Oknum Polisi Yang Terlibat Dalam Kasus Perampasan Mobil, Ini Kata Kapolda Lampung
BANDAR LAMPUNG, DELIK RIAU - Terlibatnya oknum anggota Polri berinisial Bripka IS dalam kasus perampasan mobil Yaris milik seorang mahasiswa menjadi sorotan Kepolisian Daerah Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan tidak ada pilih kasih dalam penegakan hukum dan disiplin setiap anggota Polri.
"Sanksi bagi oknum polisi yang terlibat pasti saya pidanakan dan pecat," kata Hendro, seusai menghadiri vaksinasi masal dan bakti sosial di Universitas Mahalayati, Rabu (20/10/2021).
Bahkan Hendro menyatakan bakal melumpuhkan oknum yang terlibat tindak pidana ketika melakukan perlawanan saat ditangkap.
Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan agar tidak ada pelanggaran hukum yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang anggota kepolisian.
Hendro menambahkan, selama dirinya menjabat sebagai Kapolda Lampung sudah ada beberapa personil Polri Polda Lampung yang dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Selama kepemimpinan saya sudah ada 15 anggota saya pecat (PTDH), karena terlibat tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika," kata Hendro.
Mengenai perkara perampasan mobil yang saat ini ditangani Polresta Bandar Lampung, Hendro menyatakan sudah ada 2 orang tersangka.
Satu tersangka yakni oknum anggota Polri berinisial Bripka IS dan satu tersangka lagi merupakan seorang oknum PNS di lingkungan Pemprov Lampung inisial AG.
Hendro menyatakan saat ini pihaknya masih memburu 2 tersangka lagi yang terlibat dalam perampasan mobil milik warga Bumi Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
"Dua orang tersangka lagi masih dalam pengembangan, kita himbau agar segera menyerahkan diri. Kalau tidak kami akan ambil tindakan tegas," kata Hendro.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menambahkan, satu tersangka lagi diamankan pihaknya.
Total saat ini ada 2 tersangka yang sudah diamankan. Adapun tersangka yang baru ditangkap yakni PNS berinisial AG.
"Belum tahu motifnya, masih kita dalami lagi dari keterangan para tersangka IS dan AG," kata Ino.
Kendati demikian, Ino tak menampik jika kedua tersangka ini berperan sebagai orang merencanakan atau dalang dalam aksi perampasan mobil yang terjadi pada Sabtu (9/10/2021) malam di lapangan Saburai, Enggal, Bandar Lampung.
"Dua orang ini juga yang memaksa pemilik kendaraan naik ke dalam, dan mengancam dengan senjata," kata Ino.
Ino menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui peran Bripka IS dan AG mengikat dan melakban korban.
"Jadi IS dan AG ini sudah kita tetapkan tersangka, dan sudah dilakukan penahanan," kata Ino. (*)
Sumber: tribunlampung.com