Dinas sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Anak dan Perdagangan Orang
Selasa, 02-08-2022 - 19:01:55 WIB
ROKAN HULU, DELIK RIAU - Kepala dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Damri Poti buka secara resmi kegiatan pertemuan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang diselenggarakan di hotel sapadia.
Menurut Damri Poti bahwa perempuan dan anak merupakan kaum yang rentan akan korban kejahatan, makanya perempuan dan anak perlu untuk diberikan perlindungan.
Perdagangan orang merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia dan pergadangan orang merupakan salah satu perlakukan terburuk dari perdaganngan harkat dan martabat berdasarkan bukti empiris.
"Selama ini perempuan dan anak banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.
Perdagangan orang tidak hanya untuk tujuan prostutusi atau bentuk ekploitasi seksual lainnya.
Sesuai pasal dengan undang - undang RI nomor 21 tahun 2027 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, sehingga perempuan dan anak wajib mendapatkan perlindungan," jelas Poti. (Muryono)