Kampar Kembali Raih WTP, Bupati: Pertahankan Pada Tahun Berikutnya
Senin, 28-05-2018 - 19:58:30 WIB
BANGKINANG, DELIKRIAU - Untuk yang kedua kalinya Kabupaten Kampar kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.
Dengan mendapatkan opini ini kembali, diharapkan menjadi cambuk bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar untuk lebih disiplin lagi dalam pengelolaan keuangan pada setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Bupati mengungkapkan bahwa dengan mendapatkan opini WTP ini ia mengharapkan kepada kepala OPD yang ada dilingkungan Pemkab Kampar agar lebih efektif dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan.
"Hendaknya nanti predikat WTP ini dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya. Dapat meraih WTP untuk yang kedua kalinya ini mungkin merupakan berkah dan rahmat di bulan suci Ramadhan. Untuk itu saya sangat berterima kasih kepada tim dari BPK yang telah dengan ikhlas membimbing kami dalam menjalankan roda pemerintahan agar menjadi lebih baik lagi ke depannya. Terima kasih juga kepada seluruh kepala OPD yang telah bekerjasama dengan memberikan laporan sesuai dengan fakta yang ada hingga mengantarkan kita mendapatkan WTP untuk yang kedua kalinya," kata Azis Zaenal selaku Bupati Kampar.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri yang terlihat hadir di acara ini, apresiasi terhadap BPK Perwakilan Provinsi Riau yang telah memberikan bimbingan terhadap pengelolaan keuangan di Pemkab Kampar sehingga Kampar kembali meraih opini WTP. "Kita sangat berharap predikat ini bisa dipertahankan kembali pada tahun-tahun berikutnya," ujarnya, dikutip goriau.
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Harry Purwaka dalam sambutannya mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan dimana opini merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Kampar Tahun 2017, BPK RI memberikan opini WTP dengan kriteria kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan dan ungkapan yang memadai. (drc/grc)