Kamis, 16 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| SD/SMP Di Siak Dilarang Gelar Study Tour dan Perpisahan | | Sekolah Harus Izin Kepala Dinas Yang Ingin Gelar 'Study Tour' | | Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour | | Upaya Pencegahan Tindak Pidana, Polres Siak Lakukan Koordinasi Terhadap Pihak Bank dan Toko Mas | | Polres Siak Telah Lakukan Koordinasi Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana, Pihak Bank dan Toko Mas Berikan Apresiasi | | FPK Riau Kembali Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kesbangpol Dan FPK-LMMMD Kota Dumai
 
Dua Pria Diduga Pencuri Spesialis Rumah Berhasil Dibekuk Polres Dumai
Sabtu, 11-03-2023 - 16:55:08 WIB

TERKAIT:
   
 

DUMAI, DELIK RIAU – Lakukan aksi pencurian disebuah rumah saat pemiliknya sedang terlelap tidur, dua orang laki-laki berinisial RH (23) dan TN (17) dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara STrK, Jumat (10/03/2023) kemarin.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Iptu Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH, kejadian bermula pada Sabtu (18/02/2023) lalu telah terjadi tindak pidana pencurian disebuah rumah di Jalan Karya Abadi RT 015 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan.

“Diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan RH (23) dengan cara masuk melalui pintu belakang dengan mencongkel ataupun merusak kunci pintu kemudian masuk kerumah, sedangkan TN (17) memantau keadaan sekitar serta menunggu RH (23) didepan rumah tersebut. Sementara barang berharga yang berhasil dicuri dari dalam rumah tersebut berupa satu unit Handphone Samsung A30 dan satu unit Handphone Vivo Y21. Sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 3.200.000,” ungkap Iptu Bayu Ramadhan Effendi, Sabtu (11/03/2023).

Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Dumai, bersama RH (23) dan TN (17) turut diamankan barang bukti satu unit Handphone merk Samsung A30 milik korban. Sementara saat dilakukan pengembangan, diketahui keduanya telah melakukan aksi pencurian handphone disejumlah lokasi lainnya seperti parkiran hingga pasar tradisional.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RH (23) dan TN (17) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H.

Pantauan dilapangan, meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar ±1 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai beserta Polsek Jajaran sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan. (fer)



 
Berita Lainnya :
  • Dua Pria Diduga Pencuri Spesialis Rumah Berhasil Dibekuk Polres Dumai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour
    02 FPK Riau Kembali Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kesbangpol Dan FPK-LMMMD Kota Dumai
    03 Belajar Kekota Tahu, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Untuk Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    04 Diduga Adanya Penyimpangan Penggunaan Anggaran Oleh Kadisdik Riau, Kejati Riau Tetapkan Tengku Fauzan Sebagai Tersangka
    05 Sekolah Harus Izin Kepala Dinas Yang Ingin Gelar 'Study Tour'
    06 122 Sekretaris Desa (Sekdes) Studi Tour di Kabupaten Sumedang Jawa Barat Bersama Bupati Alfedri, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    07 Wanita Paruh Baya Jual Sabu Diwarung, Ditangkap Polisi
    08 3 Truk Bantuan Polda Riau Meluncur ke Sumbar Ditujukan Buat Korban Banjir Bandang
    09 SD/SMP Di Siak Dilarang Gelar Study Tour dan Perpisahan
    10 Ratusan Kaleng Minuman Beralkohol Diangkut Satpol PP Meranti
    11 Evaluasi Mingguan Program Beyond Trust Presisi Tahun 2024, Wakapolda Pimpin Rapat
    12 Bakal Dimonitor KPK Besar Anggaran Program Makan Siang Gratis Prabowo
    13 Meminta Kepada Calon Jemaah Haji Untuk Jaga Kesehatan, Haji Ibadah Fisik Pungkas Bupati Alfedri
    14 Bertambah Menjadi 50 Korban Meninggal Dunia Banjir Bandang Di Sumbar
    15 Haflah Akhirussanah Gelar Wisuda Akbar Tahfiz Al-Qur'an tahun 2024, Dihadiri Langsung Wakil Bupati Siak Husni Merza
    16 Para Umkm Dibekali Perizinan Dan Pengawasan Berbasis Resiko Oleh Pemkab Siak
    17 Beredar Penipuan Mengatasnamakan Ajudan Bupati Kasmiran, Dengan Modus Bantuan Dana Tunai
    18 Bupati Siak Alfedri Hadiri Pelantikan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Siak Masa Bakti 2024-2029
    19 Kemudahan Layanan Pembuatan E-KTP Bagi Pelajar Usia 17 Tahun, Diberikan Pemkab Siak
    20 Kadis Koperasi dan UMKM Siak Arisman Terkesan Alergi Dengan Wartawan
    21 Pengukuhan Sekaligus Pelepasan 21 Jch Asal Sungai Apit Oleh Bupati Alfedri
    22 Perayaan Hari Jadi IKJR Ke 18 Siak Dengan Meriah, Dihadiri Bupati Rohul
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI