ROKAN HULU, DELIK RIAU - Apel kesiapsiagaan antisipasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kabuapaten Rokan Hulu (Rohul) yang dipimpin oleh Bupati Rohul yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Rohul, Kapolres Rohul, Dandim 0313 / KPR yang diwakilkan oleh Pabung, Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, dan Kepala Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Turut dihadiri oleh Kapolsek se Rohul, Danramil Rambah, para Camat dan Kepala Desa yang berada di Daerah rawan Karhutla
Apel yang bertemakan "Tanggap Hadapi Bencana" ini dilaksanakan di Halaman kantor Bupati Rokan Hulu, Kamis (18/03/2021) dan diikuti oleh TNI dan Polri, Pol PP dan Damkar, BPBD, Dinas Kehutanan, serta ormas peduli api berupa KPA Suluk dan Manggala Agni.
Dalam krisisnya, Sekda Rohul Februari menyampaikan bahwa pelaksanaan apel kesiapsiagaan terhadap antisipasi kejadian kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Rokan Hulu diawali oleh ditetapkannya Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di Pemerintah Provinsi Riau pada tanggal 15 2021.
Setelah penetapan keputusan Gubernur tentang kesiapsiagaan tersebut Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu juga menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 25 Februari 2021.
"Hal ini kita lakukan mengingat prediksi saat ini kita akan memasuki musim kemarau, tentunya menjadi perhatian kita semua, karena ditahun 2020 daerah kita bersih tidak ada titik dan kejadian Karhutla," kata haris.
"Tentunya seiring dengan arahan yang disampaikan oleh bapak Presiden RI, selain dari upaya kita untuk mencegah tentunya bapak presiden mengarahkan kita mengatur infrastruktur pemantauan sampai ke tingkat Desa bahkan kalau bisa sampai ke tingkat RW, RT dan bagi daerah-daerah yang rawan kejadian kebakaran," jelas Abdul Haris.
Pada hari ini Sekda juga menyampaikan akan menyurati seluruh Camat dan kepala desa untuk membentuk relawan di seluruh desa di Kecamatan untuk tanggap terhadap antisipasi kebakaran hutan dan lahan secara permanen sehingga nanti mudah-mudahan relawan ini bisa digerakkan secara terus-menerus untuk menghindari kebakaran hutan dan lahan di Rohul.
Selanjutnya saat wawancarai, Kapolres Rohul AKBP Taupfiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH mengatakan tujuan apel kesiapsiagaan ini dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan tentunya harus siap Sumber daya manusia dimulai dari personel, sarana dan prasarana untuk siap eksen dalam rangka menjalankan kegiatan berupa mitigasi, patroli dan sebagainya.
Untuk mengantisipasi kejadian Kebakaran dari kecil hingga besar biasanya dilakukan melalui mitigasi, sosialisasi dan penyebaran maklumat bahka juga dilakukan himbauan melalui bhabinsa, bhabinkamtibmas untuk menyampaikan kepada masyarakat jangan menjalankan lahan, hutan atau sampah atas kelalaian yang bisa berdampak pada kebakaran.
"Apabila dilakukan dengan sengaja penanaman hutan dan lahan tentu sudah melanggar aturan undang-undang yang mana itu dikenakan sanksi pidana, tinggal mengkaji baik dari UU lingkungan hidup, Kehutanan, perkebunan, disana nanti akan ada ahli yang akan mengkaji asal muasal pelaksanaan kebakaran dan dampaknya maka tim ahli nanti yang akan meneliti hal tersebut," jelas Kapolres.
Usai pelaksanaan apel, sekda bersama Kapolres Rohul, Dandim, Kepala PN Rohul, Kejaksaan didampingi Kepala BPBD Rohul lakukan pengecekan Peralatan, kendaraan dan Pasukan yang hadir dalam pelaksanaan apel kesiapsiagaan penanganan Karhutla. (Adv)