Minggu, 24 09 2023
Follow Us ON :
 
 
 
| Dibuka Presiden Jokowi, 114 Wartawan Riau Semarakkan Kongres PWI XXV di Bandung | | DPRD Rohul Rapat Paripurna Tiga Agenda Ranperda APBD | | DPRD Siak Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD-P tahun Anggaran 2023 | | Ini Tanggapan dan Jawaban Pemda Terhadap Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD tentang RAPBD-P Tahun Anggaran 2023 | | 32 Kampung di Siak, Rabu Besok Laksanakan Pilpung Serentak | | Wujudkan PAUD Berkualitas, Hj. Rasidah Buka workshop yang ditaja Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak-PGRI Kabupaten Siak
 
DPRD Siak Minta Pemkab Siak Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
Senin, 24-07-2023 - 19:25:16 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak melalui Badan Anggaran (Banggar), meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Siak tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar, Muhtarom dalam laporan kinerja Banggar terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) kabupaten siak tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Siak tahun anggaran 2022, pada Rapat Paripurna DPRD Siak, Senin (24/7/2023).

Disampaikan Muhtarom, DPRD Siak mengapresiasi Pemkab Siak yang masih dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangannya yang ke- (12) dua belas tahun berturut-turut, namun demikian, karena dalam pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka harus segera ditindaklanjuti.

“Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah," tegasnya.

Dijelasakannya,rekomendasi BPK yang harus segera ditindaklanjuti Pemkab Siak diantaranya adalah:

1. Kabupaten Siak dalam pengelolaan anggaran belanja belum sepenuhnya memadai, sehingga terjadi pelampauan realisasi anggaran serta kurang dan lebih saji realisasi anggaran pada akun belanja modal dan belanja barang dan jasa dalam laporan realisasi anggaran tahun 2022; dan.

2. Pelaksanaan enam paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada empat perangkat daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan kontrak, sehingga terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp515.512.954,57.

3. Masih terdapat beberapa temuan dari LHP BPK dalam hal perjalanan dinas ganda, belanja jasa konsultansi tenaga ahli tumpang tindih, kelebihan gaji, denda pajak kendaraan bermotor, dan lain-lain.

“Berdasarkan pada uraian di atas, Badan Anggaran merekomendasikan agar perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasanya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, imbuhnya, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Atas hal tersebut, Pemkab Siak melalui Wakil Bupati, Husni Merza, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Riau.

“Saran, pendapat dan masukan, dari DPRD Siak kami terima dengan komitmen untuk menindaklanjutinya dengan sebaik-baiknya," ujar Husni.

Husni juga menyampaikan ucapan terimakasihnya atas telah disetujuinya Ranperda kabupaten siak tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Siak tahun anggaran 2022 pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Siak,Fairus tersebut.

Melansir laman bpk.go.id yang dilihat delikriau.com, Senin (24/7/2023), tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

BPK dapat memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer Opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse Opinion).

Opini WTP diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP.

Kriteria pemberian opini, adalah: (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Keempat jenis opini yang bisa diberikan oleh BPK tersebut dasar pertimbangan utamanya adalah kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan sesuai dengan SAP.

Kewajaran disini bukan berarti kebenaran atas suatu transaksi. Opini atas laporan keuangan tidak mendasarkan kepada apakah pada entitas tertentu terdapat korupsi atau tidak. (Advetorial)



 
Berita Lainnya :
  • DPRD Siak Minta Pemkab Siak Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibuka Presiden Jokowi, 114 Wartawan Riau Semarakkan Kongres PWI XXV di Bandung
    02 DPRD Rohul Rapat Paripurna Tiga Agenda Ranperda APBD
    03 Ini Tanggapan dan Jawaban Pemda Terhadap Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD tentang RAPBD-P Tahun Anggaran 2023
    04 Bupati Alfedri Harap Penghulu Terpilih Mampu Bersinergi Bersama Pemkab Siak
    05 Wujudkan PAUD Berkualitas, Hj. Rasidah Buka workshop yang ditaja Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak-PGRI Kabupaten Siak
    06 32 Kampung di Siak, Rabu Besok Laksanakan Pilpung Serentak
    07 Pria Tua Cabul Dua Anak Di Umur Bawah, Diciduk Sat Reskrim
    08 DPRD Siak Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD-P tahun Anggaran 2023
    09 Kejari Siak Lakukan Penahanan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan
    10 Cara Mendidik Anak Agar Percaya Diri Pada Anak Usia Dini Dilingkungan Sekolah
    11 Kunjungi Riau, Ketua PWI Tanah Datar Doakan Zulmansyah Jadi Ketua Umum PWI Pusat
    12 Sukiman : Peserta Harus Berpartisipasi aktif Menyusun DIP Dan DIK
    13 Kolaborasi KY RI dan UNRI dalam Diskusi Publik Perubahan UU KY
    14 Tamrin dan Indra Fitra Terima Bantuan Kursi Roda dari TNI
    15 Pelaku Tabrak Lari, Tidak Sampai Dua Jam Diamankan di Perawang
    16 AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Apel Bulanan Rutin Polisi RW
    17 Laka Lantas, Pemotor Tewas Dan Mobil Ringsek Masuk Danau Di Koto Gasib
    18 5 Tersangka Curat Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Polisi
    19 Bupati Sukiman Serahkan SK PPPK Formasi
    20 Sidang Perkara Perambahan Hutan Di Rohul, Ediko DPO
    21 Kompol Amru Pimpin Patroli Blue Lihgt Berskala Besar, Sasar Warung Remang-remang Dan Balap Liar
    22 Tersangka Pencuri 26 Konsen Jendela Dan 21 Pintu Di Amankan Polres Rohul
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI