Kejari Kepulauan Meranti Berhasil Ungkap 125 Perkara Hingga Desember 2020
Senin, 21-12-2020 - 16:55:05 WIB
|
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Meranti, Okky Fathoni, SH. |
MERANTI, DELIK RIAU - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Riau telah berhasil ungkap 125 perkara sampai Desember 2020, namun Kasus masih dalam tahapan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) ada sebanyak 110 perkara.
"Ada 125 perkara sampai Desember 2020, sedangkan masih dalam Surat Perintah Penyidikan (SPDP) ada 110 sisa putus masih Proses itu termasuk kasus banding ada 3 perkara, dalam proses ada masih dalam kasasi 1 perkara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Budi Rahardjo, SH MH Melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Okky Fathoni, SH Kepada media ini Senin (21/12/2020) sore.
Menurut Okky, kasus menonjol di Kepulauan Meranti yakni Kasus Narkoba, di ikuti tidak pidana umum lainnya dan kita tetap melakukan sidang secara visual setiap harinya.
"Semoga dengan adanya kesadaran masyarakat, akan bahaya Narkoba, dengan ancaman yang meresahkan diri dan keluarga kita, karena daerah ini, kota transit besarnya kasus perkara Narkoba ada 80 persen Narkoba," sebut Okky.
Ia berharap, dengan adanya peran serta dukungan kerjasama antara pihak kita dengan Kepolisian dan pihak lapas kelas II Selatpanjang bisa terjalin dengan baik dan semua kasus di atasi secara maksimal dengan berkat kerjasama secara bersama. (bom2)