Senin, 14 Oktober 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Kapolda Menyita Barang Bermerek Mewah dari Honorer DPRD Riau di Kasus SPPD Fiktif | | Siap Lancarkan Serangan Yang Lebih Besar. AS Tak Berani Lawan Kami | | Ini Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan | | Pembukaan Turnanen Volley Ball se-Kota Pekanbaru Yang digelar IKAPURSA CUP, Cagubri No 1 Abdul Wahid Serius Membina Atlet Muda Agar Berprestasi | | Rekor Penonton Terbanyak di Pegadaian Liga 2, Laga Kandang PSPS Pekanbaru vs Dejan FC Edwar Yaman | | Staf Ahli Kemenpar Sebut Festival Siak Bermadah 2024 Punya Potensi Jadi Event Skala Internasional.
 
Curi 3 Kardus Rokok, Pasutri Asal Dayun Siak Berhasil Ditangkap Polsek Tapung Hilir Kampar
Senin, 03-08-2020 - 11:46:02 WIB

TERKAIT:
   
 

KAMPAR, DELIKRIAU - Sepasang suami istri (pasutri) asal Kecamatan Dayun Kabupaten Siak kedapatan nyuri 2 kardus rokok dari sebuah kedai grosir di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kampar. Pelaku sempat diamankan warga lalu diserahkan kepada petugas Kepolisian dari Polsek Tapung Hilir, Minggu (02/08/2020) malam.

Kedua tersangka kasus pencurian yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah SA (50) dan suaminya SU (59), warga Desa Sawit Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau.

Dari tersangka diamankan barang bukti 2 Tim Rokok rokok Magnum Mild warna biru, 1 Tim Rokok LA Bold warna Hitam dan 1 unit mobil Toyota Rush warna hitam yang digunakan tersangka.

Peristiwa ini berawal pada Minggu  (2/8/2020) sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu korban Budiono beserta karyawannya sedang berada di kedai grosir miliknya yang berlokasi di Desa Kotagaro. Tiba-tiba salah seorang karyawannya melaporkan bahwa 1 kardus rokok merk LA Bold warna hitam sudah tidak berada di tempat semula saat diletakkan.

Lebih lanjut karyawannya ini menyampaikan bahwa ia mencurigai salah satu pembeli telah mengambil dan membawa rokok tersebut. Selanjutnya korban beserta saksi mengejar kedua pelaku yang diketahui menggunakan mobil Toyota Rush warna hitam Nopol BM-1724-ZD.

Pada saat mereka hendak mengamankan kedua pelaku tersebut, tiba-tiba salah satunya SA (50) berhasil melarikan diri. Namun sang suami SU berhasil diamankan. Tidak lama kemudian pihak Kepolisian bersama warga berhasil mengamankan tersangka SA dan ditemukan 2 kardus rokok Magnum Mild warna biru dan 1 kardus Rokok LA Bold warna Hitam. 

Saat diinterogasi kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang yang mereka curi di kedai grosir milik Budiono.

Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka ini dalam aksinya berbagi peran, dimana tersangka SU masuk ke dalam kedai dan membeli barang lalu mengelabui kasirnya. Sementara istrinya SA berperan mengambil barang dan memasukkan ke dalam mobilnya.

"Kedua tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun," ungkap Kapolsek Tapung Hilir. (fer)



 
Berita Lainnya :
  • Curi 3 Kardus Rokok, Pasutri Asal Dayun Siak Berhasil Ditangkap Polsek Tapung Hilir Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolda Menyita Barang Bermerek Mewah dari Honorer DPRD Riau di Kasus SPPD Fiktif
    02 Ini Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
    03 Rekor Penonton Terbanyak di Pegadaian Liga 2, Laga Kandang PSPS Pekanbaru vs Dejan FC Edwar Yaman
    04 Siap Lancarkan Serangan Yang Lebih Besar. AS Tak Berani Lawan Kami
    05 Perjuangkan Kesejahteraan Petani, Kampanye di Tuah Madani, Cawagub SF Hariyanto Tampung Aspirasi Warga
    06 Warga Negara Asing Kendalikan Judi Online Berhasil di Bongkar Polri, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
    07 Staf Ahli Kemenpar Sebut Festival Siak Bermadah 2024 Punya Potensi Jadi Event Skala Internasional.
    08 Pembukaan Turnanen Volley Ball se-Kota Pekanbaru Yang digelar IKAPURSA CUP, Cagubri No 1 Abdul Wahid Serius Membina Atlet Muda Agar Berprestasi
    09 Pilihlah Pemimpin Yang Amanah, Hindari Money Politik dan Isu Sara Pesan Cagub No 1
    10 Miris!! 6 Pelaku Pencabulan 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur, 3 Pelaku Sudah Ditahan dan Terancam 15 Tahun Penjara
    11 Bagi Siswa SMAN/SMKN Tidak Mampu, Basnaz Bantu Seragam Sekolah, Ini Persyaratannya
    12 30 Program Paslon no 3 Alfedry-Husni Untuk Siak Semakin Maju dan Sejahtera
    13 Resmi Dibuka Turnamen Voli Dandim Cup II, Semarak HUT TNI ke-79 di Makodim 0322/Siak
    14 Klinik Terapung Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis, Satpolairud Polres Siak Juga Sampaikan Pesan Pilkada Damai
    15 Program Police Goes to School Polres Siak Edukasi Siswa Tentang Tertib Berlalu lintas, Juga Sampaikan Pesan Pemilu Damai
    16 Perkuat Sinergitas dan Komunikasi,Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Kembali Gelar Coofee Morning Bersama Penyelenggara Pengawas dan Pengaman Pilkada
    17 Disambut Hangat Oleh Masyarakat Pasangan Calon Alfedri-Husni, Kampanye Dialogis di Tualang
    18 Kepemimpinan Jokowi Selama 10 Tahun, Lima Polda Terbentuk
    19 Tumpah Ruah Hadiri Kampanye Dialogis Alfedri-Husni, Pinjaman Lunak dan Wifi Gratis, Langkah Alfedri Dukung Kemajuan UMKM di Siak
    20 Antusias Warga Padati Kampanye Alfedri - Husni di Rantau Bertuah
    21 Jangan Salah Pilih Pemimpin, Program 'Bujang Kampung' Bikin Warga Minas Barat Gampang Punya KTP
    22 Komitmen Balon Bupati Siak no 3, Pembangunan RS Kejiwaan dan 1.000 Wifi Gratis
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI