Sabtu, 27 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional | | Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia | | Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji | | Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024 | | 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit | | Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
 
Keluar Rumah Tanpa Izin, Pelaku Bunuh Istri Karena Kesal
Senin, 27-09-2021 - 16:00:07 WIB

TERKAIT:
   
 

KONAWE, DELIK RIAU - Kesal dengan sikap istri yang selalu keluar rumah tanpa pamit atau izin, Jumardin warga Desa Pebunoha Dalam, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, menganiaya istrinya.

Korban berinisial NG (26) ditikam oleh Jumardin dengan menggunakan sebilah badik sebanyak dua kali tepat di bagian perut, pada Minggu malam (26/9/2021).

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kota Kendari, namun nyawanya tidak bisa tertolong dan menghembuskan nafas terakhir pada Senin (27/9/2021) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub Kamaru mengatakan, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban dan langsung mengambil tindakan untuk mengamankan pelaku.

“Awalnya kami mendapat informasi dari keluarga korban yang melihat kejadian tersebut. Saat itu pelaku datang menghampiri korban dan mereka terlibat cekcok sebelum akhirnya pelaku naik pitam dan menikam korban sebanyak dua kali,” kata Jacub.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi, pelaku mengaku melakukan hal itu karena kesal dengan sikap korban yang selalu keluar rumah tanpa pamit atau izin .

“Motifnya adalah kemarahan atau dendam yang diakibatkan dari seringnya korban keluar tanpa ijin dari pelaku,” ujar Jacob saat ditemui di Mako Polres Konawe.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Konawe, dan dikenakan pasal 44 ayat 3 tentang perbuatan yang mengakibatkan matinya korban dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (**)



 
Berita Lainnya :
  • Keluar Rumah Tanpa Izin, Pelaku Bunuh Istri Karena Kesal
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional
    02 Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia
    03 Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji
    04 Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024
    05 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit
    06 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    07 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    08 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    09 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    10 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    11 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    12 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    13 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    14 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    15 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    16 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    17 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    18 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    19 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    20 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    21 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    22 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI