Kamis, 28 Maret 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim | | Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya | | Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh | | Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil | | Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa | | Sekda Arfan Usman Sambut Kehadiran Tim Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau
 
Diduga Tanpa Dilengkapi Dokumen Yang Sah
175 Batang Kayu Ulin Diamankan Sat Reskrim Polres Melawi
Jumat, 01-02-2019 - 16:22:58 WIB

TERKAIT:
   
 

MELAWI, DELIKRIAU - Satuan Reskrim Polres melawi telah berhasil mengamankan kayu belian atau yang kerap di sebut kayu ulin olahan ukuran 8×8×4 meter berjumlah kurang lebih 175 batang di Duga tanpa dokumen yang sah dan dibawa menggunakan kapal motor melintas disungai Melawi tanggal 20 januari 2019 lokasi penangkapan di  Desa sungai pinang.
 
Kapolres Melawi melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP. Syamsul Bahkri, SH menjelaskan kepada awak media, Bahwa benar telah dilakukan penangkapan atau mengamankan sebanyak 175 batang kayu belian ukuran 8×8×4 meter yang diduga illegal Karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah.

"Berdasarkan LP.A .Nomor:4/1/RES/5.6/ KB-RES MELAWI, 2019 mendapatkan informasi pada tanggal 23 januari 2019 tim OPS Polres Melawi melakukan patroli dan melakukan penyisiran di sepanjang sungai Melawi & menemukan sebuah kapal motor air yang berwarna hijau biru ber lis kuning melintas diair pada pukul 02.30 wib dinihari didesa sungai pinang," jelas AKP. Syamsul Bahkri, SH kepada delikriau.com, Jum'at (01/02/2019).

Lebih lanjut AKP. Syamsul Bahkri, SH menjelaskan kapal motor tersebut membawa 175 batang kayu belian ukuran 8×8×4 meter. Kapal motor tersebut di bawa sendiri oleh pemilik kayu yang berinisial SJ alias Adi jenis kelamin Laki laki Umur 44 Tahun pekeraan sesuai KTP Petani namun SJ tersebut diduga seorang oknum Kepala Desa Patih Jepara Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang. Menurut hasil pemeriksaan kayu tersebut akan digunakan untuk kebutuhan bangunan sendiri.

"Dari keterang pelaku bahwa kayu tersebut berasal dari Kecamatan Ambalau kabupaten Sintang dan pemilik kayu tersebut diduga seorang oknum kepala Desa berinisial S dari kecamatan Ambalau kabupaten Sintang," ungkap Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP. Syamsul Bahkri, SH.

"Mengenai tersangka diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan & pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan selanjutnya barang bukti dan pemilik kayu tsb sudah diamankan dipolres Melawi untuk penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (ddk)



 
Berita Lainnya :
  • 175 Batang Kayu Ulin Diamankan Sat Reskrim Polres Melawi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim
    02 Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya
    03 Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    04 Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil
    05 Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa
    06 LKD Telah di Sampaikan, Alfedri : Opini WTP Kembali Jadi Harapan
    07 Gemar Siak Berzakat ke-11, Terkumpul Dana Zakat Berjumlah Rp 689 Juta
    08 Tiket Kapal Feri Tidak Dijual Offline, Full Online H-1.
    09 Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya Naik Lagi Jadi Rp 2.891,88 per kg.Berkah Ramadhan
    10 Pemerintah Kabupaten Bengkalis Bakal Berpartisipasi Pada Perhelatan Lancang Kuning Carnaval 2024
    11 Serahkan Sertifikat Tanah di Empat Kampung, ini Pesan Alfedri
    12 Wujudkan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis. Pemkab Gandeng Pemprov Riau Ajak Kerjasama
    13 Wabup Husni : Perhatian Pusat Minim Kepada Daerah Yang Komit Jaga Lingkungan
    14 Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
    15 Tim Penggerak PKK Kabupaten Siak berikan Bantuan Sembako di 4 Kecamatan
    16 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    17 Hadiri Safari Ramadan Pemda Siak di Belantik, ini beberapa pesan Alfedri
    18 Ditresnarkoba Riau Berhasil Amankan Pengendali Sabu yang Dipasok dari Malaysia, Narkoba Senilai Rp32 M Lebih Disita
    19 Aksi Pria Serang Pakai Samurai, Polisi Todongkan Pistol ke Pelaku
    20 Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
    21 Bupati Bengkalis Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD Bengkalis
    22 Polri Evaluasi Buffer Zone Arah Pelabuhan Merak. Guna Cegah Macet Berjam Jam.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI