PELALAWAN, DELIK RIAU - Banyak yang pengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Pelalawan dalam jangka waktu 7 hari berhasil ungkap dan menangkap tersangka pembunuhan pelajar siswi SMPN Bernas.
Lain hal yang di rasakan oleh Eva ibu korban, membantah atas semua pengakuan tersangka MAA (17) bahwa tersangka melakukan pembunuhan dikarenakan IA (korban) meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya.
"Itu tidak benar," tegas Eva (ibu korban) kepada delikriau.com, Kamis (04/03/2021).
"Saya tau betul, menurut pengakuan tersangka hal itu dilakukan pada tanggal 16 Januari 2021 sementara hari itu IA (korban), anak saya tidak ada keluar rumah sama sekali. Karena ada acara dekorasi dan ulang tahun bibinya, bukti poto masih ada dengan saya," ujar Eva geram.
"IA, anak saya tidak saya bebaskan keluar rumah selama ini anak saya hanya dirumah dan membantu pekerjaan neneknya dirumah," tambah Eva.
Eva juga menjelaskan bahwa menstruasi (IA) terakhir tanggal 2 Februari 2021.
"Dan tentu saya tau anak saya halangan karena dia beli pembalut, namanya kami satu rumah dan saya ibu kandungnya," ungkap Eva.
Lebih lanjut Eva mengatakan, disaat kami di Rumah Sakit (RS) bayangkara Pekanbaru tidak ada menyebutkan IA (korban) hamil, hanya menyampaikan leher patah dan kerusakan dibagian kemaluan korban, itu disaksikan oleh kami sekeluarga saat itu yang hadir di RS Bayangkara Pekanbaru.
"Dugaan saya ini terjadi karena ada pemaksaan atau pemerkosaan terhadap anak saya (IA)," tambah Eva.
Terkait Hasil Pemeriksaan
Dikutip dari media "TribunPekanbaru.com" terbit pada tanggal 26 Februari 2021, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH, SIK mengatakan, Pemeriksaan secara Ilmiah melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Riau.
Sebelumnya tim Dokkes telah mengambil jaringan kulit dari IA (korban) dan diperiksa di Jakarta. Hasilnya sudah kita terima dari Bidang Dokkes Polda Riau, Penjelasan secara ilmiah.
"Kesimpulannya, Jaringan Kulit itu Tidak Bisa Lagi di Periksa," bebernya.
Rekontruksi
Pada hari Minggu Polres Pelalawan menyelenggarakan Rekontruksi menghadirkan tersangka, dikutip dari media Riaubisa.com yang diterbitkan Minggu 28 Februari 2021 lalu. Gelar Rekontruksi di halaman Mapolres Pelalawan, Riau.
Sebanyak 21 Adegan Rekonturksi yang diperagakan oleh tersangka. Rekontruksi tersebut di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam reka adegan itu diperagakan oleh Tersangka dan para Saksi - Saksi yang diperankan oleh pihak personil kepolisian.
Setelah rekontruksi di gelar, pihak keluarga korban sangat kecewa.
"Kami dari keluarga korban tidak mendapat kabar bahwa rekontruksi tersebut diselenggarakan pada hari Minggu, bahkan kami tau melalui media saja. Sedangkan keluarga kami yang menjadi saksi juga tidak tau sama sekali," ucap Putra, Paman Korban.
Penyidik Satrerkrim Polres Pelalawan telah menyerahkan Berkas Perkara kepada Kejaksaan Negri (Kejari) Pelalawan.
Saat dikonfirmasi Kejari Pelalawan Silpia Rosalina SH,MH melalui Kepala Seksi Intel Sumriadi SH,MH mengatakan bahwa tahap II yang dilaksanakan secara daring tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Anak Syafrida SH.
"Dalam waktu dekat sesegera mungkin perkara anak ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan," kata Sumriadi kepada wartawan delikriau.com, Kamis (04/03/2021).
Selanjutnya wartawan delikriau.com akan meminta konfirmasi dari Komisi Perlindungan Anak Provinsi Riau.
Bersambung...
(Penulis : Dedy R)