Lantaran Faktor Ekonomi, Ratusan Istri di Pariaman Gugat Cerai Suami ke PA Pariaman
Sabtu, 01-05-2021 - 19:23:21 WIB
|
Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB |
PARIAMAN, (Sumbar), DELIK RIAU – Sepanjang 2020, kasus perceraian mengalami peningkatan di Pengadilan Agama (PA) Pariaman Kelas IB, Sumatera Barat (Sumbar), dibandingkan dengan 2019. Kasus didominasi istri yang gugat cerai suami.
“Tahun 2020 angka perceraian tercatat yaitu 894, sedangkan 2019 ada 800 kasus,” sebut Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB, Lelita Dewi kepada Covesia, ditulis Sabtu (01/05/2021).
Lanjut Lelita menguraikan, untuk tahun 2020 gugatan ada 979, permohonan 237. Sedangkan tahun 2019 gugatan 878, permohonan 209.
Sementara itu cerai gugat tahun 2020 sebanyak 702, cerai talak 192, dan tahun 2019 cerai talak 200, cerai gugat 600.
Lelita menyebutkan, penyebab dari perceraian itu adalah faktor ekonomi, sehingga terjadi pertengkaran dan berakhir perceraian.
“Apalagi saat ini masa pandemi Covid-19, semua merasakan dampaknya, yaitu hidup serba susah,” katanya.
Dikatakan Lelita, sebelum terjadi perceraian itu pihaknya tetap mengupayakan proses mediasi kepada keluarga yang mengajukan gugatan perceraian.
“Namun, jika upaya itu tidak bisa menemui titik terang maka proses meja hijau tidak bisa dihindarkan,” ucapnya. (***)
Sumber: Covesia.com