Terkait Tenaga Kerja (Naker) lokal Yang Minim Dipekerjakan
Komisi IV DPRD Kabupaten Siak Hearing Perusahaan PT TJC, Disnaker Siak dan KNPI Tualang
Rabu, 03-07-2019 - 18:33:53 WIB
SIAK, DELIKRIAU - DPRD kabupaten Siak gelar Hearing bersama Disnaker Siak dan PK KNPI Tualang terkait diduga kecurangan PT Truba Jaga Cita (TJC) kian terungkap saat hearing dengan KNPI Kecamatan Tualang bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Siak, Riau, Senin (01/07/2019).
Ketua Komisi IV DPRD Siak Marudut menanggapi bahwa PT Truba belum memenuhi Perda No 11 tahun 2001. Dalam hal ini pihaknya akan mendorong pihak perusahaan supaya melakukan peningkatan perekrutan Naker lokal. Terkait sanksi diberikan, lanjut Marudut, Komisi IV dan Disnaker Siak akan melakukan Sidak.
“Untuk itu, kita upaya dengan pihak Disnaker hasil dari pertemuan ini. Kita lakukan Sidak. Kita akan mengutamakan tenaga kerja lokal dimaksimalkan,” ungkapnya.
Perwakilan PT Truba Jaga Cita (TJC) Koordinator PT Truba Siak Trisge mengklaim, Salah satunya, tentang tenaga kerja yang direkrut dari pemuda tempatan sudah mencapai 41 persen. Hal itu ia buktikan dengan menunjukkan data pekerja dan membawa KTP pekerja saat kegiatan hearing.
"Sesuai data ini, sekitar 41 persen tenaga tempatan, dari sebanyak 476 orang pekerja kita, kita memperkerjakan di wilayah RB 05 PT. IKPP Perawang Kecamatan Tualang," ungkapnya.
Lebih lanjut Trisge menyatakan takut salah dalam menjelaskan persoalan tersebut sehingga saat ditanya tentang wajib lapor pekerja dari Kemenaker RI ke pihak perusahaan PT TJC menjawab khawatir salah jawab.
"Saya kawatir saya salah, karena menjawab pertanyaan itu adalah wewenang tim personalia perusahaan, dan hari ini tim tersebut tidak hadir," tukasnya.
Seperti yang diketahui, banyaknya pemuda tempatan yang sulit mendapatkan pekerjaan, membuat organisasi kepemudaan Pengurus Kecamatan (PK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak geram.
Upaya koordinasi yang dilakukan KNPI Tualang dengan Pemerintah Kecamatan Tualang dan Disnaker Siak terkait PT TJC yang dinilai sangat minim menerima tenaga kerja tempatan, meski telah diatur oleh Perda Siak No 11 tahun 2001, masih belum menunjukkan titik terang.
Beberapa waktu lalu, pihak PK KNPI Tualang telah mengirimkan surat ke Pimpinan DPRD Siak untuk melakukan hearing bersama Disnaker Siak dengan pihak PT TJC. (fer)