Terkait Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Lakukan Konfrensi Pers
MERANTI, DELIK RIAU - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan konfresi Pers bersama sejumlah wartawan terkait pembentukan Pengawas TPS (PTPS) Pemilu tahun 2024, Sabtu (23/12/2023) bertempat di ruang rapat kantor Bawaslu jalan Pembangunan 1 Selatpanjang, Kabupaten Meranti, Riau.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal. SIP. MIP, menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Meranti, sesuai dengan keputusan Bawaslu Republik Indonesia nomor : 498/HK.01.01/K1/12/2023, tentang petunjuk teknis pembentukan dan pengganti an antar waktu pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dalam pemilu 2024, telah menjadwalkan waktu pelaksanaan Pembentukan pengawas pemilihan umum serentak tahun 2024, untuk 677 TPS se Kabupaten Kepulauan Meranti, yang antara lain :
1. Pengumuman pendaftaran pada tanggal 19 s/d 31 Desember 2023 selama 12 hari.
2. Penerimaan berkas (G1), dan penelitian perlengkapan berkas pendaftaran tanggal 2 s/d 6 januari 2024 selama 5 hari.
3. Pengumuman perpanjangan mulai tanggal 7 januari 2024 hanya 1 hari.
4. Penerimaan berkas perpanjangan (G2) dan penrlitian berkas perpanjang an tanggal 7 s/d 8 januari 2024 selama 2 hari.
5. Pada tanggal 10 januari 2024 pengumuman lulus administrasi 1 hari.
6. Tanggapan dan masukan dari masyarakat 10 s/d 21 januari 2024 selama 12 hari.
7. Wawancara tanggal 2 s/d 17 januari 2024 selama 16 hari.
8. Penetapan dan pengumum an calon terpilih berdasarkan hasil tes dan wancara 18 s/d 19 januari 2024 dua hari.
9. Penggantian calon terpilih (jika ada , setelah dilakukan kralifikasi II) 19 s/d 21, 3 hari.
10. Pelantikan pengawas TPS 22 s/d 23 januari 2024 dua hari,11,Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi 24 januari s/d 7 Pebuari 2024 selama 15 hari.
"Dimana Hal ini merupakan wewenang dan tanggung jawab Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membentuk, serta persiapan menghadapi pemilihan umum tahun 2024 akan datang," ujarnya.
Lebih lanjut ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal. SIP. MIP, menfatakan, sebagai mana dalam produk Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum, yang telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah, serta Pengganti Undang-undang nomor 1 tahu 2022, tentang perobahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, sebagai mana yang di amanat pasal 90 ayat (2) terkait dengan pembentukan, pemberhentian dan penggantian antar waktu badan pengawas pemilu, kabupaten/kota.
"Seperti pembentukan panitia pengawas pemilu Kecamatan serta panitia pengawas pemilu tingkat Kelurahan/ Desa," demikian dikatakan ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal. SIP. MIP. kepada sejumlah wartawan dalam konfrenai Pers tersebut.
Dikatakan Syamsurizal bahwa pembentukan pengawas TPS (PTPS) merupakan kewajiban kami sebagai Bawaslu Kabupaten agar dapat melaksanakan tugas pengawasan terhadap persiapan, tetutama tempat kedudukan TPS yang layak di setiap Kecamatan dan Desa, kemudian bagi setiap pengawas akan kita seleksi terlebih dahulu dengan berbagai persaratan serta setiap yang sudah di tetapkan sebagi pengawas, akan di beri honorer selama sebulan ditambah biaya transportasi nya.
"Untuk itu kita juga sangat berharap agar para pengawas yang telah terbentuk dan berpengalaman dapat bekerja propisional," tutup Ketua Bawaslu Syamsurizal.
Laporan: M Khosir