Sidang Perkara Perambahan Hutan Di Rohul, Ediko DPO
Senin, 04-09-2023 - 17:04:44 WIB
ROKAN HULU, DELIK RIAU — Saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menyampaikan bahwa lahan yang dikelola oleh terdakwa Totar Siagian merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Hal itu disampaikan saksi ahli saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang, Hakim Anggota, Jatmiko Pujo Raharjo dan Hendri Diputra Nainggolan, pada Senin (4/9/2023).
Pantauan di persidangan, Hakim Ketua Abdi Dinata meminta saksi ahli untuk menjelaskan status lahan yang dikelola oleh terdakwa Totar Siagian. ‘Dari mana dasar saudara saksi ahli mengatakan ini kawasan hutan’? Tanya Hakim ‘Berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 903 yang mulia.
Selain itu, ada juga peta kawasan yang mulia. Di dalam peta ini menunjukkan, bahwa lahan itu masuk kawasan hutan produksi terbatas,” jelas saksi ahli, sembari memperlihatkan peta ke majelis Hakim. Atas penjelasan itu, Hakim kemudian meminta kepada JPU Agung Arda SH agar sidang berikutnya bisa menunjukkan SK 903 tersebut.
Sementara itu, usai mendengar keterangan saksi ahli, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Didit Bayu Prasetia SH meragukan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU tersebut. “Cukup yang yang mulia, karena kami meragukan keterangan dari saudara ahli ini,” jelas Didit.
Tak lama kemudian, Penasehat Hukum pun memberikan serta memperlihatkan fotocopi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada Majaelis Hakim. “Saat persidangan tadi, kita menyerahkan 65 fotocopi SKGR tanah ke Hakim dan pemiliknya ada 3 orang. Jadi luas lahan itu ada sekitar 100 hektar,” jelas Didit singkat.
Untuk diketahui, sidang perkara dugaan tindak pidana perambahan hutan di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu (Rohul) sudah tahap mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU. Dalam perkara ini, terdakwa Totar Siagian mengakui kalau dia hanya perkerja yang disuruh oleh Ediko. Dan saat ini, status Ediko sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (hrn)