Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Cuaca Extrim, Husni Merza Harap MPA Dikampung Di Hidupkan Kembali Walau Di Siak Karhutla Terendah | | Balon Bupati Kampar Sambangi SPBU Yang Viral Karna Ulah PNS, Dan Kasih Pesan | | Gerai Pujasera UMKM di Buana Makmur, Diresmikam Bupati Siak | | Jenazah Mantan Ketua Umum PPP Hamzah HaZ, Dimakamkan Di Bogor Dengan Prosesi Kenegaraan | | MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin | | Kenangan Hamzah Haz di Era Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Ke 9 Meninggal Dunia
 
DPRD Siak Minta Pemkab Siak Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
Senin, 24-07-2023 - 19:25:16 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak melalui Badan Anggaran (Banggar), meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Siak tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar, Muhtarom dalam laporan kinerja Banggar terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) kabupaten siak tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Siak tahun anggaran 2022, pada Rapat Paripurna DPRD Siak, Senin (24/7/2023).

Disampaikan Muhtarom, DPRD Siak mengapresiasi Pemkab Siak yang masih dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangannya yang ke- (12) dua belas tahun berturut-turut, namun demikian, karena dalam pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka harus segera ditindaklanjuti.

“Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah," tegasnya.

Dijelasakannya,rekomendasi BPK yang harus segera ditindaklanjuti Pemkab Siak diantaranya adalah:

1. Kabupaten Siak dalam pengelolaan anggaran belanja belum sepenuhnya memadai, sehingga terjadi pelampauan realisasi anggaran serta kurang dan lebih saji realisasi anggaran pada akun belanja modal dan belanja barang dan jasa dalam laporan realisasi anggaran tahun 2022; dan.

2. Pelaksanaan enam paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada empat perangkat daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan kontrak, sehingga terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp515.512.954,57.

3. Masih terdapat beberapa temuan dari LHP BPK dalam hal perjalanan dinas ganda, belanja jasa konsultansi tenaga ahli tumpang tindih, kelebihan gaji, denda pajak kendaraan bermotor, dan lain-lain.

“Berdasarkan pada uraian di atas, Badan Anggaran merekomendasikan agar perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasanya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, imbuhnya, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Atas hal tersebut, Pemkab Siak melalui Wakil Bupati, Husni Merza, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Riau.

“Saran, pendapat dan masukan, dari DPRD Siak kami terima dengan komitmen untuk menindaklanjutinya dengan sebaik-baiknya," ujar Husni.

Husni juga menyampaikan ucapan terimakasihnya atas telah disetujuinya Ranperda kabupaten siak tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Siak tahun anggaran 2022 pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Siak,Fairus tersebut.

Melansir laman bpk.go.id yang dilihat delikriau.com, Senin (24/7/2023), tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

BPK dapat memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer Opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse Opinion).

Opini WTP diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP.

Kriteria pemberian opini, adalah: (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Keempat jenis opini yang bisa diberikan oleh BPK tersebut dasar pertimbangan utamanya adalah kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan sesuai dengan SAP.

Kewajaran disini bukan berarti kebenaran atas suatu transaksi. Opini atas laporan keuangan tidak mendasarkan kepada apakah pada entitas tertentu terdapat korupsi atau tidak. (Advetorial)



 
Berita Lainnya :
  • DPRD Siak Minta Pemkab Siak Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Cuaca Extrim, Husni Merza Harap MPA Dikampung Di Hidupkan Kembali Walau Di Siak Karhutla Terendah
    02 Balon Bupati Kampar Sambangi SPBU Yang Viral Karna Ulah PNS, Dan Kasih Pesan
    03 Gerai Pujasera UMKM di Buana Makmur, Diresmikam Bupati Siak
    04 Jenazah Mantan Ketua Umum PPP Hamzah HaZ, Dimakamkan Di Bogor Dengan Prosesi Kenegaraan
    05 MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin
    06 Kenangan Hamzah Haz di Era Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Ke 9 Meninggal Dunia
    07 Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta, Hakim MK Keluarkan Pernyataan Tegas
    08 Pos Bhabinkamtibmas Kedatangan Para Murid SD N 11 Bokor Didampingi Kepala Sekolah, Aipda Ashobirin Kenalkan Literasi Digital
    09 Walikota Dumai Memberikan Kalung Mendali Kepada Pemenang Cabor Olahraga Pentaque, Acara Tersebut Berjalan Baik Dan Sukses.
    10 Kompak Jual Sabu Suami Istri Diamankan Polsek Kanpar
    11 Budidaya Kelengkeng Merupakan Inovasi Penghulu, 1 Rumah 2 Pohon
    12 Darma Bhakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan di Wilayah, Pj Bupati Landak Resmi Buka TMMD ke-121 Kodim 12010/Ldk Dengan Tema
    13 Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri Bagikan Helm SNI dan Kaca Spion , Ops Patuh LK 2024, Edukasi Pentingnya Keselamatan di Jalan raya
    14 Pemkab Siak Raih Penghargaan Dari KMS, Dorong Pembangunan Berbasis Lingkungan
    15 Terima Hibah Aset Mess Narasinga Inhu di Pekanbaru, Pemprov Riau Bakal Jadikan Rumah Singgah
    16 Mengalami Kebocoran Pipa Milik PT PHR, Mengganggu Arus Lalu Lintas
    17 Berikan Sosialisasi Pentingnya Tertib Berlalu lintas, Unit Lantas Kandis Polres Siak dan Instruktur ISDC
    18 Terima Dana Insentif Fiskal Rp6,7 Miliar dari Kemenkeu
    19 PWRI Kabupaten Siak Merupakan Wadah Dan Tempat Untuk Bersilaturahmi dan Bertukar Pikiran Bagi Pensiunan (PNS)
    20 Dinilai Tak Beretika, ASN Kampar Viral Beli BBM Rp10.000 Sambil Ketawa Tuai Kritik Pedas Netizen
    21 Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, 2 Pemuda Diamankan Reskrim Polsek Kandis Barang Bukti Berupa 20 Paket Sabu
    22 Dibebankan Rp 50.000 Untuk Surat Keterangan Lulus dan Raport Di SMAN 1 Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI