Pemprov Sumbar Telah Mengajukan PSBB Ke Menses RI
Senin, 13-04-2020 - 22:41:49 WIB
|
Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias melakukan penyemprotan disinfektan di beberapa titik fasilitas umum |
BUKIT TINGGI (SUMBAR) - Kota Padang dan Kota Bukittinggi tak lama lagi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemprov Sumatera Barat sudah mengajukan kedua kota tersebut kepada Menkes RI karena memenuhi persyaratan untuk itu.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, pengajuan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan dipercepat setelah melalui kajian.
"Berdasarkan kajian, hanya dua kota itu yang layak diterapkan PSBB, karena telah memenuhi persyaratan," kata Irwan usai memimpin rapat penanggulangan COVID-19, Senin (13/4/2020) di aula kantor gubernur Sumbar, Kota Padang, Sumbar.
Menurut Irwan, salah satu persyaratan yang harus terpenuhi saat mengajukan PSBB adalah jumlah peningkatan pasien positif terinfeksi Covid-19. Saat ini di Padang ada 31 kasus, sementara di Kota Bukittinggi ada lebih dari 10 kasus.
"Proses (pengajuan) PSBB akan kita percepat. Kita fasilitasi ke pemerintah pusat dan Kemenkes," kata Irwan, seperti dilansir detikcom.
Berdasarkan data yang diperbarui pemerintah pusat, kasus positif virus corona di Sumbar mencapai 45 per hari ini. Selain itu, ada 7 pasien yang sembuh dan 3 meninggal dunia. (**)