Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
Satresnarkoba Polres Meranti Ringkus 4 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Dua Lokasi Berbeda
Senin, 18-01-2021 - 20:31:28 WIB

TERKAIT:
   
 

MERANTI, DELIK RIAU - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan 4 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di 2 (dua) tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. 

Penangkapan keempat terduga pelaku berinisial RA (18), BS (16) dan MR (15) warga asal Rangsang dan MK (25) warga Selatpanjang ini berdasarkan Laporan Polisi : LP.A / 05 / I / 2021 / RIAU / RES. KEP. MERANTI , tanggal 15 Januari 2021. 

Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, bahwa di Jalan Karya Utama tepatnya di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat untuk transaksi diduga narkotika jenis shabu. Kemudian tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, IPDA Teddy Zaili S melakukan pembuntutan terhadap diduga pelaku yang berinisial RA selaku yang mengontrak rumah tersebut diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu.

Kemudian tepatnya di Jalan Utama I Kelapa Gading,  Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi (TKP pertama) sekitar pukul 17.30 Wib pelaku yang saat itu sedang menunggu pembeli langsung diamankan oleh tim, namun pelaku berupaya untuk melarikan diri dan membuang barang bukti diduga narkotika jenis shabu. Selanjutnya tim memangil Ketua RT setempat untuk mendampingi tim melakukan penggeledahan badan pelaku dan tempat pelaku diamankan guna menemukan barang bukti yang sempat di buang.

Setelah dilakukan pengeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibuang oleh pelaku, dari hasil interogasi pelaku mengaku mendapatkan diduga narkotika jenis shabu tersebut dari MK yang pada saat itu sedang berada di kontrakan pelaku menunggu pelaku balik setelah mengantar shabu untuk dijual kepada seseorang. 

Selanjutnya tim langsung menuju lokasi tempat kontrakan pelaku yang berada di jalan Karya Utama, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi (TKP kedua). Sesampainya di lokasi tersebut tim melihat ada orang yang mengintip dari jendela melihat hal tersebut tim melakukan upaya pendobrakan pintu kontrakan tersebut. Setelah pintu terbuka tim langsung mengamankan 3 orang berinisial MK, BS dan MR. MK diamankan didalam kamar mandi dan dari hasil interogasi MK mengaku bahwa dirinya didalam kamar mandi tersebut barusan membuang barang bukti diduga narkotika jenis shabu sebanyak 8 (delapan) paket kedalam toilet dan langsung disiramnya hingga habis. 

Kemudian tim dengan disaksikan Ketua RT setempat melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa timbangan digital untuk shabu dan plastik klip serta barang bukti lainnya yang ada hubungannya dengan perbuatan pelaku. Kemudian dilakukan interogasi terhadap ketiga pelaku terkait peran mereka. MK mengaku pemilik seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut, sedangkan BS dan RA sebagai pemilik kost. 

MK juga mengakui bahwa ia mendapat diduga narkotika tersebut dari pria berinisial A (DPO) untuk diedarkan, kemudian tim langsung mengejar dan melakukan penggeledahan ke rumah A, namun tidak ada dirumahnya diduga sudah melarikan diri mengetahui adanya penangkapan terhadap MK. Selanjutnya para pelaku dan seluruh barang bukti yang di temukan dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep warna bening berat kotor 0,42 gram, 1 timbangan digital berwarna abu-abu untuk menimbang shabu, 1 bungkus plastik klep berwarna bening untuk pembungkus shabu siap edar.

Kemudian, 1 buah sendok takar terbuat dari plastik, 1 set alat hisap narkotika jenis shabu (bong), 3 buah pipa kaca, 2 (dua) buah mancis, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 unit Hp merek OPPO A 35 berwarna ungu, 1 unit Hp merek Samsung Galaxy V berwarna hitam, 1 unit sepeda motor Honda merek Beat berwarna hitam dan uang tunai sejumlah Rp120.000, (seratus dua puluh ribu rupiah) diduga sisa dari uang hasil penjualan shabu.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanto SH, Senin (18/1/2021) mengungkapkan bahwa peran pelaku adalah sebagai pengedar dan perantara jual beli.

"Pengakuan pelaku, barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari DPO berinisial A untuk dijual dan edarkan," ungkapnya. (Zuin)



 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polres Meranti Ringkus 4 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Dua Lokasi Berbeda
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI