Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
Rusmini Penulis Aktivitas PERS Soppeng Pemerhati Sosial Kemasyarakatan
Di Duga Wartawan Sering Di Zalimi
Minggu, 17-05-2020 - 21:53:45 WIB

TERKAIT:
   
 

DELIKRIAU - PERS dan Wartawan tidak dapat dipisahkan satu sama lain, ibarat sebuah armada transportasi laut, PERS kapalnya dan wartawan adalah awaknya. Atau Pengertian sederhananya, Pers adalah perusahaan penerbitan atau penyiaran seperti: Media cetak, Elektronik, dan online, sedangkan wartawan adalah orang- orang yang menjalankan.

Tampa media wartawan tidak bisa bekerja, demikian sebaliknya, tampa wartawan media tidak dapat beroperasi. Dalam tatan Negara berdemokrasi, Pers berada di jajaran fourth state atau pilar ke empat (4) di Republik Indonesia (RI) ini sesudah eksekutif, legislatif, Yudikatif dan Pers.

Dimana dalam perjalanannya empat fungsi yakni; sebagai media Informasi, media pendidikan, media hiburan, dan control sosial. Karena bergerak di bidang informasi, atau pemberitaan yang berhadapan di berbagai kalangan, wartawan dalam menjalankan tugasnya di Patron dalam payung hukum yakni; UU no 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ketik wartawan menjalankan fungsinya yang keempat, Kontrol Sosial, banyak kalangan yang mengembang jabatan Alergi dan kebakaran jenggot, hingga mengumpet tidak mau di temui. Mereka ini kelabakan sampai-sampai emosi bila sempat dikonfirmasi dengan pekerjaan yang mereka tangani terindikasi beraroma korupsi, ada penyalah gunaan jabatan dan wewenang yang mereka kemas tidak mau diuber para pemburu berita.

Orang orang yang terindikasi mempunyai kesalahan inilah yang sering berbenturan dengan para wartawan hingga menzalimi, maka sering kita mendengar wartawan dilarang meliput, dianiaya, dan dihina singkat, berbagai macam tantangan dan perlakuan yang tidak bersahabat dari orang-orang yang tidak mau di kontrol dan dikoreksi kinerjanya.

Mereka terus menerus menjalankan penyimpangan terutama yang berkaitan dengan penggunaan Anggaran. sebutlah, mereka ini yang tugasnya berhubungan dengan uang atau dana.

Contoh kecil unsur pejabat SKPD, kepala Desa, kepala sekolah, dan Anggota polantas.
Harus juga diakui bahwa, banyak pejabat tidak bisa membedakan mana wartawan tampa surat kabar (wts), mana wartawan muncul tampa Berita (muntaber), dan yang mana LSM.

Mereka petantang-petentang dibekali embel-embel seperti; uini from (seragam) ID card (Kartu identitas), tas dan Atribut lainnya. Etika kesopanan gaya bahasa tidak menjadi soal, yang penting belaga dan berani’ tampil.

Dalam kesempatan ini ingin Aktivitas PERS Soppeng Pemerhati Sosial Kemasyarakatan, Rusmin (penulis) menjelaskan bahwa untuk mengenal wartawan sangat muda, jangan hanya melihat penampilan chassing belaka, lihatlah mendianya dan beritanya sebab, yang di maksud dengan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) UU No 40/1999.

"Sekiranya yang dilihat adalah nama medianya sama dengan tertera dalam kartu persnya, tapi sebenarnya kalau mau lebih jauh ada namanya di box Redadsi dan ada beritanya di media yang dia bawa, hingga tidak di ragukan lagi," ujar Rusmini.

Lebih lanjut Rusmini ingin menekankan kepada rekan rekan Jurnalis bila merasa di zalimi seperti; Tidak diizinkan meliput, diancam, dan dihina/dilecehkan silahkan melapor ke polisi gunakan pasal 18 UU No 40/1999 Mengenai ketentuan Pidana: setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan pasal 4:ayat (2)dan ayat(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun (dua) atau denda Paling banyak Rp-500.000.000,(Lima ratus juta rupiah).

"yang paling aman saling menghargai tugas profesi, tingkatkan kemitraan, Galang Persatuan demi Indonesia jaya," tutupnya.(**)

Artikel ini telah tayang di LINTASNEWS5TERTKINI.COM dengan judul "Wartawan Sering di Zolimi",



 
Berita Lainnya :
  • Di Duga Wartawan Sering Di Zalimi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI