Curi 3 Kardus Rokok, Pasutri Asal Dayun Siak Berhasil Ditangkap Polsek Tapung Hilir Kampar
Senin, 03-08-2020 - 11:46:02 WIB
KAMPAR, DELIKRIAU - Sepasang suami istri (pasutri) asal Kecamatan Dayun Kabupaten Siak kedapatan nyuri 2 kardus rokok dari sebuah kedai grosir di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kampar. Pelaku sempat diamankan warga lalu diserahkan kepada petugas Kepolisian dari Polsek Tapung Hilir, Minggu (02/08/2020) malam.
Kedua tersangka kasus pencurian yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah SA (50) dan suaminya SU (59), warga Desa Sawit Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau.
Dari tersangka diamankan barang bukti 2 Tim Rokok rokok Magnum Mild warna biru, 1 Tim Rokok LA Bold warna Hitam dan 1 unit mobil Toyota Rush warna hitam yang digunakan tersangka.
Peristiwa ini berawal pada Minggu (2/8/2020) sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu korban Budiono beserta karyawannya sedang berada di kedai grosir miliknya yang berlokasi di Desa Kotagaro. Tiba-tiba salah seorang karyawannya melaporkan bahwa 1 kardus rokok merk LA Bold warna hitam sudah tidak berada di tempat semula saat diletakkan.
Lebih lanjut karyawannya ini menyampaikan bahwa ia mencurigai salah satu pembeli telah mengambil dan membawa rokok tersebut. Selanjutnya korban beserta saksi mengejar kedua pelaku yang diketahui menggunakan mobil Toyota Rush warna hitam Nopol BM-1724-ZD.
Pada saat mereka hendak mengamankan kedua pelaku tersebut, tiba-tiba salah satunya SA (50) berhasil melarikan diri. Namun sang suami SU berhasil diamankan. Tidak lama kemudian pihak Kepolisian bersama warga berhasil mengamankan tersangka SA dan ditemukan 2 kardus rokok Magnum Mild warna biru dan 1 kardus Rokok LA Bold warna Hitam.
Saat diinterogasi kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang yang mereka curi di kedai grosir milik Budiono.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka ini dalam aksinya berbagi peran, dimana tersangka SU masuk ke dalam kedai dan membeli barang lalu mengelabui kasirnya. Sementara istrinya SA berperan mengambil barang dan memasukkan ke dalam mobilnya.
"Kedua tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun," ungkap Kapolsek Tapung Hilir. (fer)