Minggu, 24 09 2023
Follow Us ON :
 
 
 
| Dibuka Presiden Jokowi, 114 Wartawan Riau Semarakkan Kongres PWI XXV di Bandung | | DPRD Rohul Rapat Paripurna Tiga Agenda Ranperda APBD | | DPRD Siak Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD-P tahun Anggaran 2023 | | Ini Tanggapan dan Jawaban Pemda Terhadap Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD tentang RAPBD-P Tahun Anggaran 2023 | | 32 Kampung di Siak, Rabu Besok Laksanakan Pilpung Serentak | | Wujudkan PAUD Berkualitas, Hj. Rasidah Buka workshop yang ditaja Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak-PGRI Kabupaten Siak
 
Rapat Paripurna Penyampaian Pembahasan Pansus, Empat Ranperda Usulan Pemda Rohul, Satu Telah Disetujui Menjadi Perda
Senin, 29-05-2023 - 14:02:44 WIB

TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU, DELIK RIAU — Bupati Rokan Hulu H.Sukiman Ucapkan banyak terimakasih kepada Seluruh Anggota DPRD Rohul yang telah mau menyetujui pengesahan Ranperda menjadi Perda atas beberapa Usulan yang telah di sampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Dari Empat (4) Ranperda yang diajukan Satu (1) diantaranya telah disetujui dan disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) Yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016 tentang Desa. Dan tiga diantaranya yang lain masih diproses oleh Biro Hukum di Provinsi Riau.

Pernyataan ini di sampaikan Bupati Sukiman saat Rapat Paripurna Penyampaian Laporan hasil Pembahasan Pansus Terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No 3 tahun 2016 tentang Desa, Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Kota, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Senin (29/5/2023) di Aula Rapat Paripurna DPRD Rokan Hulu, Riau.

Dimana Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohul Novli Wanda Ade Putra, ST,M.Si, Wakil Ketua Nono Patria Pratama dan Andrizal. yang Dihadiri 25 Anggota DPRD Rohul serta Beberapa Pejabat Eselon II dilingkungan Pemerintahan Rokan Hulu.

Setelah dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Rohul dilanjutkan dengan penyampaian pertama hasil Pansus oleh Juru Bicara Pansus Ayatullah Kumaini terkait Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016 tentang Desa. adapun hasilnya adalah untuk melakukan penyempurnaan terhadap Perda tentang Desa yang mengatur tentang segala aspek substansi dalam rangka mengikuti perkembangan perubahan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dalam pelaksanaannya, Perda Kabupaten Rokan Hulu nomor 3 tahun 2016 tentang Desa, belum dapat sepenuhnya mewadahi segala kepentingan masyarakat desa, serta dipandang masih belum dapat menampung kebutuhan serta perkembangan yang terjadi saat ini, ditambah lagi terbitnya peraturan-peraturan yang lebih tinggi yang mengatur mengenai desa di antaranya mengenai penataan desa, pengaturan kewenangan desa, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pengaturan tentang badan permusyawaratan desa, penghasilan pemerintah desa yang bersumber dari alokasi dana desa (add), pengaturan kerjasama desa, pengaturan mengenai peraturan desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, dan pengaturan mengenai bum desa, maka peraturan daerah kabupaten rokan hulu nomor 3 tahun 2016 tentang desa perlu disesuaikan dengan peraturan baru yang mengatur tentang desa tersebut.

Dari yang telah disampaikan Juru Bicara Pansus disampaikannya juga harapan berupa saran bahwa Perda perubahan ini nanti dapat menjawab dan melengkapi dari kelemahan dan kekurangan perda nomor 3 tahun 2016 tersebut. Maka keberadaan perda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten rokan hulu nomor 3 tahun 2016 tentang desa ini sangat penting bagi desa yang ada di kabupaten rokan hulu.

"Kami juga sampaikan kepada Bupati Rokan Hulu terhadap polemik 5 desa tentang perbatasan Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu yang bergulir sejak tahun 2010, dan posisi saat ini bedasarkan putusan MA nomor :339k/tun/2011 dan surat mendagri nomor 136.6/2779/sj tanggal 13 mei 2013 mengklaim 5 desa tersebut masuk dalam wilayah kabupaten kampar, untuk itu pasus berharap kepada saudara bupati lebih serius untuk memperjuangkan agar 5 desa tersebut kembali masuk kedalam wilayah kabupaten rokan hulu sehingga saat perda ini berlaku 5 desa tersebut dapat menikmatinya dan telah kembali dalam wilayah kabupaten rokan hulu," ungkap Jubir Pansus.

Setelah dibacakan hasil Pansus oleh Jubir Pansus terkait Ranperda Tentang Desa maka dengan dipimpin oleh Ketua DPRD Rohul dan seluruh anggota Dewan yang hadir dengan sepakat telah menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda.

Selanjutnya dilanjutkan pula dengan penyampaian hasil Pansus oleh Juru Bicara Pansus terkait Ranperda tentang Hutan Kota, karneng dimara Lubis dan Ranperda tentang BPBD oleh Jubir Pansus, Murkhas.

Kemudian dari pada itu, dalam sambutannya Bupati Rokan Hulu H.Sukiman menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota dewan yang telah melakukan pembahasan terhadap 4 (empat) ranperda, yakni ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang desa, ranperda tentang pengelolaan hutan kota, ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, dan ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Diakui Bupati Sukiman dimana dalam pembahasan Ranperda tersebut dirinya atas nama Pemerintah Rokan hulu telah menerima banyak saran dan pendapat yang berkembang pada setiap pembahasan.

Berdasarkan hasil laporan panitia khusus terhadap keempat ranperda tersebut, satu ranperda telah disetujui yaitu ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang desa, dan sementara Dua ranperda tentang pengelolaan hutan kota, dan ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah menjadi peraturan daerah masih dalam proses di biro hukum Provinsi Riau.

Namun terhadap ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, panitia khusus meminta perpanjangan waktu.

Pada kesempatan tersebut, juga disampaikannya bahwa ranperda tersebut di susun berdasarkan atas Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi daerah dan surat Menteri Dalam Negeri nomor 120/5434/sj tanggal 12 september 2022 terkait perubahan nomenklatur badan perencanaan pembangunan daerah atau disingkat bappeda menjadi badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah atau disingkat bapperida. Disamping itu terhadap kenaikan klasifikasi badan penanggulangan bencana daerah telah kami lakukan kajian akademik dan telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.

Mengingat hal tersebut, untuk itu dirinya berharap kepada anggota dewan, agar dalam waktu yang tidak terlalu lama, menjadwalkan kembali Rapat Paripurna terhadap Ranperda tersebut.

Kepada Anggota Dewan dalam Rapat Paripurna, Bupati Rohul H.Sukiman juga menyampaikan dimana dengan telah disetujuinya Ranperda tersebut, perlu permintaan nomor register dari Gubernur Riau sebelum ditetapkan. Untuk itu dirinya mengingatkan kepada Sekretaris Dewan dan jajarannya, agar dapat membantu percepatan penyampaian rancangan perda yang telah disetujui bersama kepada Bupati melalui bagian hukum untuk dilakukan proses permintaan nomor register dimaksud. (rls/riski)



 
Berita Lainnya :
  • Rapat Paripurna Penyampaian Pembahasan Pansus, Empat Ranperda Usulan Pemda Rohul, Satu Telah Disetujui Menjadi Perda
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibuka Presiden Jokowi, 114 Wartawan Riau Semarakkan Kongres PWI XXV di Bandung
    02 DPRD Rohul Rapat Paripurna Tiga Agenda Ranperda APBD
    03 Ini Tanggapan dan Jawaban Pemda Terhadap Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD tentang RAPBD-P Tahun Anggaran 2023
    04 Bupati Alfedri Harap Penghulu Terpilih Mampu Bersinergi Bersama Pemkab Siak
    05 Wujudkan PAUD Berkualitas, Hj. Rasidah Buka workshop yang ditaja Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak-PGRI Kabupaten Siak
    06 32 Kampung di Siak, Rabu Besok Laksanakan Pilpung Serentak
    07 Pria Tua Cabul Dua Anak Di Umur Bawah, Diciduk Sat Reskrim
    08 DPRD Siak Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD-P tahun Anggaran 2023
    09 Kejari Siak Lakukan Penahanan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan
    10 Cara Mendidik Anak Agar Percaya Diri Pada Anak Usia Dini Dilingkungan Sekolah
    11 Kunjungi Riau, Ketua PWI Tanah Datar Doakan Zulmansyah Jadi Ketua Umum PWI Pusat
    12 Sukiman : Peserta Harus Berpartisipasi aktif Menyusun DIP Dan DIK
    13 Kolaborasi KY RI dan UNRI dalam Diskusi Publik Perubahan UU KY
    14 Tamrin dan Indra Fitra Terima Bantuan Kursi Roda dari TNI
    15 Pelaku Tabrak Lari, Tidak Sampai Dua Jam Diamankan di Perawang
    16 AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Apel Bulanan Rutin Polisi RW
    17 Laka Lantas, Pemotor Tewas Dan Mobil Ringsek Masuk Danau Di Koto Gasib
    18 5 Tersangka Curat Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Polisi
    19 Bupati Sukiman Serahkan SK PPPK Formasi
    20 Sidang Perkara Perambahan Hutan Di Rohul, Ediko DPO
    21 Kompol Amru Pimpin Patroli Blue Lihgt Berskala Besar, Sasar Warung Remang-remang Dan Balap Liar
    22 Tersangka Pencuri 26 Konsen Jendela Dan 21 Pintu Di Amankan Polres Rohul
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI