Bongkar Toko Kelontong di Pasar Flamboyan, Pemuda Ini Diciduk Polsek Tapung
Kamis, 19-12-2019 - 17:35:22 WIB
KAMPAR, DELIKRIAU - Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pencurian di Toko Kelontong yang berlokasi di Pasar Flamboyan Desa Gading Sari, pelaku ditangkap pada Kamis pagi (19/12/2019) saat berada disebuah rumah di Gang Sejahtera Desa Sumber makmur.
Tersangka kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah ED (Lk 24) yang beralamat di Jalan Sepakat Desa Gading Sari Kecamatan Tapung.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian ini.
"ED ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pencurian sejumlah barang, dengan membongkar sebuah Toko Kelontong di Pasar Flamboyan Desa Gading Sari pada Selasa dinihari (3/12/2019)," jelas Kompol Sumarno.
Lebih lanjut Kompol Sumarno berdasarkan keterangan korban sdr. Syahrial sipemilik toko, saat kejadian dirinya kehilangan sejumlah barang, yaitu semua rokok dagangannya, 3 buah tabung gas, 60 potong celana pendek dan celana panjang yang akan dijual, dan semua minuman yang ada di dalam showkes serta sebuah tas merk polo warna hitam dengan jumlah kerugian sekitar Rp 8 juta.
"Atas kejadian yang dialaminya ini, korban telah melaporkannya ke Polsek Tapung untuk pengusutannya," ungkap Kompol Sumarno.
Kompol Sumarno menerangkan pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (19/12/2019) sekira pukul 10.00 wib, saat itu Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku disebuah rumah di Desa Sumber Makmur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek Tapung untuk melakukan penyelidikan atas kejadian ini.
"Tim Opsnal Polsek Tapung langsung menuju ke sebuah rumah yang dimaksud, sesampai dilokasi Tim menemukan seorang pria sedang tidur diruang tamu yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut," terangnya.
Petugas langsung mengamankan tersangka ED ini dan melakukan interogasi terhadapnya, dari hasil pemeriksaan ED mengaku telah melakukan pencurian di toko milik Syahrial di Pasar Flamboyan pada tanggal 3 Desember 2019 lalu.
"Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti tiga buah tabung gas ukuran 3 Kg dan sehelai celana warna hitam yang dicurinya di toko milik korban. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kompol Sumarno. (hafnipal)