Wabup H. Indra Gunawan Harap Penguatan HKI Bagi Pelaku UMKM di Rohul
Kamis, 08-06-2023 - 20:01:57 WIB
ROKAN HULU, DELIK RIAU – Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hulu (Rohul) H. Indra Gunawan secara resmi buka Kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan menggelar Pelatihan dan Sosialisasi bagi pelaku UMKM di Kabupaten Rokan Hulu, dengan harapan untuk peningkatan dan penguatan layanan publik kekayaan intelektual.
Kegiatan yang dipusatkan di Convention Hall Islamic Center Rohul, Kamis (8/6/2023) turut juga dihadiri Kepala DiskopUKMTransnaker Rohul Zulhendri, S.Sos, Kepala Lapas Pasir Pengaraian, Bahtiar Sitepu dan Sekretaris Direktorat DJKI, Dr. Sucipto SH MH M.Kn dan ratusan peserta.
Wabup Rohul H. Indra Gunawan mengatakan Pemkab Rohul menyambut baik dan mendukung sepenuhnya pelaksanaan kegiatan DJKI mendengar dalam rangka peningkatan dan penguatan layanan publik kekayaan intelektual di Kabupaten Rokan Hulu tahun 2023.
"Semoga dengan adanya kegiatan ini nantinya dapat menyamakan persepsi kita dalam melaksanakan pelayanan publik terkait hak kekayaan intelektual, khususnya bagi masyarakat pelaku UMKM dan penggiat kekayaan intelektual dalam mendapatkan pengakuan hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki," harap Wabup Rohul.
Dengan kemajuan teknologi dan informasi saat ini, Jelas Wabup, telah membawa perubahan yang besar terhadap semua aspek kehidupan ditengah masyarakat, termasuk perubahan yang terjadi di bidang hak cipta.
"Kemajuan digital ini seharusnya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk penciptaan suatu karya yang menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi penciptanya, sehingga karya baru hasil kreativitas seseorang tersebut harus mendapatkan perlindungan secara hukum melalui perlindungan hak cipta," tambah Wabup H Indra Gunawan.
Terkait sosialisasi ini, Wabup menghimbau kepada OPD terkait agar terus membantu masyarakat dan melakukan koordinasi dengan kanwil kemenkumham terkait hak kekayaan intelektual yang meliputi brand, logo, merek, desain industri, hak paten dan lain sebagainya untuk mendaftarkan merek, paten, dan desain industri yang dimiliki agar bisa mendapat perlindungan dari negara. (rls/riski)