SIAK, DELIK RIAU – Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan mengatakan, DPRD Siak mendukung penuh program Siak Hijau yang telah diluncurkan Pemerintah Kabupaten Siak.
“Dukungan DPRD Siak terhadap program Siak Hijau dibuktikan salah satunya dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Siak Kabupaten Hijau yang merupakan kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Siak," ujar Indra Gunawan dalam diskusi Publik yang di taja Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Kamis (27/7/2023) di Ruang Terbuka Hijau (RTH), Siak.
Dalam diskusi dengan tema ‘Mendorong Keuangan Berkelanjutan dan Model Partisipasi Publik Dalam Peraturan Daerah(PERDA) Siak Hijau’ tersebut, Politisi Golkar ini juga menegaskan, lahirnya Perda Nomor 4 tahun 2022 dilandasi oleh kesadaran bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Dan bahwa ancaman bencana ekologi, seperti banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan serta potensi terjadinya pencemaran dan pengrusakkan kualitas ekosistem darat, air dan udara begitu nyata, sehingga diperlukan upaya untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan meningkatkan serta menjaga kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Siak,
“Siak Kabupaten Hijau bertujuan agar pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat dengan prinsip kelestarian dan berkelanjutan," ungkapnya.
Tujuan lain, imbuhnya, supaya pemanfaatan sumber daya alam dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah serta pemanfaatan sumber daya alam daerah yang dilakukan baik melalui kegiatan konservasi, hilirisasi dan intensifikasi dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, dan perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat, kebudayaan beserta kearifan lokal.
Lanjutnya, Siak Kabupaten Hijau diarahkan untuk menghentikan kerusakan sumber daya alam khususnya gambut dan DAS Siak, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan prinsip kelestarian dan keberlanjutan, memanfaatkan SDA yang tidak berdampak pada kerusakan terhadap fungsi dan keberlanjutan sumber daya alam tersebut, dan menurunkan emisi gas rumah kaca.
“Berdasar Tujuan dan arah tersebut, kita berharap Perda ini bisa menjadi pondasi bagi Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil dan menengah," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Indra juga menyampaikan rasa bangganya pada Jikalahari yang telah menggelar diskusi dalam usahanya mendukung program Siak hijau.
Pantauan di lokasi acara, diskusi juga di ikuti oleh beberapa Stakeholder terkait Siak Hijau, di antaranya Sekretaris Daerah Arfan Usman, Kepala BAPPEDA Wan Muhammad Yunus, Tenaga Ahli Kementrian LHK Afni Zulkifli, Akademisi Ida Budiarthi, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kab Siak Ali Marsofi, Koordinator Jikalahari Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari Okto Yugo, Organisasi dan Komunitas yang berkaitan dengan Siak Hijau serta Mahasiswa KKN di Kabupaten Siak. (Advetorial)