Selasa, 05 Desember 2023
Follow Us ON :
 
 
 
| Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 Disahkan | | Pemkab Siak Peringati HUT Korpri ke-52 dan Hari Guru Nasional Tahun 2023 | | Sekda Arfan Usman Hadiri Sertijab Komandan Lanud Roesmin Nurjadin | | Wabup Husni Sebut Tanggung Jawab Pengelolaan Zakat Dunia Akhirat | | Bupati Alfedri Temui Warga Korban Banjir dan Serahkan Bantuan | | Jadi Pembina Upacara HUT PGRI di Tualang, Ini Harapan Bupati Alfedri
 
PT. Padasa Enam Utama Kokar Diduga Telah Melanggar Tata Ruang Wilayah
Senin, 02-12-2019 - 17:48:41 WIB

TERKAIT:
   
 

KAMPAR, DELIKRIAU - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Padasa Enam Utama Kebun Koto Kampar (Kokar) yang terletak diwilayah Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Diduga Langgar PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 30 tahun 2011 dan Keputusan Presiden (KEPRES) RI Nomor 32 tahun 1990 Tentang Sempadan Sungai.

Pasalnya, Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Padasa Enam Utama Kokar tersebut menanam pohon kelapa sawitnya dipinggir  kanan serta kiri bibir disepanjang sungai Takus hanya berjarak lebih kurang 5 meter sampai 7 meter saja dan kuat dugaan perusahaan PT.Padasa Enam Utama Kokar ini tidak mengindahkan Tata Ruang Wilayah (TRW) yang berdampak terhadap kelangsungan Ekosistem lingkungan terutama Ekosistem sungai.

Salah satu anggota LSM LIRA Kampar, Zamri Domo kepada awak media mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa perusahaan kelapa sawit PT. Padasa Enam Utama Kebun Koto Kampar (Kokar) telah menanam pohon kelapa sawit dipinggir kanan /kiri dibibir sepanjang sungai Takus didalam areal perkebunannya cuma berjarak lebih kurang 5 meter sampai 7 meter.

"Saya selaku anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat ) LIRA ( Lumbung Informasi Rakyat) Kampar bersama Media Online reportaseindonesia.id  langsung turun kelapangan untuk melakukan Investigasi sebagai bentuk menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut," ujar Zamri, kepada delikriau.com, Senin (02/12/2019).

Lebih lanjut Zamri juga menjelaskan, setelah ia telusuri bahwa laporan dari masyarakat tersebut benar adanya dimana pihak perusahaan PT. Padasa Enam Utama Kokar  diduga kuat Langgar PP Nomor 38 tahun 2011 serta Kepres RI Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Sempadan Sungai  atau telah melakukan pelanggaran Tata Ruang Wilayah yang berdampak terhadap kelangsungan Ekosistem Lingkungan terutama Ekosistem sungai.

"Awalnya kita tadi masuk diareal Afdeling 1 PT. Padasa Kokar dimana kita menemukan penanaman pohon kelapa sawit dibibir kanan dan kiri pinggir sungai kecil sangat dekat didaerah aliran sungai kecil tersebut cuma berjarak lebih kurang 1 meter sampai 2 meter saja," tambahnya.

Selanjutnya ia mengaku melakukan penelusuran diarea Sempadan sungai Takus  mulai dari jembatan dekat areal Pabrik hingga sampai keareal Afdeling 2  tepatnya daerah dekat jembatan besi dimana kami juga memantau bahwa dibibir kanan dan kiri pinggir sempadan sungai Takus tersebut faktanya juga ditanami sawit dengan jarak cuma lebih kurang 5 meter sampai 7 meter.

"Saat kita tadi menelusuri sempadan dialiran sungai Takus serta kita bertemu  seorang lagi menyabit rumput untuk makanan kambingnya dan saat kita tanya apakah memang betul disepanjang sungai takus ini ditanami sawit oleh pihak perusahaan lalu beliau mengatakan iya sehingga kita pun terus menelusuri hingga sampai jejembatan besi yang berada di Afdeling 2," jelas Zamri Domo.

Kemudian Zamri mengatakan setelah kita mendapatkan bukti Visual berupa Foto terkait penanaman sawit dibibir kanan dan kiri pinggir sempadan sungai yang diduga kuat telah melanggar aturan pemerintah. Dirinya bersama awak media reportaseindonesia.id mencoba untuk menemui ADM PT. Padasa Enam Utama( Kokar ), Indra Putra dikantornya guna untuk mengkonfirmasi, tetapi sangat disayangkan salah seorang security dipos penjagaan mengatakan kepada kami bahwa pak ADM tidak ada dikantor karena sudah keluar kelapangan.

"Saat dihubungi Via Telepon Selularnya Indra Putra tidak mau mengangkat  teleponnya dan ketika di SMS ADM PT.Padasa Enam Utama ( Kokar )ini juga tidak membalas," pungkasnya. (hafnipal)



 
Berita Lainnya :
  • PT. Padasa Enam Utama Kokar Diduga Telah Melanggar Tata Ruang Wilayah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 Disahkan
    02 Donasi Palestina, Kabupaten Siak Tembus 2 Milyar
    03 Pemkab Siak Peringati HUT Korpri ke-52 dan Hari Guru Nasional Tahun 2023
    04 Resmikan Rumah Restorative Justice, Bupati Alfedri Harap Masyarakat Benar-benar Mendapat Keadilan Hukum
    05 Ciptakan Pemilu Berkeadilan dan Damai Bawaslu Siak Taja Tabligh Akbar
    06 S Hondro Harap Gubri Edy Natar Cabut Pergub 19 Tahun 2021
    07 Bupati Alfedri Temui Warga Korban Banjir dan Serahkan Bantuan
    08 Jadi Pembina Upacara HUT PGRI di Tualang, Ini Harapan Bupati Alfedri
    09 Untuk Motivasi, Bupati Alfedri akan berikan hadiah umroh bagi peserta MTQ yang berprestasi di tingkat Nasional
    10 Mappilu - PWI Riau Audiensi ke KPU Riau
    11 Sekda Arfan : 'Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan'
    12 Disabilitas Korban Pemerkosaan, Kadis DP3AP2KB Pelalawan Maksimal Upayakan Bantuan
    13 Wabup Husni Sebut Tanggung Jawab Pengelolaan Zakat Dunia Akhirat
    14 Sekda Arfan Usman Hadiri Sertijab Komandan Lanud Roesmin Nurjadin
    15 Dirlantas Polda Riau Pimpin Rapat Forum Lalu Lintas Untuk Sukseskan Program Bulan Tertib Helm
    16 Bahas Sejumlah Isu Pembangunan, Bupati Kasmarni Ikut Rapat bersama Plt. Gubri
    17 Wabup Siak Husni Harap Turnamen Sepak Bola Antar RT Rutin di Gelar
    18 Ops OMB 2023, Polsek Tualang Gencar Melaksanakan Patroli Kantor Panwaslu dan PPK Kecamatan Menjelang Pemilu Tahun 2024
    19 Terkait CSR PT BRK Syariah, Pemohon Akan Ajukan Keberatan ke Pengadilan
    20 Polres Siak Lakukan Patroli Rutin Ke Kantor KPU Kabupaten Siak
    21 Bupati Alfedri Panen Raya Padi, Petani Gembira Harga Gabah Tinggi
    22 Bupati Siak-Ketua PKU dan Bawaslu Tandatangan NPHD Pengawas dan Penyelenggara Pilkada 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI