ROKAN HULU, DELIK RIAU –Abdul Haris S.Sos, M.Si, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Rokan Hulu (Rohul), membayarkan kewajiban zakat ziraah atau biasa disebut zakat pertanian dan perkebunannya ke BAZNAS.
Zakat pertanian dibayarkan Plh Bupati Rohul Abdul Haris usai Peluncuran "Gerakan Cinta Zakat" yang digagas oleh BAZNAS Kabupaten Rokan Hulu di Convention Hall Masjid Agung Islamic Center, Pasirpengaraian, Jumat (30/04/2021) pagi.
Abdul Haris membayarkan zakat pertaniannya secara simbolis kepada Ketua BAZNAS Rokan Hulu Drs. H. Armen ZA.
Pria yang akrab disapa Bang Haris ini mengatakan di bulan suci Ramadan, ada kewajiban umat membayar zakat fitrah dan zakat maal atau zakat penghasilan atau zakat harta, termasuk zakat pertanian atau zakat perkebuna
Jum’at, 30 April 2021 15:15
Plh Bupati Rohul Bayar Zakat Pertanian di BAZNAS saat Peluncuran "Gerakan Cinta Zakat"
Bertepatan bulan suci Ramadhan, Plh Bupati Rohul bayarkan zakat ziraah atau zakat pertanian dan perkebunan ke pihak BAZNAS Rohul saat peluncuran "Gerakan Cinta Zakat".
Riauterkini-PASIRPENGARAIAN- Pelaksana Harian (Plh) Bupati Rokan Hulu (Rohul), H. Abdul Haris S.Sos, M.Si, membayarkan kewajiban zakat ziraah atau biasa disebut zakat pertanian dan perkebunannya ke BAZNAS.
Zakat pertanian dibayarkan Plh Bupati Rokan Hulu usai Peluncuran "Gerakan Cinta Zakat" yang digagas oleh BAZNAS Kabupaten Rokan Hulu di Convention Hall Masjid Agung Islamic Center, Pasirpengaraian, Jumat pagi 30 April 2021.
Setelah mengisi formulir, Abdul Haris membayarkan zakat pertaniannya secara simbolis kepada Ketua BAZNAS Rokan Hulu Drs. H. Armen ZA.
Pria yang akrab disapa Bang Haris ini mengatakan di bulan suci Ramadan, ada kewajiban umat membayar zakat fitrah dan zakat maal atau zakat penghasilan atau zakat harta, termasuk zakat pertanian atau zakat perkebunan.
Haris mengaku membayar zakat melalui BAZNAS Rokan Hulu karena lembaga ini telah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS pusat untuk pemungutan dan penyaluran zakat ke masyarakat yang membutuhkan.
"Selain melalui BAZNAS Rokan Hulu, masyarakat atau perusahaan juga bisa membayarkan zakatnya melalui UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) yang sudah dibentuk di kecamatan dan desa," saran Abdul Haris yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Haris mengajak masyarakat, perusahaan, Perbankan, pengusaha, dan pedagang di Kabupaten Rokan Hulu untuk menyalurkan zakatnya melalui ZAKAT atau UPZ setempat.
Sementara, Ketua BAZNAS Rokan Hulu, Armen ZA, mengatakan zakat yang diserahkan Plh yaitu zakat ziraah atau zakat pertanian dan zakat perkebunan ke pihaknya sebesar Rp.2 juta.
Armen juga mengajak masyarakat, perusahaan, Perbankan, pengusaha dan pedagang untuk menyalurkan zakatnya ke BAZNAS Rokan Hulu.
Pembayaran zakat sendiri bisa dilakukan setahun sekali atau setiap bulan. Zakat yang terkumpul akan disalurkan pihak BAZNAS Rokan Hulu ke penerima atau mustahiq sesuai asnaf zakat atau golongan orang yang berhak menerima zakat. (Adv Kominfo Rohul)