Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
Polres Kepulauan Meranti Akan Tindak Pelanggar Prokes Saat Libur Nataru 2021
Kamis, 24-12-2020 - 17:03:06 WIB

TERKAIT:
   
 

MERANTI, DELIK RIAU - Masyarakat Kepulauan Meranti diimbau agar tidak membuat acara yang menimbulkan kerumunan pada momen libur akhir tahun ini.

Harapan itu disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK. Kata Eko, pihaknya tak segan menindak para pelanggar Protokol Kesehatan (ProKes).

"Polri siap memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021, khususnya di Kepulauan Meranti," kata AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK kepada wartawan, Kamis (24/12/2020).

Lebih lanjut AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK mengatakan imbauan ini sesuai maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis MSi, tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Dalam maklumat tersebut, masyarakat diminta tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum. Seperti perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, dan pesta penyalaan kembang api," ujarnya.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, Kapolri menegaskan setiap anggota wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan," tegas AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK.

Kemudian, imbauan yang disampaikan juga sesuai surat edaran Bupati Kepulauan Meranti tentang panduan penyelenggaraan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

Pertama, perayaan Nataru 2021 dapat dilaksanakan secara sederhana di rumah masing-masing dan dilarang keras menimbulkan kerumunan.

Kedua, para jemaat dan penyelenggara atau penanggungjawab tempat ibadah/Gereja harus menerapkan secara konsisten protokol kesehatan sebagaimana mestinya.

Ketiga, dilarang menyelenggarakan pesta perayaan Tahun Baru dan sejenisnya di dalam atau luar ruangan dengan menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.

Keempat, semua tempat hiburan terhitung mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 wajib ditutup.

Kelima, Camat, Lurah/Kepala Desa serta para pihak terkait agar melakukan koordinasi, komunikasi dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh rasa tanggung jawab.

Keenam, petugas yang berwenang akan melakukan razia dan penyisiran ke beberapa tempat yang dicurigai menimbulkan kerumunan dan kegaduhan serta memberikan sanksi tegas kepada masyarakat atau pengusaha hiburan yang tidak mematuhi surat edaran sesuai ketentuan peraturan berlaku. (bom2)



 
Berita Lainnya :
  • Polres Kepulauan Meranti Akan Tindak Pelanggar Prokes Saat Libur Nataru 2021
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI