Plt. Kades Banglas Barat Minta PKH Dan Rastra, Agar Didata Ulang
MERANTI, DELIKRIAU - Proyeksi Program Keluraga Harapan (PKH) dan Beras PRa Sejahtera (RASTERA) adalah Visi dan Misi dalam Kampanye Joko Widodo dan Yusuf Kala, dalam nawacita di Pemerintahan Indonesia Hebat Periode pertamanya dua proyeksi yang telah digulirkan oleh Pemerintahan Joko Widodo dan Yusuf Kala tersebut, dinilai cukup ideal, betapa tidak sebab menurut beberapa sumber dari warga prasejahtera yang memperoleh kedua proyeksi kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Beras Prasejahtera (RASTERA) yang sebagaimana di tuntutkan oleh Rodiah dan Hasnah warga Penduduk Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, menurutnya program tersebut sangat membantu keluarganya yaitu mendukung kelanjutan dalam pendidikan anak dan memperoleh beras secara gratis.
Kedua proyeksi andalan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut masih menimbulkan pro dan kontra dan muncul kecemburuan sosial di tengah-tengah masyarakat, persoalannya adalah dinilai ada kesenjangan, faktanya, Indra Zuandar, penduduk Gg. Sari Alam Desa Banglas Barat dan Suryanti seorang janda penduduk jalan Sedulur Desa yang sama, Indra Zuanda yang sehari-harinya adalah seorang yang mempunyai dua orang anak yang 1 orang umur 6 tahun duduk di bangku sekolah TK yang satu orang lagi berumur 4 tahun sementara isterinya sebagai ibu rumah tangga belum memiliki rumah, sedangkan Suryani masih pengangguran 2 orang anak masih sekolah Dasar (SD). Kedua Kepala Keluarga (KK) tersebut hingga kini tidak memperoleh proyeksi andalan Jokowi, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan proyeksi RASTERA (Program Beras Pra-Sejahtera). Hal tersebut menjadi perhatian, Darwin, Selaku Plt.Kepala Desa Banglas Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, di ungkapkan kepada wartawan media delikriau.com di kantornya Pekan lalu.
Menurut Darwin bukan hanya 2 KK saja yang tidak tersentuh olehnya proyeksi program Nawacita Pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kala tersebut bahkan ada puluhan Kepala Keluarga (KK) di desanya, yang tidak tersentuh oleh proyeksi, Program Keluarga Harapan (PKH) dan proyeksi program, Beras Sejahtera (RASTERA) padahal sejumlah kepala keluarga yang tidak memperoleh proyeksi tersebut kehidupannya berada di bawah garis kemiskinan (PRASEJAHTERA) yang ironisnya didesanya ada kepala keluarga yang penghidupan ekonominya mapan ia memperoleh PKH dan RASTERA.
"Maka hal tersebut menjadi kesenjangan akan terkait dengan proyeksi program Keluraga Harapan (PKH) dan Proyeksi Beras Pra-Sejahtera (RASTERA) di Desa Banglas Barat minta agar di tata ulang dan pihak Pemerintah Desa banglas Barat dalam waktu dekat akan mengadakan seleksi di lapangan terhadap Kepala Keluarga yang telah memperoleh proyeksi PKH dan RASTERA maupun kepada Kepala Keluarga yang tidak tersentuh oleh proyeksi PKH RASTERA tersebut," tegas Darwin.
Pihaknya ingin memastikan kelayakan kehidupan sosial ekonomi yang menjadi sasaran proyeksi Program Keluarga Harapan (PKH) dan RASTERA, hal tersebut dilaksanakan demi untuk menghilangkan kesenjangan sosial di tengah masyarakat Desa Banglas Barat.
Problem terkait PKH dan RASTERA juga di rasakan oleh Tri Sutrisno, Warga Jalan Simpati Desa Alahair menuturkan kepada Wartawan delukriau.com menyampaikan bahwa ia merasa heran, karena ia tidak memperoleh PKH maupun RASTER, padahal penghidupan tergolong Pra Sejahtera, pekerjaan Buruh dan mempunyai 2 orang anak yang masih sekolah SD.
"Saya berharap kepada pihak terkait atau berwenang agar mendaftarkan sebagai peserta proyeksi PKH maupun RASTERA," ungkap Tri.
Sementara, Firdaus sebagai pendamping proyeksi Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti ketika di konfirmasi di sela-sela kegiatan nya di Desa Banglas Barat, mengatakan terkait kereteria yang berhak atau layak yang memperoleh sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) adalah kepala keluarga yang prasejahtera yang pendataannya melalui RT sebab, menurut Firdaus, yang mengetahui Kepala Keluarga yang penghidupannya kaya atau miskin itu adalah RT, dan selanjutnya RT menyerahkan data KK ke petugas pendata di Desa.
"Proyeksi PKH pada setiap persemester melaksanakan Musdes (Musyawarah Desa) pada kesempatan tersebutlah laporan data maupun grafik data lama, dari Desa melaporkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kabupaten," ungkap Firdaus.
Lebih lanjut Firdaus mengatakan namun proyeksi yang telah di luncurkan oleh Jokowi tersebut menjadi problematic di tengah masyarakat, terkait pendataan terhadap Kepala Keluarga yang dinilai ada nuansa pilih kasih, yang kerap menjadi pertanyaan, calon peserta yang menjadi sasaran proyeksi tersebut, padahal mereka tidak menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
"Namun harapan mereka hampa untuk menjadi proyeksi PKH tersebut apabila di tanyakan kepada ketua RT atau Pihak Desa, akan tetapi ketua RT dan Perangkat Desa menjawabnya hal tentang PKH dan RASTERA urusan Pemerintah pusat, yang artinya bahwa data sesuai fotocopy KK untuk memperoleh proyeksi PKH dan RASTERA adalah pemerintah pusat, sementara Pihak Pemerintah Pusat tidak mengetahui grafik penduduk di Desa," terangnya. (M. KHOSIR).