Kamis, 28 Maret 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim | | Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya | | Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh | | Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil | | Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa | | Sekda Arfan Usman Sambut Kehadiran Tim Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau
 
Rapat Paripurna Penyampaian Pembahasan Pansus, Empat Ranperda Usulan Pemda Rohul, Satu Telah Disetujui Menjadi Perda
Senin, 29-05-2023 - 14:02:44 WIB

TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU, DELIK RIAU — Bupati Rokan Hulu H.Sukiman Ucapkan banyak terimakasih kepada Seluruh Anggota DPRD Rohul yang telah mau menyetujui pengesahan Ranperda menjadi Perda atas beberapa Usulan yang telah di sampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Dari Empat (4) Ranperda yang diajukan Satu (1) diantaranya telah disetujui dan disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) Yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016 tentang Desa. Dan tiga diantaranya yang lain masih diproses oleh Biro Hukum di Provinsi Riau.

Pernyataan ini di sampaikan Bupati Sukiman saat Rapat Paripurna Penyampaian Laporan hasil Pembahasan Pansus Terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No 3 tahun 2016 tentang Desa, Ranperda tentang Pengelolaan Hutan Kota, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Senin (29/5/2023) di Aula Rapat Paripurna DPRD Rokan Hulu, Riau.

Dimana Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohul Novli Wanda Ade Putra, ST,M.Si, Wakil Ketua Nono Patria Pratama dan Andrizal. yang Dihadiri 25 Anggota DPRD Rohul serta Beberapa Pejabat Eselon II dilingkungan Pemerintahan Rokan Hulu.

Setelah dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Rohul dilanjutkan dengan penyampaian pertama hasil Pansus oleh Juru Bicara Pansus Ayatullah Kumaini terkait Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016 tentang Desa. adapun hasilnya adalah untuk melakukan penyempurnaan terhadap Perda tentang Desa yang mengatur tentang segala aspek substansi dalam rangka mengikuti perkembangan perubahan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dalam pelaksanaannya, Perda Kabupaten Rokan Hulu nomor 3 tahun 2016 tentang Desa, belum dapat sepenuhnya mewadahi segala kepentingan masyarakat desa, serta dipandang masih belum dapat menampung kebutuhan serta perkembangan yang terjadi saat ini, ditambah lagi terbitnya peraturan-peraturan yang lebih tinggi yang mengatur mengenai desa di antaranya mengenai penataan desa, pengaturan kewenangan desa, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pengaturan tentang badan permusyawaratan desa, penghasilan pemerintah desa yang bersumber dari alokasi dana desa (add), pengaturan kerjasama desa, pengaturan mengenai peraturan desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, dan pengaturan mengenai bum desa, maka peraturan daerah kabupaten rokan hulu nomor 3 tahun 2016 tentang desa perlu disesuaikan dengan peraturan baru yang mengatur tentang desa tersebut.

Dari yang telah disampaikan Juru Bicara Pansus disampaikannya juga harapan berupa saran bahwa Perda perubahan ini nanti dapat menjawab dan melengkapi dari kelemahan dan kekurangan perda nomor 3 tahun 2016 tersebut. Maka keberadaan perda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten rokan hulu nomor 3 tahun 2016 tentang desa ini sangat penting bagi desa yang ada di kabupaten rokan hulu.

"Kami juga sampaikan kepada Bupati Rokan Hulu terhadap polemik 5 desa tentang perbatasan Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu yang bergulir sejak tahun 2010, dan posisi saat ini bedasarkan putusan MA nomor :339k/tun/2011 dan surat mendagri nomor 136.6/2779/sj tanggal 13 mei 2013 mengklaim 5 desa tersebut masuk dalam wilayah kabupaten kampar, untuk itu pasus berharap kepada saudara bupati lebih serius untuk memperjuangkan agar 5 desa tersebut kembali masuk kedalam wilayah kabupaten rokan hulu sehingga saat perda ini berlaku 5 desa tersebut dapat menikmatinya dan telah kembali dalam wilayah kabupaten rokan hulu," ungkap Jubir Pansus.

Setelah dibacakan hasil Pansus oleh Jubir Pansus terkait Ranperda Tentang Desa maka dengan dipimpin oleh Ketua DPRD Rohul dan seluruh anggota Dewan yang hadir dengan sepakat telah menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda.

Selanjutnya dilanjutkan pula dengan penyampaian hasil Pansus oleh Juru Bicara Pansus terkait Ranperda tentang Hutan Kota, karneng dimara Lubis dan Ranperda tentang BPBD oleh Jubir Pansus, Murkhas.

Kemudian dari pada itu, dalam sambutannya Bupati Rokan Hulu H.Sukiman menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota dewan yang telah melakukan pembahasan terhadap 4 (empat) ranperda, yakni ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang desa, ranperda tentang pengelolaan hutan kota, ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, dan ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Diakui Bupati Sukiman dimana dalam pembahasan Ranperda tersebut dirinya atas nama Pemerintah Rokan hulu telah menerima banyak saran dan pendapat yang berkembang pada setiap pembahasan.

Berdasarkan hasil laporan panitia khusus terhadap keempat ranperda tersebut, satu ranperda telah disetujui yaitu ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang desa, dan sementara Dua ranperda tentang pengelolaan hutan kota, dan ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah menjadi peraturan daerah masih dalam proses di biro hukum Provinsi Riau.

Namun terhadap ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, panitia khusus meminta perpanjangan waktu.

Pada kesempatan tersebut, juga disampaikannya bahwa ranperda tersebut di susun berdasarkan atas Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi daerah dan surat Menteri Dalam Negeri nomor 120/5434/sj tanggal 12 september 2022 terkait perubahan nomenklatur badan perencanaan pembangunan daerah atau disingkat bappeda menjadi badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah atau disingkat bapperida. Disamping itu terhadap kenaikan klasifikasi badan penanggulangan bencana daerah telah kami lakukan kajian akademik dan telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.

Mengingat hal tersebut, untuk itu dirinya berharap kepada anggota dewan, agar dalam waktu yang tidak terlalu lama, menjadwalkan kembali Rapat Paripurna terhadap Ranperda tersebut.

Kepada Anggota Dewan dalam Rapat Paripurna, Bupati Rohul H.Sukiman juga menyampaikan dimana dengan telah disetujuinya Ranperda tersebut, perlu permintaan nomor register dari Gubernur Riau sebelum ditetapkan. Untuk itu dirinya mengingatkan kepada Sekretaris Dewan dan jajarannya, agar dapat membantu percepatan penyampaian rancangan perda yang telah disetujui bersama kepada Bupati melalui bagian hukum untuk dilakukan proses permintaan nomor register dimaksud. (rls/riski)



 
Berita Lainnya :
  • Rapat Paripurna Penyampaian Pembahasan Pansus, Empat Ranperda Usulan Pemda Rohul, Satu Telah Disetujui Menjadi Perda
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim
    02 Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya
    03 Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    04 Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil
    05 Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa
    06 LKD Telah di Sampaikan, Alfedri : Opini WTP Kembali Jadi Harapan
    07 Gemar Siak Berzakat ke-11, Terkumpul Dana Zakat Berjumlah Rp 689 Juta
    08 Tiket Kapal Feri Tidak Dijual Offline, Full Online H-1.
    09 Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya Naik Lagi Jadi Rp 2.891,88 per kg.Berkah Ramadhan
    10 Pemerintah Kabupaten Bengkalis Bakal Berpartisipasi Pada Perhelatan Lancang Kuning Carnaval 2024
    11 Serahkan Sertifikat Tanah di Empat Kampung, ini Pesan Alfedri
    12 Wujudkan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis. Pemkab Gandeng Pemprov Riau Ajak Kerjasama
    13 Wabup Husni : Perhatian Pusat Minim Kepada Daerah Yang Komit Jaga Lingkungan
    14 Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
    15 Tim Penggerak PKK Kabupaten Siak berikan Bantuan Sembako di 4 Kecamatan
    16 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    17 Hadiri Safari Ramadan Pemda Siak di Belantik, ini beberapa pesan Alfedri
    18 Ditresnarkoba Riau Berhasil Amankan Pengendali Sabu yang Dipasok dari Malaysia, Narkoba Senilai Rp32 M Lebih Disita
    19 Aksi Pria Serang Pakai Samurai, Polisi Todongkan Pistol ke Pelaku
    20 Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
    21 Bupati Bengkalis Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD Bengkalis
    22 Polri Evaluasi Buffer Zone Arah Pelabuhan Merak. Guna Cegah Macet Berjam Jam.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI