Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Cuaca Extrim, Husni Merza Harap MPA Dikampung Di Hidupkan Kembali Walau Di Siak Karhutla Terendah | | Balon Bupati Kampar Sambangi SPBU Yang Viral Karna Ulah PNS, Dan Kasih Pesan | | Gerai Pujasera UMKM di Buana Makmur, Diresmikam Bupati Siak | | Jenazah Mantan Ketua Umum PPP Hamzah HaZ, Dimakamkan Di Bogor Dengan Prosesi Kenegaraan | | MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin | | Kenangan Hamzah Haz di Era Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Ke 9 Meninggal Dunia
 
Sidang Perkara Perambahan Hutan Di Rohul, Ediko DPO
Senin, 04-09-2023 - 17:04:44 WIB

TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU, DELIK RIAU — Saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menyampaikan bahwa lahan yang dikelola oleh terdakwa Totar Siagian merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). 

Hal itu disampaikan saksi ahli saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang, Hakim Anggota, Jatmiko Pujo Raharjo dan Hendri Diputra Nainggolan, pada Senin (4/9/2023). 

Pantauan di persidangan, Hakim Ketua Abdi Dinata meminta saksi ahli untuk menjelaskan status lahan yang dikelola oleh terdakwa Totar Siagian. ‘Dari mana dasar saudara saksi ahli mengatakan ini kawasan hutan’? Tanya Hakim ‘Berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 903 yang mulia. 

Selain itu, ada juga peta kawasan yang mulia. Di dalam peta ini menunjukkan, bahwa lahan itu masuk kawasan hutan produksi terbatas,” jelas saksi ahli, sembari memperlihatkan peta ke majelis Hakim. Atas penjelasan itu, Hakim kemudian meminta kepada JPU Agung Arda SH agar sidang berikutnya bisa menunjukkan SK 903 tersebut.

Sementara itu, usai mendengar keterangan saksi ahli, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Didit Bayu Prasetia SH meragukan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU tersebut. “Cukup yang yang mulia, karena kami meragukan keterangan dari saudara ahli ini,” jelas Didit. 

Tak lama kemudian, Penasehat Hukum pun memberikan serta memperlihatkan fotocopi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada Majaelis Hakim. “Saat persidangan tadi, kita menyerahkan 65 fotocopi SKGR tanah ke Hakim dan pemiliknya ada 3 orang. Jadi luas lahan itu ada sekitar 100 hektar,” jelas Didit singkat. 

Untuk diketahui, sidang perkara dugaan tindak pidana perambahan hutan di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu (Rohul) sudah tahap mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU. Dalam perkara ini, terdakwa Totar Siagian mengakui kalau dia hanya perkerja yang disuruh oleh Ediko. Dan saat ini, status Ediko sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (hrn)



 
Berita Lainnya :
  • Sidang Perkara Perambahan Hutan Di Rohul, Ediko DPO
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Cuaca Extrim, Husni Merza Harap MPA Dikampung Di Hidupkan Kembali Walau Di Siak Karhutla Terendah
    02 Balon Bupati Kampar Sambangi SPBU Yang Viral Karna Ulah PNS, Dan Kasih Pesan
    03 Gerai Pujasera UMKM di Buana Makmur, Diresmikam Bupati Siak
    04 Jenazah Mantan Ketua Umum PPP Hamzah HaZ, Dimakamkan Di Bogor Dengan Prosesi Kenegaraan
    05 MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin
    06 Kenangan Hamzah Haz di Era Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Ke 9 Meninggal Dunia
    07 Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta, Hakim MK Keluarkan Pernyataan Tegas
    08 Pos Bhabinkamtibmas Kedatangan Para Murid SD N 11 Bokor Didampingi Kepala Sekolah, Aipda Ashobirin Kenalkan Literasi Digital
    09 Walikota Dumai Memberikan Kalung Mendali Kepada Pemenang Cabor Olahraga Pentaque, Acara Tersebut Berjalan Baik Dan Sukses.
    10 Kompak Jual Sabu Suami Istri Diamankan Polsek Kanpar
    11 Budidaya Kelengkeng Merupakan Inovasi Penghulu, 1 Rumah 2 Pohon
    12 Darma Bhakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan di Wilayah, Pj Bupati Landak Resmi Buka TMMD ke-121 Kodim 12010/Ldk Dengan Tema
    13 Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri Bagikan Helm SNI dan Kaca Spion , Ops Patuh LK 2024, Edukasi Pentingnya Keselamatan di Jalan raya
    14 Pemkab Siak Raih Penghargaan Dari KMS, Dorong Pembangunan Berbasis Lingkungan
    15 Terima Hibah Aset Mess Narasinga Inhu di Pekanbaru, Pemprov Riau Bakal Jadikan Rumah Singgah
    16 Mengalami Kebocoran Pipa Milik PT PHR, Mengganggu Arus Lalu Lintas
    17 Berikan Sosialisasi Pentingnya Tertib Berlalu lintas, Unit Lantas Kandis Polres Siak dan Instruktur ISDC
    18 Terima Dana Insentif Fiskal Rp6,7 Miliar dari Kemenkeu
    19 PWRI Kabupaten Siak Merupakan Wadah Dan Tempat Untuk Bersilaturahmi dan Bertukar Pikiran Bagi Pensiunan (PNS)
    20 Dinilai Tak Beretika, ASN Kampar Viral Beli BBM Rp10.000 Sambil Ketawa Tuai Kritik Pedas Netizen
    21 Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, 2 Pemuda Diamankan Reskrim Polsek Kandis Barang Bukti Berupa 20 Paket Sabu
    22 Dibebankan Rp 50.000 Untuk Surat Keterangan Lulus dan Raport Di SMAN 1 Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI