itu dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang ikut mendukung upaya pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Sementara tersangka DN menyebutkan telah belasan tahun bekerja sebagai tenaga honorer di Satpol-PP Kabupaten Limapuluh Kota. Sebelumnya, Barang Bukti 1 paket Narkoba jenis ganja kering yang ia bawa, dibeli kepada seseorang Bandar melalui perantara seorang anak-anak sebagai pengantar pesanan itu.
”Saya sudah belasan tahun bekerja di Satpol-PP tenaga honorer, Narkoba yang saya bawa itu sebelumnya saya beli dari seorang Bandar, saya tidak bertemu langsung dengan sang bandar saat melakukan transaksi, namun Narkoba itu diserahkan seorang anak-anak atas perintah sang Bandar,” tutupnya. (Fe)