Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
Sukiman Harapkan PPKM Bersekala Mikro Di Optimalkan
Sabtu, 10-07-2021 - 12:15:37 WIB

TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU, DELIK RIAU – Bupati Kabupaten Rokan Hulu H. Sukiman didampingi Wakil Bupati Rokan Hulu H. Indra Gunawan ikuti Rakor bersama Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan anggaran desa dalam Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Perpanjangan PPKM Mikro.

Rakor ini di ikuti Bupati Rokan Hulu dan Instansi Terkait secara Virtual di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu, Jum"at (9/7/2021). Tampak hadir, Kepala Dinas Kesehatan Dr.Bambang, Kadis Kominfo Drs. Yusmar, M.Si.

Dalam Rakor tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar fungsi Posko Covid-19 di tingkat desa selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dioptimalkan, pada periode 3 hingga 20 Juli 2021. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo.

Menurut Yusharto, posko penanganan Covid-19 di desa melibatkan seluruh unsur masyarakat, sehingga perlu dilakukan optimalisasi posko di tingkat desa bagi daerah yang menerapkan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro. Untuk PPKM Darurat yang berada di 122 Daerah di Pulau Jawa dan Bali, untuk mekanisme penerapan dan aturan, berlaku sebagaimana aturan PPKM Darurat atau Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmnedagri) Nomor 18 Tahun 2021.

Sementara untuk Daerah di luar Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Mikro sebagaimana Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021. Namun, karena terdapat 43 kab/kota di luar wilayah Jawa dan Bali berada pada level 4, maka pada daerah tersebut diberlakukan aturan seperti PPKM Darurat.

“Mekanisme, koordinasi, ini diketuai dan dipimpin oleh kepala desa dan lurah, lalu membentuk posko tingkat desa seperti pelaporan posko, posko tingkat desa dapat menetapkan dan melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Perdes/Perkades, dan keputusan kepala desa apabila ada eskalasi dalam penanganan atau penyebaran Covid-19,” Ucapnya.

Posko tingkat desa adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi posko penanganan dalam melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan PPKM. Dalam melaksanakan fungsinya, posko tingkat desa tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kab/Kota, Provinsi, untuk selanjutnya disampaikan kepada Satgas Covid-19 di tingkat nasional. Dengan demikian, peran kepala desa menjadi sentral dalam optimalisasi fungsi ini.

Sebagai tindak lanjut pelaksanakan PPKM Darurat di desa, maka dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: Kepala Desa wajib menerbitkan Surat Izin/Surat Keterangan mobilitas warga yang keluar dan masuk Desa, bagi warga yang tidak berdomisili tetap di Desa.

Memastikan eksistensi peran posko penanganan Covid-19 di Desa terlaksana secara efektif dan efisien dalam rangka pelaksanaan PPKM darurat di Desa dengan menguatkan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan kegiatan. Dan Desa yang Pemerintah Kab/Kotanya termasuk dalam kebijakan PPKM Darurat untuk menindaklanjuti dengan mengoptimalkan anggaran Desa untuk pelaksanaan PPKM Darurat di Desa.

Sementara itu, dalam rangka optimalisasi anggaran, dapat melakukan refocussing dan realokasi kegiatan dan anggaran melalui Peraturan Kepala Desa mengenai perubahan penjabaran APBDes mendahului Peraturan Desa mengenai perubahan APBDes yang bersifat regular, Peraturan Kepala Desa mengenai perubahan penjabaran APBDes dapat dilakukan dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Tak kalah penting, bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19, dan Keputusan Kepala Desa mengenai Posko Penanganan Covid-19 segera melakukan percepatan penetapannya.

Mengintensifkan koordinasi dengan Puskesmas, Satpol-PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan, Kab/Kota dalam rangka penanganan dan penegakan disiplin sebagai upaya pengendalian penularan Covid-19. (Adv)



 
Berita Lainnya :
  • Sukiman Harapkan PPKM Bersekala Mikro Di Optimalkan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI