Diduga Aquari Di Wilayah XIII Koto Kampar Banyak Tak Berizin, Sat Pol PP Kampar Lakukan Pendataan
Jumat, 08-05-2020 - 17:08:40 WIB
KAMPAR, DELIKRIAU – Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Kampar turun ke Kuari- Kuari atau Galian C yang beroperasi di dua Kecamatan yakni Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Jumat (8/5/2020).
Hal tersebut dilakukannya untuk melakukan pendataan terhadap usaha Kuari- Kuari yang beroperasi secara Legal maupun Ilegal diwilayah tersebut.
“Kegiatan kita ini hari guna menindak lanjuti perintah Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar dimana kita diminta untuk mendata usaha- usaha Kuari atau Galian C yang ada di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu,” kata Kabid Gakda Satpol PP Kampar, Sawir ,SP, M.si saat dikonfirmasi Wartawan di salah satu Kuari di Desa Tanjung.
Selain itu, Sawir mengatakan bahwa tujuan kita juga mendata sejumlah Kuari tidak yang punya izin, sebab disinyalir banyak juga usaha Kuari yang belum memiliki izin karena kendala pengurusan izin, apalagi pengurusan izin juga sekarang ada masalah juga sehingga tidak lancar.
“Tentu kita selaku penegak perda di Satpol PP yang punya fungsi untuk menegakan perda ketertiban dan keamanan. tentunya kita mempetakan sumber- sumber kerawanan Konflik tadi sebab inikan masih ada sumber- sumber kerawanan Konflik dimasyarakat karena disebabkan kuari beroperasi di badan sungai serta begitu juga dengan lahan- lahan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan dengan cara mendata semua yang punya usaha kuari, sehingga apabila timbul masalah atau konflik pihaknya sudah memegang data.
“Kita sudah melakukan pendataan di 3 titik di Desa Gunung Bungsu, mudah- mudahan setelah didata ini kita punya informasi untuk koordinasi ke Dinas terkait agar usaha yang ilegal tersebut dapat diurus izinya dan segera di legalkan," tutupnya. (rls/Hafnipal)