Memutus Akar Masalah Kasus Jual Beli Kamar Lapas yang Berulang
Kamis, 03-02-2022 - 23:44:38 WIB
JAKARTA, DELIK RIAU - Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemenkumham) kembali disorot soal jual-beli kamar di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Hal ini terungkap ketika salah satu warga binaan Lapas Cipinang berinisial WC bercerita bahwa dia harus menyetor uang demi mendapatkan kamar selama ditahan. Uang tersebut diperlukan demi napi bisa mendapat kamar.
“Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar, antara Rp5 juta hingga Rp25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar,” kata WC ketika dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (03/02/2022).
Kasus jual-beli kamar disebut sudah lama terjadi di Lapas Cipinang, bahkan menjadi sumber pemasukan petugas. Namun warga binaan enggan melapor karena khawatir masuk sel isolasi.
“Ya mau enggak mau kita harus bayar buat tidur. Minta duit ke keluarga di luar untuk dikirim ke sini. Kalau enggak punya duit ya susah. Makannya yang makmur di sini napi bandar narkoba,” kata WC.
Kalapas Klas I Cipinang Tony Nainggolan pun membantah kabar jual-beli kamar ini. Ia justru menegaskan napi tidak perlu mengeluarkan uang untuk menikmati fasilitas Lapas, termasuk tidur.
“Baru kemarin saya membuka program admisi orientasi (pengenalan lingkungan) dan saya sampaikan kalau di Lapas Cipinang tidak ada urusan yang berbayar, termasuk masalah tidur,” kata Tony.
Namun, Tony mengakui, bila Lapas Kelas I Cipinang saat ini kelebihan kapasitas. Dari seharusnya diisi 880 orang, kini diisi sebanyak 3.206 orang narapidana dari berbagai kasus.
“Kalau benar ada praktik berbayar dilakukan pegawai atau narapidana, akan saya tindak tegas,” kata Tony. (bismar)
Sumber: Antara