ROKAN HULU, DELIK RIAU – KP2KP Pasir Pangaraian membuka pos pajak di Kecamatan Ujung Batu. Layanan Diluar Kantor (LDK) tersebut merupakan agenda rutin KP2KP Pasir Pengaraian setiap Hari Senin dan Rabu. Pelayanan pos pajak tersebut dibuka pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB di aula kantor kecamatan Ujung Batu.
Sebagai salah satu sentral perekonomian di Kabupaten Rokan Hulu, dibukanya Pos Pajak Ujung Batu menjadi langkah nyata dari KP2KP Pasir untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kualitas layanan perpajakan kepada Wajib Pajak. Kehadiran Pos Pajak Ujung Batu mendapat sambutan baik dari masyarakat. Hal ini ditunjukkan dari banyaknya jumlah Wajib Pajak yang datang untuk mendapatkan layanan maupun melakukan konsultasi perpajakan. Dalam kesempatan tersebut, KP2KP Pasir juga menyiapkan helpdesk untuk konsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sedang berlansung hingga Juni 2021.
Kepala KP2KP Pasir Pengaraian Mohamad Amir menjelaskan bahwa dengan adanya layanan rutin di pos pajak di Kecamatan Ujung Batu untuk memudahkan masyarakat wajib Pajak di wilayah Kecamatan Ujung Batu dan sekitarnya untuk memperoleh layanan perpajakan dengan mudah.
“Diharapkan kepada masyarakat Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 tepat waktu supaya terhindar sanksi dan denda perpajakan. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi diharapkan dapat dilaporkan sebelum tanggal 31 Maret 2022 dan untuk Wajib Pajak Badan sebelum tanggal 30 April 2022," jelas Amir.
Hadir sebagai petugas LDK, Senin (21/3) kali ini, pegawai KP2KP Pasir, Andy Syahputra, Muhammad Kukuh, bersama para relawan pajak dari Tax Center Universitas Pasir Pengaraian memberikan asistensi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Setiap minggu kami akan membuka pos pajak di Wilayah Ujung Batu, dikarenakan letaknya yang strategis dengan pusat aktivitas masyarakat dan jumlah Wajib Pajaknya yang terbilang banyak, sehingga memudahkan masyarakat yang ingin melapor dan membayar pajak, membuat NPWP, ataupun konsultasi perpajakan lainnya," jelas Andy.
Sebagai informasi, layanan pajak di luar kantor menjadi unit resmi organisasi nonstruktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan tempat pelaksanaan sebagian tugas pelayanan perpajakan berupa penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan bagi masyarakat atau wajib pajak.
Detil tata cara LDK juga telah diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan DJP.
“LDK kali ini kami lakukan dengan mengundang secara resmi Wajib Pajak untuk melaporkan SPT tahunannya sehubungan dengan mendekati batas akhir pelaporan Wajib Pajak orang pribadi maupun badan. Kami juga hari ini ditemani oleh para relawan pajak yang membantu sosialisasi kepada Wajib Pajak," tambah Kukuh.
Dengan rutinnya pelaksanaan LDK di Pos Pajak ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat di Kecamatan Ujung Batu dan sekitarnya untuk memperoleh layanan perpajakan yang dibutuhkan.
Walau memiliki wilayah kerja yang sangat luas, KPP Pratama Bangkinang Bersama KP2KP Pasir Pengaraian berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan dekat dengan Wajib Pajak. (harun)