5 Tersangka Kasus Pencurian, Di RJ Kan Polres Rohul
Sabtu, 19-08-2023 - 19:41:51 WIB
 |
Kapolsek Rambah Samo IPDA Totok Nurdianto SH |
ROKAN HULU, DELIK RIAU — Setelah tahapan Restoratif Justik terpenuhi dalam kasus pencurian di Desa Rambah Baru Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul),Riau, beberapa waktu lalu,akhirnya Polres Rohul menetapkan kasus tersebut untuk dilakukan Restorative Justice (RJ).
Penghentian kasus pencurian dengan pemberatan itu setelah 5 orang tersangka dan korban sepakat untuk damai dan mengembalikan kerugian korban yang mencapai 20 juta.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambah Samo IPDA Totok Nurdianto SH kepada awak media, Sabtu (19/08/2023) terkait dengan telah dilakukannya upaya Restorative Justice terhadap tersangka pencurian yang dilakukan oleh salah seorang tersangka yang merupakan anak dari Pejabat Rokan Hulu.
"Tahapan proses RJ sudah terpenuhi, maka Polres Rokan Hulu mengabulkan proses tersebut," terang pria yang dipanggil Totok ini.
Dijelaskan Kapolsek Rambah Samo IPDA Totok Nurdianto, para tersangka pencurian itu, sudah dilakukan penahanan beberapa hari di Polsek Rambah Samo. Setelah adanya upaya damai dari kedua belah pihak, maka proses RJ dilakukan oleh Polres Rokan Hulu.
Sebagai informasi, komplotan pencuri onderdil Mobil dan penadahnya ditangkap Unitreskrim Polsek Rambah Samo Resor Rokan Hulu,Kelima tersangka itu ditangkap usai menjalankan aksinya mencuri alat mobil Taft Badak Milik HF (34) yang diparkirkan disimpang tiga Desa Rambah Baru Kecamatan Rambah Samo, Minggu (6/8/2023) Sekitar Pukul 07:WIB
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K MH melalui Kapolsek Rambah Samo Ipda Totok Nurdianto didampingi Kasi Humas Ipda Mardiono Pasda SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa polisi telah mengamankan empat pelaku dan seorang penadah Ke Polsek Rambah Samo, yang berinisial AI (31), AC (18),JR (28), ASS (28) dan YZ (42)
Atas kejadian itu Korban mengalami Kerugian materi sekitar 20.000.000, (Dua puluh juta rupiah), Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Satu Unit Mobil Dump truk merk Hino warna hijau dengan Nopol BM 9082 VU.
Kapolsek Rambah Samo Ipda Totok Nurdianto menjelaskan pencurian itu terjadi pada Minggu 6 Agustus 2023 sekitar pukul 07.20 Wib. (hrn)