Diduga Maling Dirumah Pedagang, Polsek Kampar Amankan Seorang Pemuda
Sabtu, 30-11-2019 - 21:46:03 WIB
 |
Di duga pelaku pencurian, SN (21 Thn) |
KAMPAR, DELIKRIAU - Terkejut, itulah yang di alami oleh Jusmanidar warga Penyasawan Rumbio Kecamatan Kampar. Pasalnya pada hari Minggu tanggal 08 September 2019 sekira pukul 21.00 Wib pulang berjualan ia menemukan kunci pintu depan rumahnya dalam keadaan rusak.
Melihat hal tersebut, kemudian Jusmiar langsung masuk kedalam rumah dan mengecek barang-barang yang ada didalam rumah dan menemukan pakaian yang ada di kamar dalam keadaan acak-acakkan,anehnya lagi ternyata barang miliknya berupa sepasang pelek sepeda motor yang ada didapur hilang entah kemana.
Melihat kondisi rumahnya yang telah diacak-acak, kemudian ia bersama suaminya lansung mengecek rekaman CCTV untuk memastikan siapa yang telah mengacak-acak rumahnya tersebut.
Ternyata didalam cctv tersebut terlihat seorang laki-laki tamu/maling yang tak diundang yang berada didalam rumah,tidak terima dengan perbuatan tersebut ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar.
Setelah mendapatkan laporan serta bukti yang kuat , Kapolsek Kampar AKP HENDRIZAl GANI, S.H, M.Si memerintahkan Ps. kanit Reskrim beserta anggota opsnal reskrim Polsek untuk menangkap pelaku.
Jajaran Reskrim Polsek Kampar berhasil mengamankan pelaku, Sabtu (30/11/2019) yang berada di Dusun I Penyasawan Rumbio Desa Rumbio Kec. Kampar Kab. Kampar. Setelah pelaku diamankan kemudian pelaku dibawa kepolsek kampar.
"Benar kita telah mengamankan tersangka dan saat ini terhadap pelaku berinisial SN (21) dilakukan penahanan guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yg telah dilakukannya mengikuti proses penyidikan," ujar Hendrizal.
Hendrizal juga menjelaskan, bersama tersangka juga turut diamankan berupa barang bukti diduga hasil kejatannya berupa satu kota lettop dan satu kota hp merk vivo.
"Korban telah kehilangan harta bendanya yang diduga maling oleh tersangka,total kerugian yang dialami korban sekitar 11 juta rupiah," tutupnya. (Hafnipal)