Diduga Tanpa Dilengkapi Dokumen Yang Sah
175 Batang Kayu Ulin Diamankan Sat Reskrim Polres Melawi
Jumat, 01-02-2019 - 16:22:58 WIB
MELAWI, DELIKRIAU - Satuan Reskrim Polres melawi telah berhasil mengamankan kayu belian atau yang kerap di sebut kayu ulin olahan ukuran 8×8×4 meter berjumlah kurang lebih 175 batang di Duga tanpa dokumen yang sah dan dibawa menggunakan kapal motor melintas disungai Melawi tanggal 20 januari 2019 lokasi penangkapan di Desa sungai pinang.
Kapolres Melawi melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP. Syamsul Bahkri, SH menjelaskan kepada awak media, Bahwa benar telah dilakukan penangkapan atau mengamankan sebanyak 175 batang kayu belian ukuran 8×8×4 meter yang diduga illegal Karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah.
"Berdasarkan LP.A .Nomor:4/1/RES/5.6/ KB-RES MELAWI, 2019 mendapatkan informasi pada tanggal 23 januari 2019 tim OPS Polres Melawi melakukan patroli dan melakukan penyisiran di sepanjang sungai Melawi & menemukan sebuah kapal motor air yang berwarna hijau biru ber lis kuning melintas diair pada pukul 02.30 wib dinihari didesa sungai pinang," jelas AKP. Syamsul Bahkri, SH kepada delikriau.com, Jum'at (01/02/2019).
Lebih lanjut AKP. Syamsul Bahkri, SH menjelaskan kapal motor tersebut membawa 175 batang kayu belian ukuran 8×8×4 meter. Kapal motor tersebut di bawa sendiri oleh pemilik kayu yang berinisial SJ alias Adi jenis kelamin Laki laki Umur 44 Tahun pekeraan sesuai KTP Petani namun SJ tersebut diduga seorang oknum Kepala Desa Patih Jepara Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang. Menurut hasil pemeriksaan kayu tersebut akan digunakan untuk kebutuhan bangunan sendiri.
"Dari keterang pelaku bahwa kayu tersebut berasal dari Kecamatan Ambalau kabupaten Sintang dan pemilik kayu tersebut diduga seorang oknum kepala Desa berinisial S dari kecamatan Ambalau kabupaten Sintang," ungkap Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP. Syamsul Bahkri, SH.
"Mengenai tersangka diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan & pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan selanjutnya barang bukti dan pemilik kayu tsb sudah diamankan dipolres Melawi untuk penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (ddk)