Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Cuaca Extrim, Husni Merza Harap MPA Dikampung Di Hidupkan Kembali Walau Di Siak Karhutla Terendah | | Balon Bupati Kampar Sambangi SPBU Yang Viral Karna Ulah PNS, Dan Kasih Pesan | | Gerai Pujasera UMKM di Buana Makmur, Diresmikam Bupati Siak | | Jenazah Mantan Ketua Umum PPP Hamzah HaZ, Dimakamkan Di Bogor Dengan Prosesi Kenegaraan | | MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin | | Kenangan Hamzah Haz di Era Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Ke 9 Meninggal Dunia
 
Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 Disahkan
Rabu, 29-11-2023 - 19:46:08 WIB

TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, DELIK RIAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) pada rapat Paripurna Penyampaian Pembahasan BANGGAR DPRD dan Pengambilan Keputusan serta Penutupan Pembahasan terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2024, Rabu (29/11/2023) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharudin, SH. MH didampingi Wakil Ketua l Syafrizal, SE dan Wakil Ketua ll Faizal, M.Si serta dihadiri langsung oleh Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, SE; Sekertaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dan para undangan.

Bupati Pelalawan H.Zukri dalam kesempatan tersebut menyampaikan, "dalam rangka mengatur, menata merencanakan pembangunan baik di seluruh sendi-sendi kehidupan yang mana sosial, Kamtibmas, ekonomi, lingkungan, membutuhkan sebuah aturan yang mengatur dan mengikat seluruh masyarakat. Sehingga tentu apa yang kita harapkan pelalawan semakin maju, sejahtera rakyatnya, semakin disiplin dalam segala sendi kehidupan," ujar Bupati.


Oleh karena itu pemerintah Kabupaten Pelalawan menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Pelalawan untuk dibentuknya aturan-aturan yang dianggap perlu dan segera. "Sangat penting dibutuhkan di Kabupaten Pelalawan ini dalam penyusunan program peraturan daerah kabupaten Pelalawan tahun 2024. Tentu sesuai dengan aturan yang berlaku baik undang-undang nomor 12 Tahun 2011 maupun peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang program rujukan peraturan daerah kabupaten Pelalawan," tuturnya.


Bupati juga menyampaikan untuk bisa dimaklumi. "Ada beberapa peraturan daerah yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Pelalawan kepada DPRD untuk selanjutnya bisa dibahas, disusun dengan baik dan sempurna diharapkan bisa menjadi peraturan yang akan mengatur dan menata kehidupan masyarakat di Kabupaten ini," pungkasnya.

Selanjutnya Sekertaris Daerah Kabupaten Pelalawan H. Abdul Karim, SH., M.Si menyampaikan Keputusan DPRD Kabupaten Pelalawan tentang persetujuan DPRD Kabupaten Pelalawan terhadap rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah.



Meneruskan dan menetapkan:
1. Menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 sebagimana dimaksud pada Diktum ke satu sebagai berikut:
- Pendapatan Asli Daerah Rp.321.570.908.000,-0
- Pendapatan Transfer Rp.1.265.723.437.000,-0
*Jumlah pendapatan Rp.1.587.294.345.000,-0*

- Belanja Operasi Rp.1.375.252.165.977,-0
- Belanja Modal Rp.258.049.577.156,-0
- Belanja Tidak Terduga Rp. 500.000.000,-0
- Belanja Transfer Rp. 227.492.601.867,-0
*Total Belanja Rp.1.861.294.345.000,-0*
*Surplus Divisit Rp.274.000.000,-0*

"Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan kepada Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan." Pungkasnya.


Selanjutnya keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 29 November 2023.

Dalam laporannya, Banggar DPRD Pelalawan juga menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemda setelah membahas Perda APBD 2024 untuk diperhatikan secara khusus. Diantaranya, Banggar DPRD Pelalawan meminta pemda betul - betul berkomitmen dalam mewujudkan arah pembangunan sesuai dengan tema pembangunan pada tahun 2024 yaitu mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur berkelanjutan guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat menuju pelalawan maju. (Parlementaria)



 
Berita Lainnya :
  • Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 Disahkan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Cuaca Extrim, Husni Merza Harap MPA Dikampung Di Hidupkan Kembali Walau Di Siak Karhutla Terendah
    02 Balon Bupati Kampar Sambangi SPBU Yang Viral Karna Ulah PNS, Dan Kasih Pesan
    03 Gerai Pujasera UMKM di Buana Makmur, Diresmikam Bupati Siak
    04 Jenazah Mantan Ketua Umum PPP Hamzah HaZ, Dimakamkan Di Bogor Dengan Prosesi Kenegaraan
    05 MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin
    06 Kenangan Hamzah Haz di Era Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Ke 9 Meninggal Dunia
    07 Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta, Hakim MK Keluarkan Pernyataan Tegas
    08 Pos Bhabinkamtibmas Kedatangan Para Murid SD N 11 Bokor Didampingi Kepala Sekolah, Aipda Ashobirin Kenalkan Literasi Digital
    09 Walikota Dumai Memberikan Kalung Mendali Kepada Pemenang Cabor Olahraga Pentaque, Acara Tersebut Berjalan Baik Dan Sukses.
    10 Kompak Jual Sabu Suami Istri Diamankan Polsek Kanpar
    11 Budidaya Kelengkeng Merupakan Inovasi Penghulu, 1 Rumah 2 Pohon
    12 Darma Bhakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan di Wilayah, Pj Bupati Landak Resmi Buka TMMD ke-121 Kodim 12010/Ldk Dengan Tema
    13 Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri Bagikan Helm SNI dan Kaca Spion , Ops Patuh LK 2024, Edukasi Pentingnya Keselamatan di Jalan raya
    14 Pemkab Siak Raih Penghargaan Dari KMS, Dorong Pembangunan Berbasis Lingkungan
    15 Terima Hibah Aset Mess Narasinga Inhu di Pekanbaru, Pemprov Riau Bakal Jadikan Rumah Singgah
    16 Mengalami Kebocoran Pipa Milik PT PHR, Mengganggu Arus Lalu Lintas
    17 Berikan Sosialisasi Pentingnya Tertib Berlalu lintas, Unit Lantas Kandis Polres Siak dan Instruktur ISDC
    18 Terima Dana Insentif Fiskal Rp6,7 Miliar dari Kemenkeu
    19 PWRI Kabupaten Siak Merupakan Wadah Dan Tempat Untuk Bersilaturahmi dan Bertukar Pikiran Bagi Pensiunan (PNS)
    20 Dinilai Tak Beretika, ASN Kampar Viral Beli BBM Rp10.000 Sambil Ketawa Tuai Kritik Pedas Netizen
    21 Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, 2 Pemuda Diamankan Reskrim Polsek Kandis Barang Bukti Berupa 20 Paket Sabu
    22 Dibebankan Rp 50.000 Untuk Surat Keterangan Lulus dan Raport Di SMAN 1 Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI