Senin, 29 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Dijemput Paksa Setelah 3 Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Samsul Diseret ke Penjara, Terbongkar Anggaran Desa Fiktif 117 Juta | | ‘MTQ ke 42 Sukses’, Walikota Dumai H Paisal: Terimakasih Atas Dukungan Semua Pihak | | Tak Dikasih Uang saat Minta-minta Emak-Emak Mengamuk Viral, Begini Kata Mensos Risma | | Personil Satreskrim Polres Rohul Tangkap Dua Pelaku Judi Online | | Event Gebyar Gernas BBI BBWI dan Lancang Carnival Bakal Diramaikan Artis Ibu Kota Seperti Gigi, Virgoun, dan Fourtwenty di Riau | | Ribuan Warga Apartemen Kalibata City Berhamburan Menyelamatkan Diri, Gempa Garut 6,5 SR Guncang Jakarta
 
DPRD Siak Minta Pemkab Siak Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
Senin, 24-07-2023 - 19:25:16 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak melalui Badan Anggaran (Banggar), meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Siak tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar, Muhtarom dalam laporan kinerja Banggar terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) kabupaten siak tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Siak tahun anggaran 2022, pada Rapat Paripurna DPRD Siak, Senin (24/7/2023).

Disampaikan Muhtarom, DPRD Siak mengapresiasi Pemkab Siak yang masih dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangannya yang ke- (12) dua belas tahun berturut-turut, namun demikian, karena dalam pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka harus segera ditindaklanjuti.

“Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah," tegasnya.

Dijelasakannya,rekomendasi BPK yang harus segera ditindaklanjuti Pemkab Siak diantaranya adalah:

1. Kabupaten Siak dalam pengelolaan anggaran belanja belum sepenuhnya memadai, sehingga terjadi pelampauan realisasi anggaran serta kurang dan lebih saji realisasi anggaran pada akun belanja modal dan belanja barang dan jasa dalam laporan realisasi anggaran tahun 2022; dan.

2. Pelaksanaan enam paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada empat perangkat daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan kontrak, sehingga terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp515.512.954,57.

3. Masih terdapat beberapa temuan dari LHP BPK dalam hal perjalanan dinas ganda, belanja jasa konsultansi tenaga ahli tumpang tindih, kelebihan gaji, denda pajak kendaraan bermotor, dan lain-lain.

“Berdasarkan pada uraian di atas, Badan Anggaran merekomendasikan agar perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasanya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, imbuhnya, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Atas hal tersebut, Pemkab Siak melalui Wakil Bupati, Husni Merza, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Riau.

“Saran, pendapat dan masukan, dari DPRD Siak kami terima dengan komitmen untuk menindaklanjutinya dengan sebaik-baiknya," ujar Husni.

Husni juga menyampaikan ucapan terimakasihnya atas telah disetujuinya Ranperda kabupaten siak tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Siak tahun anggaran 2022 pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Siak,Fairus tersebut.

Melansir laman bpk.go.id yang dilihat delikriau.com, Senin (24/7/2023), tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

BPK dapat memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer Opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse Opinion).

Opini WTP diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP.

Kriteria pemberian opini, adalah: (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Keempat jenis opini yang bisa diberikan oleh BPK tersebut dasar pertimbangan utamanya adalah kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan sesuai dengan SAP.

Kewajaran disini bukan berarti kebenaran atas suatu transaksi. Opini atas laporan keuangan tidak mendasarkan kepada apakah pada entitas tertentu terdapat korupsi atau tidak. (Advetorial)



 
Berita Lainnya :
  • DPRD Siak Minta Pemkab Siak Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dijemput Paksa Setelah 3 Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Samsul Diseret ke Penjara, Terbongkar Anggaran Desa Fiktif 117 Juta
    02 ‘MTQ ke 42 Sukses’, Walikota Dumai H Paisal: Terimakasih Atas Dukungan Semua Pihak
    03 Tak Dikasih Uang saat Minta-minta Emak-Emak Mengamuk Viral, Begini Kata Mensos Risma
    04 Personil Satreskrim Polres Rohul Tangkap Dua Pelaku Judi Online
    05 Event Gebyar Gernas BBI BBWI dan Lancang Carnival Bakal Diramaikan Artis Ibu Kota Seperti Gigi, Virgoun, dan Fourtwenty di Riau
    06 Ribuan Warga Apartemen Kalibata City Berhamburan Menyelamatkan Diri, Gempa Garut 6,5 SR Guncang Jakarta
    07 110 Rumah Rusak, 75 KK Terdampak, Gempa M 6,2 Garut
    08 Dr H Bagus Santoso Jamu Bupati Kuantan Singingi Dr H Suahardiman Amby di Kedai Kopi Jogja Bengkalis
    09 Mengungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    10 Bocah Perempuan 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam, Usai Berenang Di Sungai Ungguk Batu Di Dusun Sei Putih, Desa Kualu Nenas
    11 Gelar Webinar Kesehatan Bersama dr Boyke, Dalam Rangka Hut ke 44, Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Riau
    12 PON XXI Aceh-Sumut Akan DiLaksanakan, Riau Targetkan 25 Emas Dari 68 Cabang Olahraga.
    13 Kabupaten Bengkalis Harus Puas Diposisi Ke 2 Yang Sebelumnya Juara Umum Pada MTQ ke XLI di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Lalu
    14 3 Orang Dilarikan ke RS, Mobil Terjun ke Jurang 20 Meter di Kampar
    15 Setelah Lebaran 2024, Melalui CSR PT BIM Dayun Siak Kembali Salurkan Bantuan Sembako Untuk Masyarakat Sekitar
    16 Irjen Rachmad Wibowo Kapolda Sumatera Selatan, Tegaskan Penyidiknya Bekerja Profesional dan Proporsional Tangani Perkara
    17 Pemkab Siak Mendukung Dan Menyambut Dengan Baik PSN Pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group Harap Husni Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
    18 Kepsek SMAN 2 Sembawa Banyuasin Menolak Jurnalis Sampai Satpam Halang - Halangi Wartawan, Diduga Ada Penyimpangan Dana Bos
    19 Pemkab Siak Merevisi RDTR Kawasan Perkotaan, Dinamika Pembangunan Pesat
    20 BB Narkoba Senilai Rp89 M Dimusnahkan, Disaksikan 17 Tersangka Jaringan Internasional
    21 Kabar Duka, Indra Mukhlis Adnan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Meninggal Dunia
    22 Resmi Daftar Calon Bupati Siak ke PDI P, Afni Hari Senin Lanjut ke PKB
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI