DUMAI, DELIKRIAU.COM – Polisi menciduk pengedar sabu 99,04 gram di parkiran Wisma Teng, Jalan Cempedak Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai.
Informasi dihimpun, Ahad (15/09/24), tersangka berinisial TM alias Mizi (30) ditangkap di parkiran Wisma Teng Dumai, pada Jumat (13/09/24).
“Pelaku ditangkap saat akan transaksi narkoba di parkiran Wisma Teng, Dumai sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti.
Manang menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi ke Opsnal Polsek Dumai Barat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Cempedak, Kelurahan Sekampung.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Diketahui alam ada transaksi narkoba di parkiran, belakang Wisma Teng, Jalan Cempedak.
“Saat itu, Tim Opsnal melihat seorang laki-laki duduk di atas sepeda motor,” kata Manang.
Saat laki-laki itu yang diketahui bernama Mizi akan melakukan transaksi, polisi langsung menangkapnya.
“Dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu bungkus plastik hitam berisi paket sabu,” jelas Manang.
Saat diinterogasi, pria pengangguran itu mengakui kalau sabu itu miliknya yang diperoleh dari KIKI alias KITOK yang beralamat di Puak, Kelurahan Makmur.
Selanjutnya Mizi dan barang bukti berupa 99,04 gram sabu, satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel diamankan ke Polsek Dumai Barat untuk pengembangan kasus.
Hasil tes urine terhadap Mizi positif mengandung amphetamin. “Penyidik masih melakukan pengembangan, termasuk terhadap Kiki,” ungkap Manang.
Terhadap Mizi, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
( Sumber : detak24.com )