Polres Rohul Bersama Bersama Satgas Covid-19 Gelar Yustisi Di Kecamatan Tambusai Utara
Jumat, 07-05-2021 - 23:03:37 WIB
ROKAN HULU, DELIK RIAU – Kapolres Rokan Hulu bersama dengan Satgas Covid 19 laksanakan kegiatan Yustisi Sekira Pukul 21.00 Wib, Jum'at tanggal (07/05/2021) di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Kapolres Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK menyampaikan bahwa kegiatan Yustisi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menekan dan memutus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Rokan Hulu khusus di Kecamatan Tambusai Utara.
"Saya imbauan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker dan tidak berkerumun," ujarnya.
Selain itu Kapolres Rohul juga menghimbau kepada pelaku usaha agar dalam melaksanakan usahanya tetap mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Rohul baik tentang jam Operasional dan pembatasan pengunjung.
"Hal ini tentunya diharapkan bisa mencegah terjadinya penyebaran Virus Covid-19 di tempat - tempat keramaian dan juga tempat perbelanjaan," jelanya.
Pada kesempatan tersebut PLH BUPATI Rokan Abdul Haris, S.Sos.,M.Si yang juga sebagai ketua Satgas Covid 19 kabupaten Rohul menyampaikan bahwa kegiatan Yustisi ini sengaja dilaksanakan di Kecamatan Tambusai Utara dengan bermaksud agar warga di Kecamatan Tambusai Utara bisa patuh dan mengikuti anjuran dari pemerintah terkhusus dalam hal Protokol Kesehatan.
"Kegiatan Yustisi ini diselenggarakan secara bersinergi antara Kepolisian dan Pemerintah Daerah Kabupaten Rohul ini telah memberikan hasil yang positif," ungkapnya.
Lebih lanjut Abdul Haris mengatakan bahwa sebelumnya Kecamatan Rambah merupakan zona merah dan setelah dilakukan kegiatan Yustisi yang sinergi ini saat ini Kec. Rambah bisa menjadi Zona orange.
"Kami akan mendukung Polres Rokan Hulu dalam melaksanakan kegiatan Yustisi di kabupaten Rohul dengan harapan kedepannya kabupaten Rokan hulu bisa menjadi kabupaten yang menjadi Zona hijau dan tentunya ini akan berdampak positif bagi masyarakat Rokan Hulu secara umum," tutupnya. (rls/fz)