Zumrotun S.Sos, "Seperti di Siak, Kami Akan Menerbitkan Perda Penyelenggaraan Ibahda Haji di Kabupa
Perda Penyelenggaraan Haji Dan Distribusi dan Stok Kebutuhan Pokok Selama Ramadhan, Dua komisi DPRD
Jumat, 18-05-2018 - 11:49:45 WIB
SIAK, DELIKRIAU - Dua Komisi Anggota DPRD Kabupaten Kampar kunjungi DPRD Siak untuk mempelajari tata cara dan sistem di Pemerintahan Kabupaten Siak dalam pendistribusian dan stok kebutuhan pokok selama Bulan Suci Ramadhan, dan terkait Ranperda Penyelenggaraan Haji, Jum'at (18/5/2018) di ruang banggar DPRD Siak.

Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak, Hendra, Bagian Hukum dan Kesra, Jhon Effendi SH.MH, Kasubag Bagian Kesra, Kaspul S.Ag, Kabag Risalah dan persidangan. Selain itu, turut menerima dan membuka pertemuan tersebut Indra Maryanto SKom Msi.

Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Siak, Hendra, agar tidak terjadinya kenaikan harga yang signifikan pada saat bulan Ramadhan, dinas terkait dengan rutin melakukan operasi pasar dan survei harga setiap harinya. Sedangkan untuk stok, dinas terkait telah melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada pedagang juga masyarakat.
"Tetap lakukan survei setiap hari, untuk stok, dinas terkait lakukan sosialisasi dan koordinasi kepada pedagang juga masyarakat," terang Hendra.

Menanggapi hal tersebut, Agus Chandra sebagai anggota DPRD komisi III Kampar sangat tertarik dan berharap dapat diterapkan di Kabupaten Kampar.
"Operasi pasar dan melakukan pengecekan setiap harinya di pasar untuk menekan kenaikan harga yang dilakukan Disperindag Kabupaten Siak, dan juga memberikan subsidi sembako untuk warga miskin berdasarkan data dari Kementrian Sosial ini perlu kita contoh dan kita harapkan dapat diterapkan di Kabupaten Kampar," jelas Agus.

Selain itu, Komisi III, Komisi II DPRD Kampar terkait Ranperda Penyelenggaraan Ibadah Haji, menurut Ketua Komisi III Kampar Zumrotun S.Sos, Ranperda ini nanti dapat menertibkan penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Kampar seperti yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Siak.
"Mudah-mudahan nanti kedepan kami dapat menerbitkan Perda Penyelenggaraan Ibahda Haji di Kabupaten Kampar," ungkap Zumrotun S.Sos dari Ketua Komisi III Kabupaten Kampar.

Melalui Kabag Hukum Setda Siak, Jhon Effendi SH MH menyampaikan bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak telah mengesahkan Ranperda menjadi Perda penyelenggaraan ibadah haji.
"Sebelumnya, Ranperda telah disahkan menjadi Perda penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Siak," kata Jhon Effendi.

Dilain pihak, sebagai pelaksanaan Kasubag Bagian Kesra, Kaspul SAg menyampaikan bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak tidak mengalami persoalan, bahkan Pememerintah Daerah Kabupaten Siak menganggarkan subsidi untuk jemaah.
"Bahkan, Pemda juga telah menganggarkan subsidi untuk jemaah," ungkap Kaspul. (fer/rls)

