Senin, 29 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Personil Satreskrim Polres Rohul Tangkap Dua Pelaku Judi Online | | Event Gebyar Gernas BBI BBWI dan Lancang Carnival Bakal Diramaikan Artis Ibu Kota Seperti Gigi, Virgoun, dan Fourtwenty di Riau | | Ribuan Warga Apartemen Kalibata City Berhamburan Menyelamatkan Diri, Gempa Garut 6,5 SR Guncang Jakarta | | 110 Rumah Rusak, 75 KK Terdampak, Gempa M 6,2 Garut | | Dr H Bagus Santoso Jamu Bupati Kuantan Singingi Dr H Suahardiman Amby di Kedai Kopi Jogja Bengkalis | | Mengungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
 
Terkait Informasi Perpres 53 Tahun 2023, Wakil Ketua II DPRD Siak Kunker ke DKI Jakarta
Rabu, 27-09-2023 - 21:02:01 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, DELIK RIAU - Kunjungan Kerja Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Aderianda H,SH,.MH,.C.L.A ke DKI Jakarta Terkait Informasi Perpres 53 Tahun 2023
Kunjungan ini di Terima Oleh Kepala Subbagian Protokol, 

Pimpinan dan Fraksi DPRD DKI Jakarta Dudy Setiawan Ibani, S.Kom, menjelaskan terkait Perpres 53 Tahun 2023 dengan lumsum anggota DPRD DKI nanti akan menerapkan nya paling lambat awal tahun 2024 sudah terealisasi, akan tetapi masih menunggu turunan Putusan peraturan Gubernur DKI.

"Di dalam peraturan Perpres 53 tahun 2023 Pasal II menyatakan bahwa, Ketentuan Mengenai Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Secara lumpsum di gunakan paling Lambat Tahun Anggaran 2024," jelasnya.

Kunjungan Kerja Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Aderianda H,SH,.MH,.C.L.A" ke Kementrian dalam Negeri RI Direktorat Keuangan dan Otonomi Daerah Terkait Perubahan Perpres 33 Tahun 2020 ke Perpres 53 Tahun 2023.

Kunjungan ini di terima oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Direktorat Pendapatan Daerah Wil V, Ditjen Bina Keuangan Daerah "RUSLAN"  
Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor : 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor : 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

Dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A
“Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil), kemudian, Pasal 3A Ayat (2) menyebut pertanggung jawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Selanjutnya, ketentuan pada Pasal 4 Ayat (2) juga diubah. Yakni khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga.

Lalu Pasal 4 Ayat (2) menyatakan ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Dan Terkait dengan lumpsum anggota DPRD nanti nya akan diterapkan di akhir tahun 2023 dan tidak perlu menungu turunnya peraturan gubernur. (infotorial)



 
Berita Lainnya :
  • Terkait Informasi Perpres 53 Tahun 2023, Wakil Ketua II DPRD Siak Kunker ke DKI Jakarta
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Personil Satreskrim Polres Rohul Tangkap Dua Pelaku Judi Online
    02 Event Gebyar Gernas BBI BBWI dan Lancang Carnival Bakal Diramaikan Artis Ibu Kota Seperti Gigi, Virgoun, dan Fourtwenty di Riau
    03 Ribuan Warga Apartemen Kalibata City Berhamburan Menyelamatkan Diri, Gempa Garut 6,5 SR Guncang Jakarta
    04 110 Rumah Rusak, 75 KK Terdampak, Gempa M 6,2 Garut
    05 Dr H Bagus Santoso Jamu Bupati Kuantan Singingi Dr H Suahardiman Amby di Kedai Kopi Jogja Bengkalis
    06 Mengungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    07 Bocah Perempuan 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam, Usai Berenang Di Sungai Ungguk Batu Di Dusun Sei Putih, Desa Kualu Nenas
    08 Gelar Webinar Kesehatan Bersama dr Boyke, Dalam Rangka Hut ke 44, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Riau
    09 PON XXI Aceh-Sumut Akan DiLaksanakan, Riau Targetkan 25 Emas Dari 68 Cabang Olahraga.
    10 Kabupaten Bengkalis Harus Puas Diposisi Ke 2 Yang Sebelumnya Juara Umum Pada MTQ ke XLI di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Lalu
    11 3 Orang Dilarikan ke RS, Mobil Terjun ke Jurang 20 Meter di Kampar
    12 Setelah Lebaran 2024, Melalui CSR PT BIM Dayun Siak Kembali Salurkan Bantuan Sembako Untuk Masyarakat Sekitar
    13 Irjen Rachmad Wibowo Kapolda Sumatera Selatan, Tegaskan Penyidiknya Bekerja Profesional dan Proporsional Tangani Perkara
    14 Pemkab Siak Mendukung Dan Menyambut Dengan Baik PSN Pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group Harap Husni Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
    15 Kepsek SMAN 2 Sembawa Banyuasin Menolak Jurnalis Sampai Satpam Halang - Halangi Wartawan, Diduga Ada Penyimpangan Dana Bos
    16 Pemkab Siak Merevisi RDTR Kawasan Perkotaan, Dinamika Pembangunan Pesat
    17 BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional
    18 Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia
    19 Resmi Daftar Calon Bupati Siak ke PDI P, Afni Hari Senin Lanjut ke PKB
    20 Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji
    21 Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024
    22 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI