Dinas Koperasi Kampar Belum Terima Daftar Anggota Koperasi Siabu
Rabu, 02-05-2018 - 13:55:07 WIB
BANGKINANG, DELIKRIAU - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdag KUKM) Kampar, Zamzami mengaku belum menerima salinan daftar anggota Koperasi Siabu Maju Bersama. Koperasi ini ditetapkan menjadi penerima uang kompensasi dari PT. Ciliandra Perkasa.
Uang kompensasi Rp 500 juta per bulan dibagikan kepada anggota koperasi yang tak lain adalah masyarakat Siabu.
"Sampai sekarang, belum ada daftar anggota kita terima," ungkap Zamzami, Selasa (1/5/2018), seperti dikutip tribun. Ia tidak tahu saat ditanyai jumlah anggota koperasi tersebut.
Idealnya, pengurus koperasi dibentuk dan disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Kemudian, pengurus menyusun keanggotaan koperasi. Setelah itu, anggota koperasi didaftarkan ke Disdag KUKM. Gunanya agar keanggotaan koperasi diakui oleh Pemerintah setempat, dalam hal ini Pemkab Kampar.
Zamzami mengungkapkan, pendirian koperasi telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM. Sebelumnya, koperasi berdiri dengan akta pendirian yang diterbitkan oleh sebuah kantor notaris. Sedangkan keanggotannya, kata dia, belum ditetapkan.
Setahu Zamzami, keanggotaan koperasi masih dalam pembahasan.
Ini diketahuinya ketika dia ikut bersama Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bustan pada sosialisasi Koperasi Siabu Maju Bersama di Kantor Desa Siabu, Maret lalu.
"Pak Bustan (Kepala Disbunnak Keswan) waktu itu bilang (keanggotaan) masih perlu diverifikasi," kata Zamzami, Selasa (1/5/2018). Penyusunan anggota, kata dia, lebih diketahui oleh Dinas Perkebunan. (drc/tpc)