Minggu, 24 09 2023
Follow Us ON :
 
 
 
| Dibuka Presiden Jokowi, 114 Wartawan Riau Semarakkan Kongres PWI XXV di Bandung | | DPRD Rohul Rapat Paripurna Tiga Agenda Ranperda APBD | | DPRD Siak Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD-P tahun Anggaran 2023 | | Ini Tanggapan dan Jawaban Pemda Terhadap Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD tentang RAPBD-P Tahun Anggaran 2023 | | 32 Kampung di Siak, Rabu Besok Laksanakan Pilpung Serentak | | Wujudkan PAUD Berkualitas, Hj. Rasidah Buka workshop yang ditaja Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak-PGRI Kabupaten Siak
 
Sidang Perkara Perambahan Hutan Di Rohul, Ediko DPO
Senin, 04-09-2023 - 17:04:44 WIB

TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU, DELIK RIAU — Saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menyampaikan bahwa lahan yang dikelola oleh terdakwa Totar Siagian merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). 

Hal itu disampaikan saksi ahli saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang, Hakim Anggota, Jatmiko Pujo Raharjo dan Hendri Diputra Nainggolan, pada Senin (4/9/2023). 

Pantauan di persidangan, Hakim Ketua Abdi Dinata meminta saksi ahli untuk menjelaskan status lahan yang dikelola oleh terdakwa Totar Siagian. ‘Dari mana dasar saudara saksi ahli mengatakan ini kawasan hutan’? Tanya Hakim ‘Berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 903 yang mulia. 

Selain itu, ada juga peta kawasan yang mulia. Di dalam peta ini menunjukkan, bahwa lahan itu masuk kawasan hutan produksi terbatas,” jelas saksi ahli, sembari memperlihatkan peta ke majelis Hakim. Atas penjelasan itu, Hakim kemudian meminta kepada JPU Agung Arda SH agar sidang berikutnya bisa menunjukkan SK 903 tersebut.

Sementara itu, usai mendengar keterangan saksi ahli, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Didit Bayu Prasetia SH meragukan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU tersebut. “Cukup yang yang mulia, karena kami meragukan keterangan dari saudara ahli ini,” jelas Didit. 

Tak lama kemudian, Penasehat Hukum pun memberikan serta memperlihatkan fotocopi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada Majaelis Hakim. “Saat persidangan tadi, kita menyerahkan 65 fotocopi SKGR tanah ke Hakim dan pemiliknya ada 3 orang. Jadi luas lahan itu ada sekitar 100 hektar,” jelas Didit singkat. 

Untuk diketahui, sidang perkara dugaan tindak pidana perambahan hutan di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu (Rohul) sudah tahap mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU. Dalam perkara ini, terdakwa Totar Siagian mengakui kalau dia hanya perkerja yang disuruh oleh Ediko. Dan saat ini, status Ediko sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (hrn)



 
Berita Lainnya :
  • Sidang Perkara Perambahan Hutan Di Rohul, Ediko DPO
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibuka Presiden Jokowi, 114 Wartawan Riau Semarakkan Kongres PWI XXV di Bandung
    02 DPRD Rohul Rapat Paripurna Tiga Agenda Ranperda APBD
    03 Ini Tanggapan dan Jawaban Pemda Terhadap Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD tentang RAPBD-P Tahun Anggaran 2023
    04 Bupati Alfedri Harap Penghulu Terpilih Mampu Bersinergi Bersama Pemkab Siak
    05 Wujudkan PAUD Berkualitas, Hj. Rasidah Buka workshop yang ditaja Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak-PGRI Kabupaten Siak
    06 32 Kampung di Siak, Rabu Besok Laksanakan Pilpung Serentak
    07 Pria Tua Cabul Dua Anak Di Umur Bawah, Diciduk Sat Reskrim
    08 DPRD Siak Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD-P tahun Anggaran 2023
    09 Kejari Siak Lakukan Penahanan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan
    10 Cara Mendidik Anak Agar Percaya Diri Pada Anak Usia Dini Dilingkungan Sekolah
    11 Kunjungi Riau, Ketua PWI Tanah Datar Doakan Zulmansyah Jadi Ketua Umum PWI Pusat
    12 Sukiman : Peserta Harus Berpartisipasi aktif Menyusun DIP Dan DIK
    13 Kolaborasi KY RI dan UNRI dalam Diskusi Publik Perubahan UU KY
    14 Tamrin dan Indra Fitra Terima Bantuan Kursi Roda dari TNI
    15 Pelaku Tabrak Lari, Tidak Sampai Dua Jam Diamankan di Perawang
    16 AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Apel Bulanan Rutin Polisi RW
    17 Laka Lantas, Pemotor Tewas Dan Mobil Ringsek Masuk Danau Di Koto Gasib
    18 5 Tersangka Curat Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Polisi
    19 Bupati Sukiman Serahkan SK PPPK Formasi
    20 Sidang Perkara Perambahan Hutan Di Rohul, Ediko DPO
    21 Kompol Amru Pimpin Patroli Blue Lihgt Berskala Besar, Sasar Warung Remang-remang Dan Balap Liar
    22 Tersangka Pencuri 26 Konsen Jendela Dan 21 Pintu Di Amankan Polres Rohul
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI